Surat Ali Imran ayat 130Â
" Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung. "
Asbabun NuzulÂ
Menurut satu riwayat dari 'Atho disebutkan bahwa banu Tsaqif mengambil riba dari banu Mughirah. Apabila tiba waktu pembayaran datang utusan dari banu Tsaqif untuk menagih. Kalau tidak bisa membayar disuruh menunda dengan syarat menambah jumlah tambahan. Senada dengan hal tersebut, Mujahid meriwayatkan bahwa seseorang dizaman jahiliyah berhutang kepada orang lain, lalu yang berhutang (kreditur) berkata: "akan saya tambah sekian jika kamu memberikan tempo kepadaku". Maka debitur memberikan tempo tersebut.
Dari Ibnu Zaid disebutkan, ayah nya menceritakan bahwa riba pada masa jahiliyah adalah pelipatgandaan dan umur (hewan). Seorang yang telah berhutang, apabila tiba masa pembayarannya, ditemui oleh debitur dan berkata kepadanya, bayarlah atau kau tambahkan untukku. Apabila kreditur memiliki kemampuan akan segara melunasi. Sebaliknya kalau tidak mampu maka ditunda dengan syarat sejumlah tambahan. Misalnya kalau hewan satu tahun, maka ditambah dengan hewan yang berumur dua tahun dan demikian seterusnya.
Tafsir an-Nur
 Ibn Jarir berkata bahwa firman Allah ini adalah melarang memakan riba yang berlipat ganda, sesah kamu beragama Islam, sebagaimana kamu melakukannnya pada masa jahiliyah. Pada masa jahiliyah mereka meminta utang untuk dibayar pada waktu yang telah ditentukan. Jika pembayaran utang telah jatuh tempo dan orang yang berhutang tidak mampu membayarnya pada saat itu maka minta untuk penambahan waktu dan harus menambah pembayaran utangnya (bunganya). Akibatnya piutang yang harus dibayar terus membengkak menjadi berlipat ganda. Maka jauhkanlah segala macam perbuatan yang dilarang untuk dilakukan dan hindarkan jiwa kita dari sifat-sifat orang Yahudi yaitu kejam dan tidak mempunyai belas kasihan.
Tafsir KemenagÂ
Kaum kafir membiayai perang, termasuk Perang Uhud, dengan harta yang mereka peroleh dengan cara riba. Oleh karena itu Allah mengingatkan, Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba, yaitu mengambil nilai tambah dari pihak yang berutang dengan berlipat ganda sebagaimana yang terjadi pada masyarakat Jahiliah, maupun penambahan dari pokok harta walau tidak berlipat ganda, dan bertakwalah kepada Allah, antara lain dengan meninggalkan riba, agar kamu beruntung di dunia dan di akhirat.
Surat Al Baqarah ayat 275