Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Ontologis Episteme Kejahatan: Dalam Dimensi Filosofis dan Epistemologis

19 Juni 2023   07:18 Diperbarui: 19 Juni 2023   07:19 278 2
Nama: Wan Riyansyah Febrito
NIM: 43122010413

Pendahuluan

Kejahatan adalah sebuah konsep yang kompleks dan dapat didefinisikan dari berbagai sudut pandang, termasuk sudut pandang filosofis. Secara umum, kejahatan dalam konteks filosofis dapat diartikan sebagai tindakan atau perilaku yang melanggar norma moral atau hukum yang ditetapkan oleh masyarakat.

Dalam filosofi etika, kejahatan sering kali dikaitkan dengan konsep moralitas dan etika. Pemahaman tentang apa yang dianggap kejahatan sering kali bergantung pada sistem nilai dan prinsip etika yang dianut oleh individu atau masyarakat tertentu. Misalnya, dalam etika deontologi, kejahatan dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip moral yang absolut, seperti melanggar larangan membunuh atau mencuri. Sementara dalam etika konsekuensialisme, kejahatan dapat dinilai berdasarkan dampak negatifnya terhadap kesejahteraan atau utilitas umum.

Dalam filosofi politik, kejahatan sering kali dikaitkan dengan konsep hukum dan keadilan. Kejahatan dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap peraturan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah atau sistem hukum. Filosofi politik juga menganggap kejahatan sebagai tindakan yang mengancam ketertiban sosial dan stabilitas politik.
Filosofi sosial memandang kejahatan sebagai produk dari struktur sosial yang tidak adil atau ketidaksetaraan. Kejahatan sering kali dianggap sebagai akibat dari ketidakadilan ekonomi, sosial, atau politik yang menyebabkan individu atau kelompok tertentu tertekan atau terpinggirkan. Dalam konteks ini, pemahaman tentang kejahatan melibatkan analisis tentang akar penyebab sosial dan upaya untuk memperbaiki ketidakadilan struktural.
Selain itu, filosofi hukum juga mempelajari konsep kejahatan dan implikasinya dalam sistem hukum. Pertanyaan yang sering diajukan meliputi bagaimana kejahatan didefinisikan, prinsip-prinsip pembenarannya, dan cara menghukum pelaku kejahatan.

Pendekatan filosofis terhadap kejahatan melibatkan refleksi mendalam tentang sifat manusia, nilai-nilai moral, prinsip-prinsip etika, dan struktur sosial. Filosofi tidak hanya mencoba untuk memahami apa itu kejahatan, tetapi juga bertujuan untuk mengembangkan pemahaman yang lebih dalam tentang akar penyebabnya dan upaya untuk mencegahnya.

Asal-Usul Kejahatan

Pertanyaan tentang asal-usul kejahatan telah menjadi perdebatan panjang di kalangan filsuf, teolog, dan peneliti sosial. Ada beberapa teori yang mencoba menjelaskan mengapa manusia terlibat dalam perilaku kejahatan. Dua teori utama yang sering dibahas adalah teori natural dan teori sosial.

1. Teori Natural

Teori natural menganggap bahwa kejahatan adalah bagian dari sifat manusia. Pandangan ini berdasarkan pada keyakinan bahwa ada kecenderungan bawaan dalam manusia yang cenderung menuju perilaku destruktif atau kejahatan. Beberapa teori psikologis seperti teori Freudian dan teori evolusi sosial Darwinian mendukung pandangan ini. Misalnya, Sigmund Freud berpendapat bahwa ada bagian bawah sadar manusia yang penuh dengan dorongan-dorongan primitif yang mendorong individu untuk bertindak secara agresif dan destruktif.

2. Teori Sosial

Teori sosial, di sisi lain, menekankan bahwa kejahatan adalah hasil dari faktor-faktor lingkungan dan sosial. Pendekatan ini menekankan peran struktur sosial, kondisi ekonomi, dan pengaruh kelompok dalam membentuk perilaku individu. Contoh teori sosial yang terkenal adalah teori strain Robert Merton yang mengklaim bahwa ketegangan antara tujuan yang diinginkan dan sarana yang tersedia untuk mencapainya dapat mendorong individu untuk terlibat dalam perilaku kejahatan sebagai cara untuk mencapai kesuksesan.

Sifat Kejahatan

Kejahatan memiliki sifat-sifat yang membedakannya dari perilaku lainnya. Memahami sifat ini membantu kita menggali lebih dalam tentang fenomena kejahatan dan dampaknya pada masyarakat. Berikut adalah beberapa sifat utama kejahatan:

1. Melanggar Hukum

Kejahatan melibatkan pelanggaran terhadap norma-norma hukum yang ditetapkan dalam suatu masyarakat. Perilaku tersebut melibatkan tindakan atau kelalaian yang dianggap melawan hukum dan dapat mengakibatkan konsekuensi hukum.

2. Niat Jahat

Kejahatan melibatkan unsur niat jahat. Pada umumnya, pelaku kejahatan memiliki tujuan atau motivasi yang tidak bermoral atau merugikan orang lain. Niat ini membedakan kejahatan dari tindakan yang tidak disengaja atau kecelakaan.

3. Dampak Negatif

Kejahatan memiliki dampak negatif pada individu, kelompok, dan masyarakat secara luas. Dampak tersebut dapat berupa kerugian fisik, psikologis, ekonomi, dan sosial.

4. Pertentangan dengan Nilai dan Etika

Kejahatan sering bertentangan dengan nilai-nilai dan etika yang dianut oleh masyarakat. Tindakan kejahatan sering kali melanggar prinsip-prinsip moral yang mendasari kehidupan sosial.

Pendekatan Filosofis terhadap Kejahatan

Pemahaman ontologis episteme kejahatan juga melibatkan pendekatan filosofis untuk memahami fenomena ini. Beberapa pendekatan filosofis yang relevan adalah:

1. Etika dan Moral

Pendekatan etika dan moral berupaya untuk memahami kejahatan melalui lensa nilai-nilai dan etika. Teori-teori etika seperti etika deontologi dan etika utilitarianisme membahas pertanyaan tentang keadilan, tanggung jawab moral, dan konsekuensi tindakan. Pendekatan ini mempertimbangkan masalah moral yang muncul dalam konteks kejahatan, seperti pertanyaan tentang hak asasi manusia, keadilan, dan kewajiban moral.

2. Filosofi Hukum

Filosofi hukum mempertanyakan sifat dan justifikasi hukum dalam konteks kejahatan. Pertanyaan-pertanyaan seperti apakah hukum memiliki otoritas moral untuk mengkriminalisasi tindakan tertentu, apa tujuan hukum dalam menghadapi kejahatan, dan bagaimana hukum harus diterapkan dalam kasus kejahatan, semuanya merupakan pertanyaan yang relevan dalam konteks ontologis episteme kejahatan.

3. Filosofi Politik

Filosofi politik menganalisis kejahatan dari sudut pandang struktur politik dan sosial. Pertanyaan-pertanyaan seperti bagaimana ketidaksetaraan sosial dan politik berkontribusi terhadap terjadinya kejahatan, bagaimana kekuasaan dan struktur kelembagaan mempengaruhi fenomena kejahatan, dan bagaimana solusi politik dapat diterapkan untuk mengatasi kejahatan adalah pertanyaan yang diperdebatkan dalam konteks ini.

Kejahatan dalam Mitos

Mitos adalah narasi tradisional yang sering digunakan untuk menjelaskan fenomena alam, perilaku manusia, dan aspek-aspek kehidupan lainnya. Dalam banyak mitos, kejahatan seringkali dijelaskan sebagai konsekuensi dari campur tangan dewa atau kekuatan supernatural. Contohnya, dalam mitologi Yunani, ada kisah tentang Pandora yang membuka kotak yang membebaskan segala macam kejahatan ke dunia. Dalam mitologi Mesir, kejahatan dikaitkan dengan prinsip kekacauan dan ketidakharmonisan yang bertentangan dengan prinsip kebaikan dan keadilan.

Mitos menyediakan penjelasan yang lebih berfokus pada dimensi religius, spiritual, dan simbolis tentang sifat dan asal-usul kejahatan. Interpretasi kejahatan dalam mitos sering kali memperhatikan kekuatan supranatural, pertarungan antara kebaikan dan kejahatan, serta pengaruh tak terlihat yang dapat mempengaruhi tindakan manusia. Namun, interpretasi mitologis tersebut tidak selalu berdasar pada pemahaman rasional atau metode ilmiah yang sistematis.

Transformasi ke Logos: Pendekatan Ilmiah terhadap Kejahatan

Seiring dengan perkembangan pemikiran dan ilmu pengetahuan, pemahaman tentang kejahatan telah mengalami transformasi dari sudut pandang mitologis ke sudut pandang ilmiah atau rasional. Pemahaman logos berusaha menggali penyebab dan konsekuensi kejahatan dengan menggunakan metodologi ilmiah yang objektif dan pengetahuan yang dapat diuji. Berikut adalah beberapa pendekatan ilmiah yang relevan dalam memahami kejahatan:

1. Kriminologi dan Penelitian Kejahatan

Kriminologi adalah cabang ilmu sosial yang berfokus pada studi tentang kejahatan. Kriminologi mengadopsi metode ilmiah untuk mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kejahatan, karakteristik pelaku kejahatan, dan efektivitas sistem peradilan pidana. Melalui penelitian dan analisis data empiris, disiplin ini berusaha untuk mengembangkan pemahaman yang lebih mendalam tentang kejahatan.

2. Psikologi Kriminal

Psikologi kriminal menganalisis faktor-faktor psikologis yang mempengaruhi perilaku kejahatan. Melalui pendekatan ilmiah, psikologi kriminal mempelajari kond

isi mental, perkembangan pribadi, dan faktor-faktor psikologis lainnya yang dapat memengaruhi kemungkinan seseorang terlibat dalam perilaku kejahatan.

3. Sosiologi Kriminal

Sosiologi kriminal mempelajari faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kejahatan. Dalam pendekatan ilmiah ini, sosiologi kriminal menyelidiki peran struktur sosial, norma sosial, dan kondisi ekonomi dalam mendorong atau menghambat terjadinya kejahatan. Melalui penelitian dan analisis sosial, sosiologi kriminal berusaha memahami pola kejahatan dalam konteks masyarakat.

4. Filosofi Hukum dan Etika

Filosofi hukum dan etika mempertanyakan sifat dan tujuan hukum dalam menghadapi kejahatan. Melalui pendekatan rasional dan argumen filosofis, disiplin ini mencari pemahaman tentang bagaimana hukum harus diterapkan dalam kasus kejahatan, bagaimana konsekuensi tindakan kejahatan harus ditentukan, serta apakah ada landasan moral yang mendasari tindakan kriminalisasi.

Mengintegrasikan Mitos dan Logos

Meskipun pendekatan ilmiah dan rasional telah memberikan pemahaman yang lebih sistematis tentang kejahatan, penting untuk diakui bahwa mitos juga memiliki nilai budaya, spiritual, dan psikologis yang berharga. Mitos dan cerita-cerita tradisional dapat memberikan wawasan tentang bagaimana masyarakat di masa lalu memandang kejahatan dan mencoba menjelaskan fenomena tersebut.

Dalam mengintegrasikan mitos dan logos, pendekatan interdisipliner menjadi relevan. Mencoba memahami kejahatan dengan memadukan perspektif ilmiah dengan pengetahuan tradisional dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik. Misalnya, mungkin ada elemen mitologis yang masih relevan dalam menjelaskan motivasi atau akar penyebab kejahatan yang sulit dijelaskan secara rasional.

Melalui integrasi mitos dan logos, kita dapat mengakui bahwa kejahatan tidak hanya fenomena yang dapat dijelaskan secara ilmiah, tetapi juga memiliki dimensi simbolis dan emosional yang terhubung dengan pengalaman manusia. Dengan demikian, pendekatan yang holistik dapat membantu kita mendapatkan pemahaman yang lebih baik tentang kejahatan dan implikasinya dalam masyarakat.

Bagaiamana masyarakat kita bisa menerapkan ontologis episteme kejahatan dalam kehidupan sehari-hari?

Ontologis episteme kejahatan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membentuk pemahaman dan tindakan masyarakat terkait dengan kejahatan. Berikut ini adalah beberapa cara di mana masyarakat dapat menerapkan ontologis episteme kejahatan dalam kehidupan sehari-hari:
1. Kesadaran dan Pendidikan
Masyarakat perlu memiliki kesadaran yang lebih baik tentang sifat dan dampak kejahatan. Melalui pendidikan dan penyebaran informasi yang tepat, masyarakat dapat memahami berbagai bentuk kejahatan, penyebabnya, dan dampaknya terhadap individu dan masyarakat. Dalam pendidikan, ontologis episteme kejahatan dapat menjadi bagian dari kurikulum yang menyediakan pemahaman yang lebih luas tentang fenomena kejahatan dan membantu mengembangkan kesadaran akan tanggung jawab individu dan masyarakat dalam mencegah dan mengurangi kejahatan.

2. Pencegahan Kejahatan

Pemahaman ontologis episteme kejahatan dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi faktor-faktor risiko yang dapat memicu kejahatan. Dengan memahami penyebab dan kondisi yang dapat mempengaruhi munculnya kejahatan, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah pencegahan yang lebih efektif. Misalnya, jika ada pemahaman yang kuat tentang hubungan antara kemiskinan dan kejahatan, masyarakat dapat bekerja sama dalam membangun program-program yang mendorong inklusi sosial dan ekonomi untuk mengurangi tingkat kejahatan.

3. Pengembangan Komunitas yang Aman

Ontologis episteme kejahatan dapat mendorong pengembangan komunitas yang aman dan mendukung. Melalui pemahaman tentang faktor-faktor sosial yang mempengaruhi kejahatan, masyarakat dapat mengembangkan strategi kolaboratif untuk membangun lingkungan yang aman dan harmonis. Ini melibatkan membangun kemitraan antara masyarakat, lembaga keamanan, dan organisasi masyarakat sipil untuk mempromosikan kesadaran akan keamanan, mengorganisir kegiatan positif dalam komunitas, dan memperkuat ikatan sosial yang dapat mencegah kejahatan.

4. Mendukung Sistem Peradilan Pidana yang Adil

Ontologis episteme kejahatan juga dapat membantu masyarakat dalam memahami dan mendukung sistem peradilan pidana yang adil dan efektif. Dalam pemahaman tentang filsafat hukum dan etika, masyarakat dapat membahas isu-isu yang berkaitan dengan keadilan, rehabilitasi, dan perlakuan yang adil terhadap pelaku kejahatan. Ini melibatkan dukungan terhadap pembaruan hukum yang berlandaskan pada pemahaman ilmiah dan etika yang kuat, serta partisipasi aktif dalam proses peradilan untuk memastikan keadilan dan kebenaran tercapai.

5. Peran Aktif dalam Masyarakat

Masyarakat juga dapat memainkan peran aktif dalam memerangi kejahatan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, mengambil tindakan pencegahan di lingkungan mereka, dan mendukung upaya penegakan hukum. Pemahaman ontologis episteme kejahatan dapat memberikan dorongan bagi individu untuk lebih bertanggung jawab terhadap lingkungannya dan berkontribusi pada keselamatan dan kesejahteraan bersama.

Kesimpulan:

Ontologis episteme kejahatan berkaitan dengan pemahaman tentang sifat dan aspek kejahatan dalam dimensi filosofis dan epistemologis. Transformasi dari mitos menjadi logos telah membawa pemahaman tentang kejahatan menuju pendekatan yang lebih ilmiah, rasional, dan sistematis. Disiplin ilmu seperti kriminologi, psikologi kriminal, sosiologi kriminal, dan filosofi hukum telah berkontribusi dalam pemahaman kita tentang kejahatan.

Namun, penting untuk mengakui bahwa mitos juga memiliki nilai budaya dan psikologis yang berharga. Integrasi antara mitos dan logos dapat memberikan pemahaman yang lebih holistik tentang kejahatan. Dalam melangkah maju, kita dapat memanfaatkan warisan mitos dan cerita-cerita tradisional untuk memperkaya pemahaman kita tentang kejahatan dan menciptakan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mengatasi fenomena kompleks ini.

Menerapkan ontologis episteme kejahatan dalam kehidupan sehari-hari melibatkan kesadaran, pendidikan, pencegahan, dukungan pada sistem peradilan yang adil, dan peran aktif dalam masyarakat. Dengan pemahaman yang lebih dalam tentang kejahatan, masyarakat dapat mengambil langkah-langkah yang lebih efektif dalam mencegah kejahatan, membangun komunitas yang aman, dan mendukung upaya penegakan hukum. Melalui integrasi antara mitos dan logos, kita dapat membangun pemahaman yang holistik dan memperkuat ikatan sosial untuk menciptakan masyarakat yang lebih aman dan adil.

Daftar Pustaka
http://etd.repository.ugm.ac.id/penelitian/detail/49275
https://publikasiilmiah.ums.ac.id/bitstream/handle/11617/5657/4.Bernard%20L..pdf?sequence=1
Adler, F., Mueller, G. O., & Laufer, W. S. (Eds.). (2018). Criminology: The Essentials (3rd ed.). Cengage Learning.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun