Mohon tunggu...
Siti Sallbiyah
Siti Sallbiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ekonomi Syariah di Universitas Siliwangi

Saya merupakan orang yang mandiri, dapat berfikir secara rasional, kritis, analitis dan punya pendirian yang teguh. Hobby saya adalah Travelling, karena dengan Travelling saya mendapatkan banyak pelajaran dalam setiap perjalannya. Selain itu saya juga suka membaca, karena dengan membaca dapat meningkatkan pengetahuan dan wawasan saya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Potensi Wakaf Uang dalam Mendorong Pengentasan Kemiskinan di Indonesia

20 Maret 2023   19:25 Diperbarui: 20 Maret 2023   20:11 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rp 1,2 triliun

Total

Rp 3 triliun

Dalam pasal 34 amandemen UUD 1945 dikatakan, "Bahwa negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan". Berdasarkan amandemen UUD 1945 tersebut bahwa negara harus mampu memberdayakan masyarakat. Dengan membantu masyarakat agar mereka mampu menjadi mandiri dalam mensejahterakan dirinya sendiri.

Wakaf uang sebagai suatu gerakan baru dalam dunia perwakafan terutama di Indonesia mampu mengambil peranan yang signifikan dalam merancang program program pemberdayaan masyarakat. Tugas dari memberdayakan masyarakat bukanlah tugas pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab setiap elemen masyarakat, yang karenanya harus turut serta dalam memberdayakan masyarakat. Program pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan dengan sistem perwakafan, hal ini sesuai dengan UU No. 41 tanun 2004 tentang wakaf yang telah mengamanatkan Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda wakaf yang berskala nasional dan internasional. 

Wakaf uang untuk selamanya, pihak nazir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya. Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu 90% keuntugan akan diperuntukan untuk tujuan wakaf (mauquf'alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazir.


Hasil investasi yang dialokasikan untuk mauquf'alaih dapat dibedakan atas dua sektor, yaitu sector ekonomi dan sektor non ekonomi seperti untuk sosial dan pendidikan. Hasil wakaf uang yang diberikan kepada sektor ekonomi yaitu dalam bentuk dana bergulir. Bantuan tambahan modal yang diberikan dapat digunakan untuk meningkatkan kapasitas produksi, sehingga produksi barang dan jasa dalam perekomian akan meningkat. Peningkatan penerimaan negara akan meningkatkan dana pembangunan, peningkatan dana pembangunan ini akan kembali lagi secara tidak langsung kepada peningkatan waqif.

Sedangkan hasil investasi wakaf uang yang dialokasikan untuk sektor non ekonomi baik untuk sosial dan pendididkan bersifat bantuan konsumtif kepada mauquf 'alaih. Bantuan konsumtif yang diberikan berarti akan meningkatkan daya beli masyarakat yang menerima. Kenaikan daya beli konsumen ini berimplikasi pada peningkatan jumlah konsumsi masyarakat secara langsung, karena saat ini masyarakat memiliki pendapatan yang lebih tinggi untuk dibelajanjakan. Peningkatan jumlah barang yang diminta oleh konsumen secara langsung akan menggeser permintaan agregat di dalam perekonomian.

Peningkatan kapasitas produksi akan mampu meningkatkan penerimaan negara, salah satunya penerimaan dalam bentuk pajak. Semakin meningkatnya penerimaan negara maka akan semakin meningkat pula dana pembangungn negara. Hal ini akan memberikan pengaruh secara tidak langsung kepada peningkatan pendapatan waqif, sehingga terlihat bahwa wakaf uang mampu memberikan pengaruh yang secara langsung dapat meningkatkan pendapatan waqif maupun pengaruh tidak langsung yang stimulus dengan mekanisme dalam perkenomian. Para pengelola lembaga wakaf di Indonesia harus peduli dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera.

Lembaga wakaf terutama yang memiliki basis organisasi massa ataupun badan hukum, dapat menjadi salah satu sub sistem alternative di masyarakat yang saling bahu-membahu dengan sub-sistem masyarakat lainnya dalam menyekesaikan persoalan bangsa. Wakaf sebagai salah satu pranata kegamaan dalam islam yang memiliki keterkaitan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial dan kemanusiaan seperti pengentasan kemiskinan, peningkatan seumber daya manusia dan pemberdayaan masyarakat.

Maka dengan adanya aturan UU No.4 Tahun 2023 ini dapat segera disusun dengan baik. Penulis berharap agar integrasi data perwakaan melalui proses transormasi digital dapat terus dikembangkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun