Mohon tunggu...
Saepul Alam
Saepul Alam Mohon Tunggu... Penulis

Geopolitics, Democracy, Activism, Politics, Law, and Social Culture.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Konsep Keadilan Restoratif dalam Hukum Pidana Islam

2 Juli 2025   16:55 Diperbarui: 2 Juli 2025   16:53 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum Islam (Sumber Gambar: iStock/May Lim)

Konsep ini juga mendapat pengakuan dalam literatur hukum Islam kontemporer. Misalnya, dalam buku "Restorative Justice in Islamic Criminal Law" karya Mohd. Ariff Yusof (2020), dijelaskan bahwa pendekatan restoratif memiliki akar historis dan normatif yang kuat dalam tradisi Islam. Ia menyoroti bahwa dalam hukum Islam, penyelesaian konflik lebih difokuskan pada pemulihan hubungan sosial dan moralitas, bukan pada penghukuman semata.

Hal ini bertolak belakang dengan sistem hukum modern yang sering kali menghasilkan dehumanisasi terhadap pelaku kejahatan melalui penjara. Dalam sistem pidana Islam, sanksi hanya menjadi alternatif terakhir ketika upaya mediasi dan rekonsiliasi tidak membuahkan hasil. Pendekatan ini sangat relevan untuk diterapkan di era modern ketika beban lembaga pemasyarakatan semakin tinggi, dan masyarakat membutuhkan sistem peradilan yang lebih manusiawi.

Namun demikian, implementasi keadilan restoratif dalam konteks negara modern masih menghadapi tantangan, terutama dalam menyelaraskan antara prinsip syariah dan sistem hukum nasional. Di beberapa negara mayoritas Muslim, seperti Arab Saudi dan Pakistan, penerapan prinsip diyat dan qishash masih dibatasi oleh otoritas negara dan belum sepenuhnya menyerahkan proses ke tangan komunitas atau keluarga korban.

Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pengembangan model keadilan restoratif Islam yang ideal. Oleh karena itu, diperlukan reinterpretasi terhadap teks-teks klasik serta ijtihad kontemporer agar prinsip-prinsip ini dapat diimplementasikan secara efektif dalam sistem hukum modern tanpa mengabaikan hak-hak korban dan pelaku.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hukum pidana Islam secara inheren mengandung prinsip keadilan restoratif yang berfokus pada pemulihan, perdamaian, dan pemaafan. Nilai-nilai ini memiliki kesesuaian yang tinggi dengan pendekatan keadilan restoratif modern, bahkan dalam banyak hal lebih mendalam secara spiritual dan sosial.

Integrasi antara nilai-nilai tersebut dengan sistem hukum nasional merupakan langkah strategis untuk membangun peradilan pidana yang lebih humanis dan berkeadilan. Oleh karena itu, pengembangan hukum pidana Islam ke depan perlu diarahkan untuk memperkuat mekanisme penyelesaian konflik berbasis komunitas dengan tetap menjaga prinsip keadilan substantif yang menjadi inti dari syariah Islam.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun