Mohon tunggu...
Sabinus Sahaka
Sabinus Sahaka Mohon Tunggu... Guru - Vivere est Cogitare, To think is to Live

Menulis... Merawat pikiran, mengasah logika, Mengungkap rasa dan fakta yang terpendam, Belajar kritis dan berkreasi, Membuka mata, tawarkan harapan, Menulis.... Meninggalkan jejak peradaban dalam guratan,

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tentang TPG, Guru SPK Menanti Gerak Cepat Menteri Pendidikan

29 Januari 2021   14:11 Diperbarui: 29 Januari 2021   14:17 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sertifikasi guru (ilustrasi). Foto:Kampus info.com

Sampai hari ini para guru swasta yang tergabung dalam Satuan Pendidikan Kerjasama belum  melihat langkah kongkrit atau pun tanggapan resmi dari Departemen Pendidikan Nasional mengenai nasib Tunjangan Profesi Guru yang tidak cair sejak tahun 2019 yang lalu. Dalam kondisi seperti sekarang ini, dimana  perekonomian semakin sulit, tunjangan profesi yang menjadi hak para guru sangat dinantikan. Tunjangan profesi guru yang merupkan perintah Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen seharusnya dilaksanakan dengan benar serta tidak ada pembedaan dalam pelaksanaannya. Tujuan TPG adalah membantu kesejahteraan guru, menambah pendapatan guru agar para guru tidak pontang-panting mencari tambahan lain diluar pekerjaannya sebagai guru tetapi  fokus pada pekerjaannya sebagai pendidik. TPG sejatinya adalah sebuah penghargaan negara terhadap profesi  dan profesionalitas pendidik dalam mencerdaskan bangsa. Melihat kondisi seperti ini tentu saja para guru tidak menerima bahkan merasa diperlakukan tidak adil karena tidak ada penjelasan yang komprehensif, filosofis yang mendalam serta melibatkan guru dalam keputusan penghentian TPG. 

Dikutip dari JPNN.com, Jakarta-Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2K) mendesak pemerintah untuk tidak mengutak-atik tunjangan profesi guru yang selama ini sudah diterima para pendidik. 

Hal ini disampaikan dalam rangka menanggapi rencana pemerintah untuk merevisi UUD sisdiknas dalam membuat road map pendidikan Indoensia. "Mau bikin peta jalan, revisi UU sisdiknas, silakan. Namun kalau utak-atik TPG, kami lawan," kata koordinator P2K Satriawan Salim kepada JPNN.com Jumat 29 Januari 2021.

Pernyataan serupa disampaikan oleh para guru SPK dalam webinar pada tanggal 24 Januari 2021 bersama anggota DPR RI komisi X, Perwakilan Pimpinan PGRI, Presiden Asosiasi Guru Sejarah Indonesia bahwa TPG adalah hak yang harus dikembalikan kepada para guru swasta yang tergabung dalam Satuan Pendidikan Kerjasama.  Para guru merasa diperlakukan tidak adil karena para guru SPK juga adalah guru-guru yang mendidik anak-anak Indonesia. Mereka memenuhi kriteria sebagai pendidik, memiliki sertifikat pendidik yang juga dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan. Sekolah-sekolah,  tempat dimana mereka mengajar juga sudah diakreditasi dengan predikat memuaskan yaitu A atau B dan banyak syarat lain yang sudah dipenuhi oleh para guru.  Dalam hal ini para guru SPK sudah memenuhi kewajibannya sama dengan guru-guru negeri tetapi kenapa dianaktirikan?  

Atas dasar itu semua baik para guru maupun narasumber sepakat pada kesimpulan bahwa ada potensi pelanggaran terhadap Undang-undang No. 14 tahun 2005.  

Para guru swasta yang telah menggabungkan diri dalam Forum Komunikasi Guru Seluruh Indonesia (FKGSI) dengan penuh keyakinan bahwa Dinas Pendidikan dalam hal ini Sesditjen GTK keliru  dalam pengambilan keputusan untuk menghentikan TPG yang ditetapkan melalui peraturan Direktur Jendral Kependidikan  Nomor 574/B.B1.3/HK/2019. Karena ini merupakan sebuah keputusan yang keliru, maka tidak ada kata lain selain kembalikan Tunjangan Profesi Guru atau TPG sesegera mungkin. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun