Mohon tunggu...
Salamuddin Uwar
Salamuddin Uwar Mohon Tunggu... Penikmat Air Putih

Smart and Good Citizenship

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melindungi Guru dari Tindak Kekerasan di Sekolah

12 Februari 2025   20:35 Diperbarui: 12 Februari 2025   20:35 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: www.hukumonline.com)

Hampir di seluruh pelosok tanah air, kita sering mendengar atau menyaksikan berbagai praktik kekerasan terhadap guru maupun siswa di lingkungan sekolah. Tentu saja fenomena semacam ini menimbulkan tanya pada kita semua, mengapa dunia Pendidikan kita akhir-akhir ini sering dihiasi dengan berbagai praktik kekerasan di sekolah? Pertanyaan ini mesti dijawab oleh semua stakeholder, baik pemerintah, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pengamat pendidikan, organisasi profesi guru, masyarakat, orangtua, komite sekolah, guru maupun siswa. Jikalau jawaban ini dijawab dengan penuh kesadaran, maka fenomena kekerasan di sekolah dengan sendirinya akan berkurang, karena sudah terbangun kesadaran dari semua pihak bahwa kekerasan bukan jalan untuk menyelesaikan berbagai permasalahan Pendidikan di sekolah atau lingkungan sekitar.

Terlepas dari fenomena dimaksud, penulis ingin melihat fenomena ini dalam perspektif sebagai seorang guru. Di mana tindak kekerasan terhadap guru sampai saat ini masih menjadi isu pinggiran, dan belum menjadi isu utama, jika dibandingkan dengan isu kekerasan terhadap siswa dan upaya perlindungannya. Secara de jure, perlindungan terhadap guru telah diatur dalam peraturan perundang-undangan beserta turunannya. Hanya saja, sampai saat ini upaya perlindungan terhadap guru dianggap belum maksimal, dikarenakan kealpaan negara dan organisasi profesi guru dalam mengadvokasi serta melindungi guru dalam menjalankan profesinya. Padahal ancaman dan kekerasan, serta kriminalisasi yang ditujukan terhadap guru merupakan masalah serius yang harus diperhatikan oleh negara dan organisasi profesi guru.

Penyebab Tindak Kekerasan pada Guru

Sejak beberapa tahun terakhir ini, kasus kekerasan terhadap guru semakin meningkat, baik berupa kriminalisasi hukum, dan kekerasan fisik maupun psikis yang berujung pada kematian.  Dalam beberapa kasus, bukan hanya orangtua yang menjadi pelaku kekerasan terhadap guru, tapi juga para siswa. Hal ini menunjukkan bahwa, sumber kekerasan di lingkungan sekolah bukan semata-mata hanya berasal dari guru tetapi juga siswa dan orang tua.

Beberapa akar masalah terjadinya kekerasan pada guru berkaitan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu ditambah dengan gencarnya kampanye perlindungan terhadap hak-hak anak, baik melalui lembaga negara maupun media, Hal Ini mendorong pemahaman sepihak pada anak maupun orang tua untuk memproteksi diri dari upaya pendisiplinan oleh guru di sekolah.  Selain itu juga, berbagai produk hukum cenderung digunakan secara sepihak oleh aparat penegak hukum tanpa memperhatikan produk hukum lain untuk melindungi guru dalam menjalankan profesinya. Di lain sisi, dalam kehidupan sosial di Masyarakat, terjadi pergeseran nilai dan penghormatan terhadap profesi guru, sehingga orang tua siswa cenderung lebih protektif terhadap anak mereka, dan tidak segan-segan melakukan tindak kekerasan serta mengkriminalkan guru jika merasa anaknya diperlakukan dengan tidak adil. Hal lain yang berkaitan juga adalah, pola pengasuhan anak oleh orang tua juga mengalami pergeseran orientasi, bahwa anak tidak boleh didik dengan keras, karena akan memunculkan trauma dan memengaruhi tumbuhkembang anak.  Hal-hal demikianlah yang menyebabkan terjadinya berbagai kasus tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru atas nama perlindungan terhadap anak.

Meningkatnya kasus tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru tentunya akan berdampak negatif bagi penyelenggaraan pendidikan di sekolah. Dampak negatif yang dikhawatirkan muncul adalah, para guru akan kehilangan motivasi untuk mendidik, guru takut untuk mendidik siswanya karena berusaha menghindari konflik dengan siswa dan orang tua, serta tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib. Akibatnya, lingkungan belajar yang kurang kondusif, kedisiplinan siswa menurun, kenakalan siswa tidak terkendali dan cenderung meningkat, dan pada akhirnya akan berdampak terhadap upaya peningkatan mutu Pendidikan.

Dasar Hukum Perlindungan Guru

Perlindungan bagi guru dimaknai sebagai upaya-upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk melindungi guru dan tenaga kependidikan dalam menjalankan tugas profesinya. Perlindungan yang dimaksudkan adalah perlindungan dalam aspek hukum, kesejahteraan, keprofesian, dan sosial kemasyarakatan. Perlindungan terhadap guru diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Guru dan Dosen, yang mencakup hal-hal sebagai berikut ini.

  1. Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.
  2. Perlindungan tersebut meliputi perlindungan hukum, perlindungan profesi, serta perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
  3. Perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
  4. Perlindungan profesi mencakup perlindungan terhadap PHK yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tak wajar, pembatasan dalam penyampaian pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.
  5. Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain.

Perlindungan terhadap profesi guru diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru pada Pasal 39 disebutkan bahwa:

  1. Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya.
  2. Sanksi sebagaimana yang dimaksudkan dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan (2) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru di atas jelas bahwa guru memiliki kebebasan untuk memberikan sanksi kepada peserta didiknya sepanjang pelanggaran yang dilakukan oleh anak didiknya memenuhi ketentuan yang tertuang dalam ayat (1), yaitu peserta didik tersebut melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis ataupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya. Sedangkan mengenai sanksi yang diberikan harus mengacu pada ketentuan ayat (2), yaitu berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun