PT GlobalTech Indonesia adalah anak perusahaan dari GlobalTech Ltd., sebuah perusahaan multinasional yang berbasis di Amerika Serikat dan terdaftar di bursa efek New York. Sebagai bagian dari laporan konsolidasi, PT GlobalTech Indonesia diwajibkan mengirimkan laporan keuangan triwulanannya dalam standar IFRS dan mata uang USD.
Pada triwulan kedua 2025, manajer keuangan PT GlobalTech Indonesia, Tuan Rama, menemukan bahwa perusahaan mengalami kerugian akibat fluktuasi nilai tukar dan penurunan permintaan pasar. Namun, manajemen pusat di AS mendesak agar laporan tetap menunjukkan kinerja yang stabil untuk menjaga kepercayaan investor.
Tuan Rama diminta oleh CFO regional untuk menunda pengakuan beban tertentu dan mempercepat pencatatan pendapatan dari kontrak yang belum sepenuhnya selesai. Ia merasa tindakan ini melanggar prinsip akuntansi dan kode etik profesi, tetapi merasa tertekan oleh otoritas manajemen pusat.
Sebagai akuntan profesional yang tergabung dalam IAI (Ikatan Akuntan Indonesia), Tuan Rama terikat dengan Kode Etik Akuntan Indonesia dan juga memahami Prinsip Etika IFAC (International Federation of Accountants).
Dalam kasus ini, Tuan Rama yang merupakan anggota IAI harus mematuhi Kode Etik Akuntan Indonesia dan juga memahami Prinsip Etika IFAC (International Federation of Accountants), prinsip-prinsip itu, yaituÂ
1. Integritas: Akuntan harus bersikap jujur dan tidak menyesatkan dalam laporan keuangan. Tindakan menunda pengakuan beban dan mempercepat pencatatan pendapatan dapat dianggap sebagai pelanggaran integritas.
2. Objektivitas: Akuntan harus menghindari konflik kepentingan dan tidak membiarkan bias, konflik, atau pengaruh yang tidak semestinya mempengaruhi penilaian profesional. Tuan Rama menghadapi tekanan dari manajemen pusat yang dapat mempengaruhi objektivitasnya.
3. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional: Akuntan harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk melakukan tugasnya dengan baik. Tuan Rama harus memastikan bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
4. Kerahasiaan: Meskipun tidak langsung terkait, penting bagi akuntan untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan dan tidak menggunakan informasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
5. Perilaku Profesional yang Layak: Akuntan harus bertindak dengan cara yang sesuai dengan reputasi profesi. Tindakan yang tidak etis dapat merusak reputasi profesi akuntan.