Mohon tunggu...
Ryutaro Siburian
Ryutaro Siburian Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai

Pemerhati pemerintahan, asuransi dan ekonomi politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pola Kerja Adaptif dan Lincah Humas Datin DKPP RI

2 Desember 2022   10:35 Diperbarui: 2 Desember 2022   11:02 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Oleh:

Ryutaro siburian

HUT Korpri yang jatuh setiap tanggal 29 November memberi refleksi positif untuk ASN di NKRI. HUT  Korpri seharusnya tidak dipandang sebagai seremonial belaka, melainkan juga harus ada perubahan nyata sebagai tindakan atau evidence untuk menjawab tantangan aparatur sipil negara (ASN) ke depan. Tantangan yang dimaksud adalah ASN harus semakin dinamis, adaptif dan lincah, agar menjawab isu-isu kontemporer reformasi birokrasi.

Reformasi birokrasi bukan hal baru bagi ASN yang seyogyanya merupakan perekat NKRI. Sebagai bagian dari birokrasi itu sendiri, ASN wajib melaksanakan apapun kebijakan yang mendukung reformasi birokrasi. Konsep dynamic governance (Neo dan Chen, 2007) telah menjadi sangat populer di era milenial yang sangat cepat mengalami perubahan di berbagai bidang kehidupan, tidak terkecuali penyelenggaraan pemerintahan sebagai akibat dari perkembangan yang begitu pesat dari teknologi informasi. Landasan nilai budaya (institutional culture) menjadi dasar dari proses menghasilkan dynamic governance yang dimiliki oleh bangsa. Nilai budaya ini pada gilirannya akan mempengaruhi perilaku individu-individu, termasuk juga ASN.

Terkait kinerja pemerintahan, Guru Besar Nanyang Technology University Singapura, Neo Boon Siong menyatakan, masyarakat saat ini membutuhkan pemerintahan yang cepat, responsif, dan efisien. Jika ketiga hal tersebut dapat dipenuhi, maka sebuah pemerintahan dapat disebut telah berhasil menerapkan good governance dengan baik. “Kalau tidak mampu mengubah, maka hal tersebut bukanlah good governance,” ujar penulis buku Dynamic Governance ini.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera (Menpan) era 1988-1993 Sarwono Kusumaatmadja berpendapat bahwa dynamic governance bisa diwujudkan dengan tiga kapabilitas pemimpin yang dinamis, yakni pemimpin yang mampu berpikir ke depan dan antisipatif (thinking ahead),  pemimpin yang mampu mengkaji ulang hasil pemikiran (thinking again), dan pemimpin yang mampu berpikir secara lateral, horizontal serta lintas disiplin (thinking across).

Guru Besar Universitas Indonesia dan Pakar Bidang Administrasi, Martani Huseini, menilai upaya pencapaian reformasi birokrasi di Indonesia harus dilakukan dengan cara paksa. Menurutnya, ada tiga komponen utama, yang ia sebut sebagai komponen “ABG” di masyarakat yang harus dipaksa melakukan reformasi itu sendiri. ABG versi Martani adalah academics, businessman, dan governance.

Ketua Tim Panel Independen KIPP JB Kristiadi mengatakan pemerintah harus mengubah paradigmanya. Dengan pesatnya perkembangan teknologi, luasnya jangkauan pelayanan, dan semakin cerdasnya masyarakat Indonesia, disebut JB Kristiadi seharusnya memaksa pemerintah lebih inovatif. Tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang ringkas dan cepat harus dijawab pemerintah dengan inovasi.

Menurut pakar administrasi publik ini, inovasi menciptakan ekosistem birokrasi yang efisien dan dinamis. Mewujudkan reformasi birokrasi berkelas dunia tak bisa lepas dari peran inovasi di bidang pelayanan.

Dari hal-hal di atas, dapat ditarik garis besar bahwa ASN, sebagai bagian dari birokrasi dan pemerintah, harus mampu merefleksikan diri sebagai abdi negara yang adaptif, lincah, dan memiliki kemauan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Pelayanan publik adalah core bussines dari ASN yang notabene merupakan abdi negara sehingga semua ASN harus memiliki paradigma bahwa semua kerja yang mereka lakukan harus berbasis dan berorientasi kepada pelayanan publik.

Dengan kemauan untuk memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat, tentunya ASN harus beradaptasi dengan berbagai perubahan, mulai dari tingginya kesadaran masyarakat terhadap standar pelayanan dari ASN, pesatnya perkembangan teknologi, hingga mekanisme birokrasi itu sendiri.

Kepemimpinan

Kita tentu sepakat bahwa kepemimpinan akan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam suatu organisasi, termasuk juga organisasi pemerintahan. Tidak lain dan tidak bukan adalah karena kepemimpinan menjadi titik pusat adanya perubahan signifikan dalam organisasi. Apa sejatinya yang kriteria untuk menjadi pemimpin pemerintahan?

Sadu Wasistiono, sebagaimana telah dikutip dari buku Kepemimpinan menyatakan bahwa dalam memilih pimpinan pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi pemimpin, ada tiga kriteria yang dapat digunakan yakni kapabilitas, kompatibilitas dan akseptabilitas.

