Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Pekalongan terus melakukan inovasi dalam hal memberikan pelayanan pengelolaan benda sitaan negara. Rupbasan kelas I pekalongan Melalui Tim Administrasi dan Pemeliharaan (TraHar) melakukan pengeluaran 2 unit kendaraan roda dua yang sebelumnya telah dititipkan oleh Polsek Sragi. Barang bukti ini serahkan kepada Kejaksaan Negeri Pekalongan sebagai bagian dalam proses tahap 2 (pelimpahan) .
Selasa 26 Maret 2024 Rumah Penyimpanan BendasitaaN negarA. Layanan ini memberikan kemudahan bagi pihak penitip sehingga tidak perlu mengambil sendiri barang sitaan yang telah dititipkan dan dalam pengantaran barang bukti ini juga tidak dibebankan biaya kepada penitip (Gratis).
Dalam penyerahan barang bukti ini Rupbasan Kelas I Pekalongan melaksanakan layanan inovasi bernama ANTENA akronim dari lAyanan aNTar bAEndaRupbasan Kelas I Pekalongan berkomitmen untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat serta APH sebagai tanggung jawab dalam melakukan pengelolaan benda sitaan negara.