Mohon tunggu...
Ryutaro Siburian
Ryutaro Siburian Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai

Pemerhati pemerintahan, asuransi dan ekonomi politik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pola Kerja Adaptif dan Lincah Humas Datin DKPP RI

2 Desember 2022   10:35 Diperbarui: 2 Desember 2022   11:02 758
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kita tentu sepakat bahwa kepemimpinan akan menjadi faktor penentu keberhasilan dalam suatu organisasi, termasuk juga organisasi pemerintahan. Tidak lain dan tidak bukan adalah karena kepemimpinan menjadi titik pusat adanya perubahan signifikan dalam organisasi. Apa sejatinya yang kriteria untuk menjadi pemimpin pemerintahan?

Sadu Wasistiono, sebagaimana telah dikutip dari buku Kepemimpinan menyatakan bahwa dalam memilih pimpinan pemerintahan yang diharapkan dapat menjadi pemimpin, ada tiga kriteria yang dapat digunakan yakni kapabilitas, kompatibilitas dan akseptabilitas.

Sejalan dengan konsep tersebut, Hasiholan Pasaribu dalam disertasinya tahun 2018 menyatakan bahwa seorang Kepala Daerah harus memiliki kriteria kompatibiltas dalam menerapkan sistem perencanaan dan penganggaran daerah, didasari prinsip-prinsip tatakelola pemerintahan yang baik untuk untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan fungsi-fungsi utama pemerintahan daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kapabilitas ini menjadi Benteng Diri yang kokoh bagi pemimpin terutama ASN untuk senantiasa memiliki pribadi shifting.

Inovasi Humas DKPP RI

Menjawab berbagai tantangan di atas, Bagian Humas, Data, dan Teknologi Informasi (Humas Datin) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menginisiasi langkah-langkah antisipatif sejak awal tahun 2020 atau lebih dulu dari kebijakan deeselonisasi Presiden Joko Widodo yang dimaksudkan untuk memperlincah birokrasi.

Sebagai bagian dari Sekretariat DKPP RI yang menjadi supporting system DKPP RI, Humas Datin DKPP RI telah membuat squad model untuk menunjang tugas dan fungsi bidang kehumasan, data arsip, sistem informasi dan teknologi informasi. Squad model tersebut adalah dibentuknya empat tim kerja/gugus tugas yaitu tim humas yang mengerjakan tugas-tugas kehumasan, tim data dan arsip yang mengerjakan tugas pengarsipan, tim sistem informasi yang berkutat pada sistem informasi dan tim infrastruktur teknologi informatika.

Sekretaris DKPP kala itu, Bernad Dermawan Sutrisno (saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal KPU RI) menginisiasi squad model ini dengan harapan Bagian Humas Datin DKPP RI menjadi organisasi yang agile.

Squad model tersebut dikoordinir langsung oleh Kepala Bagian (Kabag) Humas Datin dengan jajarannya sebagai anggota tim, sebagai bukti dan penegasan bahwa Bagian Humas Datin DKPP RI tidak lagi bekerja dengan pola/ gaya lama yang terlalu dominan strukturalisasi, namun lebih ke bekerja tim untuk satu tujuan, yaitu tugas fungsi terbagi habis sesuai perannya masing-masing, serta menegaskan bahwa jajaran Bagian Humas Datin menjiwai tugasnya sebagai pemberi pelayanan publik yang berkualitas dan prima.

Dampak penerapan squad model ini sangat positif, terbukti dari masifnya output dan outcome dari pekerjaan yang dilakukan Bagian Humas Datin DKPP RI, mulai dari produksi pekerjaan bidang kehumasan berupa publikasi pemberitaan dalam website dkpp.go.id dan konsistensi live streaming persidangan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang dilakukan DKPP. Selain itu pengelolaan arsip yang lebih tertata, keterbukaan informasi publik yang informatif dan manajemen infrastruktur teknologi inforatika yang sangat adaptif.

Harap diketahui, pelaksanaan sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP biasanya dilaksanakan DKPP di daerah yang menjadi lokasi pelanggaran. Dan semua persidangan dapat ditonton oleh seluruh masyarakat Indonesia melalui siaran yang dilakukan melalui media sosial DKPP.

Hal ini tentu saja tidak dapat dilakukan selama masa pandemi Covid-19. Akan tetapi, karena memeriksa dugaan pelanggaran KEPP sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tentunya situasi pandemi tidak boleh menjadi hambatan bagi DKPP untuk menjalankan tugas dan fungsinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun