Mohon tunggu...
Rupbasan Pekalongan
Rupbasan Pekalongan Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Kementerian Hukum dan Ham Jawa Tengah

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara, atau disingkat Rupbasan adalah tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. Di dalam Rupbasan ditempatkan benda yang harus disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Tim TraHar Rupbasan Kelas I Pekalongan Laksanakan Layanan Antena

26 Maret 2024   15:18 Diperbarui: 26 Maret 2024   15:22 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selasa 26 Maret 2024 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan terus melakukan inovasi dalam hal memberikan pelayanan pengelolaan benda sitaan negara. Rupbasan kelas I pekalongan Melalui Tim Administrasi dan Pemeliharaan (TraHar) melakukan pengeluaran 2 unit kendaraan roda dua yang sebelumnya telah dititipkan oleh Polsek Sragi. Barang bukti ini serahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekalongan sebagai bagian dalam proses tahap 2 (pelimpahan) .

Dok. Rupbasan
Dok. Rupbasan
Dalam penyerahan barang bukti ini Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan layanan inovasi bernama ANTENA akronim dari lAyanan aNTar bAEnda sitaaN negarA. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pihak penitip sehingga tidak perlu mengambil sendiri barang sitaan yang telah dititipkan dan dalam pengantaran barang bukti ini juga tidak dibebankan biaya kepada penitip (Gratis).

Rupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat serta APH sebagai tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan benda sitaan negara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun