Prinsip tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum menjadikan konsep netralitas ASN sebagai pembatasan dan juga kepastian peran dari PNS dalam pemerintahan akan memberikan implikasi pada penegakan aturan yang beorientasi pada jaminan ASN dalam melaksanakan tugasnya secara profesional, atau dengan kata lain pengawasan akan memberikan rasa aman bagi ASN dari campur tangan politisasi birokrasi sekaligus upaya mendisiplinkan ASN agar fokus bekerja sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Dinamika suatu organisasi akan semakin kompleks dari waktu ke waktu, tuntutan target dan kinerja akan semakin tinggi, menyebabkan relatif beberapa orang atau pegawai mulai berbuat kesalahan. Tanpa adanya pengawasan yang baik tentu akan menghasilkan pencapaian tujuan organisasi yang kurang memuaskan, baik bagi organisasinya itu sendiri maupun bagi para pegawainya. Dengan demikian, pengawasan tidak lain merupakan mekanisme pengendalian manajemen yang memiliki daya cegah dan daya antisipasi atas penyimpangan yang tidak dikehendaki.
Pada aspek yang lain, berdasarkan teori McGregor terkait sifat dasar manusia maka pada dasarnya pegawai dalam menjalankan tugasnya terbagi menjadi dua tipe, yaitu pegawai tipe X dan pegawai tipe Y. Pegawai tipe X adalah pegawai yang tidak suka bekerja serta senang menghindar dari pekerjaan dan tanggungjawab yang dibebankan kepadanya, namun menginginkan balas jasa yang tinggi. Karena mereka tidak suka bekerja, mereka harus diawasi secara ketat, diarahkan, dipaksa, diancam dengan hukuman agar mereka melakukan usaha-usaha ke arah pencapaian tujuan organisasi.Â
Berbeda dengan pegawai tipe Y yang dalam kerja akan melakukan inisiatif, pengarahan sendiri, dan pengawasan sendiri atas pekerjaannya sehingga mereka berkomitmen terhadap pencapaian tujuan organisasi. Konsepsi ini relatif relevan dengan kondisi sektor publik saat ini, dimana perilaku pegawai tipe X ini masih cukup banyak ditemukan pada beberapa ASN. Banyaknya regulasi yang dikeluarkan pemerintah untuk mendisiplinkan ASN menjadi cukup bukti bahwa ASN masih perlu secara ketat diarahkan dan diatur.
Hal ini tentu tidak berlebihan mengingat jumlah ASN yang cukup banyak dengan disertai berbagai karakter dan rasionalitas yang berbeda-beda menjadikan aturan yang telah ditetapkan tetap berpotensi untuk dilanggar. Tersedianya kesempatan dan tawaran yang menguntungkan bagi ASN tersebut, menjadikan ASN sedikit "gamang" untuk mematuhi aturan dan akhirnya melanggar. Disinilah diperlukan sebuah pengawasan secara ketat baik dari internal organisasi maupun eksternal organisasi untuk memastikan penerapan suatu regulasi berjalan dengan baik.
Dalam pengawasan tentu melibatkan pihak yang mengawasi dan pihak yang diawasi. Posisi diawasi cenderung adalah pihak yang diharapkan bertindak dan berperilaku sesuai ketentuan yang ada. Adapun posisi mengawasi cenderung dilakukan oleh pihak yang memiliki kedudukan dan atau kewenangan untuk melakukan koreksi atau pembinaan terhadap yang diawasi. Relatif semua jenjang ASN berada dalam posisi diawasi dan mengawasi tersebut secara bertingkat hingga jabatan ASN tertinggi.Â
Aktivitas bawahan diawasi oleh atasan dan atau atasan mengawasi kegiatan bawahan dilakukan secara berjenjang agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara berdaya guna sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan berjenjang inilah yang seringkali dikenal dengan istilah pengawasan melekat.
Dalam konteks netralitas ASN dalam pemilukada, pengawasan melekat tersebut diharapkan secara sistem berjalan optimal untuk menjaga konsistensi ketidakberpihakan ASN dalam politik praktis. Yang diawasi dalam hal ini bawahan, dan yang mengawasi atau atasan, keduanya perlu berkomitmen secara sadar untuk menciptakan situasi yang netral dan terbebas dari politik praktis sehingga masing-masing dapat secara normal menjalankan peran dan tugasnya dengan baik.
Selain pengawasan melekat yang dapat dikategorikan sebagai pengawasan internal, kehadiran unsur pengawasan lainnya yang bersifat eksternal juga diperlukan. Semakin banyaknya elemen yang mengawasi akan semakin mempertegas pelaksanaan aturan yang diberlakukan. Elemen pengawasan lain tersebut dapat berupa lembaga pengawas pelaksanaan netralitas ASN, serta pengawasan aktif dan terbuka oleh publik atas aktivitas ASN dalam pemilukada.
 ASN seperti diketahui memiliki kekuasaan dan wewenang. Upaya meminimalkan persoalan pelanggaran netralitas ASN agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang dibutuhkan pengawasan berjenjang dan berlapis. Pengawasan atas pelaksanaan netralitas ASN berfungsi sebagai pengendalian dan pencegahan atas ASN yang belum mampu lepas dari keberpihakan, cenderung melanggar asas netralitas ASN, serta pengawalan atas belum mampunya sistem merit berjalan di lingkungan birokrasi.Â
Agar pengawasan pelaksanaan netralitas ASN dapat berjalan optimal dan sukses maka hal utama yang dibutuhkan adalah profesionalisme birokratnya dan profesionalisme politisinya.