Sejalan dengan konsep tersebut, Hasiholan Pasaribu dalam disertasinya tahun 2018 menyatakan bahwa seorang Kepala Daerah harus memiliki kriteria kompatibiltas dalam menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran daerah, didasari prinsip-prinsip tatakelola pemerintahan yang baik untuk untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi utama pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kapabilitas ini menjadi Benteng Diri yang kokoh bagi pemimpin terutama ASN untuk senantiasa memiliki pribadi shifting.

Inovasi Humas DKPP RI

Menjawab berbagai tantangan di atas, Bagian Humas, Data, dan Teknologi Informasi (Humas Datin) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menginisiasi langkah-langkah antisipatif sejak awal tahun 2020 atau lebih dulu dari kebijakan deeselonisasi Presiden Joko Widodo yang dimaksudkan untuk memperlincah birokrasi.

Sebagai bagian dari Sekretariat DKPP RI yang menjadi supporting system DKPP RI, Humas Datin DKPP RI telah membuat squad model untuk menunjang tugas dan fungsi bidang kehumasan, data arsip, sistem informasi dan teknologi informasi. Squad model tersebut adalah dibentuknya empat tim kerja/gugus tugas yaitu tim humas yang mengerjakan tugas-tugas kehumasan, tim data dan arsip yang mengerjakan tugas pengarsipan, tim sistem informasi yang berkutat pada sistem informasi dan tim infrastruktur teknologi informatika.

Sekretaris DKPP kala itu, Bernad Dermawan Sutrisno (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI) menginisiasi squad model ini dengan harapan Bagian Humas Datin DKPP RI menjadi organisasi yang agile.

Squad model tersebut dikoordinir langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Datin dengan jajarannya sebagai anggota tim, sebagai bukti dan penegasan bahwa Bagian Humas Datin DKPP RI tidak lagi bekerja dengan pola/ gaya lama yang terlalu dominan strukturalisasi, namun lebih ke bekerja tim untuk satu tujuan, yaitu tugas fungsi terbagi habis sesuai perannya masing-masing, serta menegaskan bahwa jajaran Bagian Humas Datin menjiwai tugasnya sebagai pemberi pelayanan publik yang berkualitas dan prima.

Dampak penerapan squad model ini sangat positif, terbukti dari masifnya output dan outcome dari pekerjaan yang dilakukan Bagian Humas Datin DKPP RI, mulai dari produksi pekerjaan bidang kehumasan berupa publikasi pemberitaan dalam website dkpp.go.id dan konsistensi live streaming persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP. Selain itu pengelolaan arsip yang lebih tertata, keterbukaan informasi publik yang informatif dan manajemen infrastruktur teknologi inforatika yang sangat adaptif.

Harap diketahui, pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP biasanya dilaksanakan DKPP di daerah yang menjadi lokasi pelanggaran. Dan semua persidangan dapat ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui siaran yang dilakukan melalui media sosial DKPP.

Hal ini tentu saja tidak dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, karena memeriksa dugaan pelanggaran KEPP sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentunya situasi pandemi tidak boleh menjadi hambatan bagi DKPP untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

Bagian Humas Datin DKPP telah melakukan berbagai upaya agar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP tetap berjalan, mulai dari memfasilitasi pelaksanaan sidang secara virtual hingga hal-hal teknis lain untuk memastikan sidang ini tetap berjalan. Hal ini sangat penting mengingat DKPP telah memberlakukan kebijakan sidang yang terbuka untuk umum. Penyiaran sidang tentunnya sangat penting agar tetap mencerminkan putusan DKPP untuk setiap penyelenggara pemilu (jajaran KPU atau Bawaslu) tidak diambil dengan asal-asalan saja. Publik dapat menilai kualitas putusan DKPP dengan menonton setiap persidangan yang disiarkan DKPP melalui media sosialnya. Dan untuk diketahui, sidang kode etik yang dilakukan DKPP adalah satu-satunya sidang kode etik yang dapat dilihat oleh masyarakat.

Dengan demikian DKPP RI melalui Bagian Humas Datin telah melakukan upaya agar sidang-sidang yang dilakukan DKPP RI dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dengan demikian, keterbukaan informasi dalam pelayanan publik bagi Humas Datin bukan hanya jargon semata.

Akhir kata, semoga bisa dimaknai dengan baik HUT KORPRI Ke-51 ini, untuk refleksi diri seluiruh ASN sebagai Perekat NKRI demi terwujudnya Indonesia Maju 2045. Tiada keberhasilan tanpa kerja keras, kerja cerdas serta kolaborasi. Dengan demikian Indonesia Maju 2045 akan menjadi kenyataan bukan retorika semata.

DAFTAR PUSTAKA

Huseini, Martani (2015), Merekonstruksi Indonesia: Sebuah Perjalanan Menuju Dynamic Governance;

Neo, B. S., & Chen, G. (2007). Dynamic governance: embedding culture, capabilities and change in Singapore. New Jersey: World Scientific;

Pasaribu, Hasiholan (2018). Disertasi dengan Judul Pengaruh Kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penganggaran Daerah Dalam Mewujudkan Visi Dan Misi Kepala Daerah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat Di Kabupaten Dan Kota Pada Provinsi Banten)

Rahmatunnisa, M. (2019), Dialektika Konsep Dynamic Governance. JIPSI: Jurnal Ilmiah Ilmu Politik Dan Komunikasi;

www.menpan.go.id (2022), KIPP harus bisa petakan inovasi masa depan;

Waiaitiono, Sadu (2013), Kepemimpinan Pemerintahan, IPDN PRESS

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun