Mohon tunggu...
Salamuddin Uwar
Salamuddin Uwar Mohon Tunggu... Penikmat Air Putih

Smart and Good Citizenship

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Melindungi Guru dari Tindak Kekerasan di Sekolah

12 Februari 2025   20:35 Diperbarui: 12 Februari 2025   20:35 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: www.hukumonline.com)

Selain itu, seorang guru berhak memperoleh rasa aman dalam melaksanakan tugasnya. Hal ini diatur dalam Pasal 40 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang menegaskan bahwa:

  1. Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  2. Rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) diperoleh guru melalui perlindungan dalam bentuk hukum, profesi, dan keselamatan serta kesehatan kerja.

Pasal 41 ayat (1) PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru juga menambahkan bahwa: "Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain. Selain itu juga, perlindungan terhadap guru didukung pula oleh yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang dapat ditemukan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Putusan Nomor 1554 K/PID/2013, yang menyebutkan bahwa guru tidak bisa dipidana saat menjalankan profesinya dan melakukan tindakan pendisiplinan terhadap siswa.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa guru yang memberikan hukuman untuk menertibkan peserta didik tidak dapat dipidana begitu saja sepanjang guru tersebut mematuhi ketentuan tata tertib, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Upaya Solutif Perlindungan Terhadap Guru

Selain upaya penegakkan hukum (law enforcement) untuk melindungi guru dalam menjalankan profesinya, mestinya dicari alternatif lain dalam melakukan perlindungan terhadap guru. Tentu saja upaya solutif tersebut hendaknya melibatkan semua stakeholder sehingga solusi yang dihasilkan benar-benar menjadi jalan terbaik untuk sekolah, guru, siswa, maupun orangtua.

Pada umumnya penyebab tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap guru dikarenakan adanya perbedaan persepsi antara guru, siswa, dan orang tua terkait batasan dan metode pendisiplinan, sehingga dipandang perlu untuk menjalin komunikasi yang konstruktif antara sekolah, guru, dan orang tua siswa. Hal ini dimaksudkan untuk membangun kesepahaman antara berbagai pihak sehingga meminimalkan terjadinya kasus kekerasan terhadap guru di lingkungan sekolah. Kesepahaman tersebut hendaknya dibuat dalam bentuk tata tertib sekolah, baik berupa perintah dan larangan, hak dan kewajiban, maupun sanksi-sanksinya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dan merasa diperlakukan dengan tidak adil.

Selain upaya di atas untuk menghindari siswa melakukan pelanggaran tata tertib sekolah, peran keluarga juga sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan keluarga, sehingga siswa memiliki bekal pengetahuan dan adab yang baik dalam bersosialisasi dengan guru maupun siswa lain di sekolah.  

Selain itu juga, mesti melibatkan pihak lain di luar sekolah dan orang tua dalam upaya melakukan perlindungan terhadap guru dari tindak kekerasan maupun kriminalisasi oleh siswa maupun orang tua. Upaya-upaya alternatif tersebut dengan cara:

  • Mengaktifkan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan dalam rangka meminimalisir terjadinya tindak kekerasan di lingkungan sekolah;
  • Mendorong kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kepolisian setempat dalam rangka  penyelesaian konflik antara guru dengan siswa akibat penegakkan tata tertib di sekolah;
  • Mendorong instansi terkait untuk mengadakan seminar parenting atau pertemuan-pertemuan tertentu antara guru dan orang tua tentang pentingnya peran orangtua dalam mendidik;
  • Mendorong aparat penegak hukum, orang tua, maupun guru untuk mempelajari serta memahami tugas pokok dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 jo Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.

Tentu saja, tawaran solusi tersebut sebagai bentuk upaya menghindarkan guru dari tindakan kekerasan sekaligus melibatkan semua stakeholder untuk terlibat secara aktif dalam pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Selain pencegahan dan penanganan tindak kekerasan di lingkungan sekolah, sangat penting pula membangun kesadaran orang tua maupun masyarakat tentang pentingnya menjunjung tinggi serta menaati norma-norma yang berlaku dalam kehidupan sehari-hari, sehingga pencegahan terhadap tindak kekerasan pada guru tidak hanya dapat dilakukan di kehidupan sekolah saja, tetapi dapat pula dicegah di kehidupan keluarga, masyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. (*)   

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun