Mohon tunggu...
Wan Riyansyah Febrito
Wan Riyansyah Febrito Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43122010413 Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ontologis Episteme Kejahatan: Dalam Dimensi Filosofis dan Epistemologis

19 Juni 2023   07:18 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:19 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://www.merdeka.com/peristiwa/waspadai-deretan-aksi-kejahatan-yang-rawan-terjadi-jelang-lebaran.html

Nama: Wan Riyansyah Febrito
NIM: 43122010413

Pendahuluan

Kejahatan adalah sebuah konsep yang kompleks dan dapat didefinisikan dari berbagai sudut pandang, termasuk sudut pandang filosofis. Secara umum, kejahatan dalam konteks filosofis dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang melanggar norma moral atau hukum yang ditetapkan oleh masyarakat.

Dalam filosofi etika, kejahatan sering kali dikaitkan dengan konsep moralitas dan etika. Pemahaman tentang apa yang dianggap kejahatan sering kali bergantung pada sistem nilai dan prinsip etika yang dianut oleh individu atau masyarakat tertentu. Misalnya, dalam etika deontologi, kejahatan dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip moral yang absolut, seperti melanggar larangan membunuh atau mencuri. Sementara dalam etika konsekuensialisme, kejahatan dapat dinilai berdasarkan dampak negatifnya terhadap kesejahteraan atau utilitas umum.

Dalam filosofi politik, kejahatan sering kali dikaitkan dengan konsep hukum dan keadilan. Kejahatan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah atau sistem hukum. Filosofi politik juga menganggap kejahatan sebagai tindakan yang mengancam ketertiban sosial dan stabilitas politik.
Filosofi sosial memandang kejahatan sebagai produk dari struktur sosial yang tidak adil atau ketidaksetaraan. Kejahatan sering kali dianggap sebagai akibat dari ketidakadilan ekonomi, sosial, atau politik yang menyebabkan individu atau kelompok tertentu tertekan atau terpinggirkan. Dalam konteks ini, pemahaman tentang kejahatan melibatkan analisis tentang akar penyebab sosial dan upaya untuk memperbaiki ketidakadilan struktural.
Selain itu, filosofi hukum juga mempelajari konsep kejahatan dan implikasinya dalam sistem hukum. Pertanyaan yang sering diajukan meliputi bagaimana kejahatan didefinisikan, prinsip-prinsip pembenarannya, dan cara menghukum pelaku kejahatan.

Pendekatan filosofis terhadap kejahatan melibatkan refleksi mendalam tentang sifat manusia, nilai-nilai moral, prinsip-prinsip etika, dan struktur sosial. Filosofi tidak hanya mencoba untuk memahami apa itu kejahatan, tetapi juga bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang akar penyebabnya dan upaya untuk mencegahnya.

Asal-Usul Kejahatan

Pertanyaan tentang asal-usul kejahatan telah menjadi perdebatan panjang di kalangan filsuf, teolog, dan peneliti sosial. Ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa manusia terlibat dalam perilaku kejahatan. Dua teori utama yang sering dibahas adalah teori natural dan teori sosial.

1. Teori Natural

Teori natural menganggap bahwa kejahatan adalah bagian dari sifat manusia. Pandangan ini berdasarkan pada keyakinan bahwa ada kecenderungan bawaan dalam manusia yang cenderung menuju perilaku destruktif atau kejahatan. Beberapa teori psikologis seperti teori Freudian dan teori evolusi sosial Darwinian mendukung pandangan ini. Misalnya, Sigmund Freud berpendapat bahwa ada bagian bawah sadar manusia yang penuh dengan dorongan-dorongan primitif yang mendorong individu untuk bertindak secara agresif dan destruktif.

2. Teori Sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun