Hasil kajian inilah yang menjadi panduan dalam pelaksanaan revitalisasi Stadion Mattoanging, yang dalam kaidah pelestarian cagar budaya harus dilakukan pendokumentasian mulai dari tahap awal, selama proses pengerjaan, dan sampai tahap akhir revitalisasi.Â
Pendokomentasian total dengan memanfaatkan teknologi 3D scanner perlu dilakukan untuk mendokumentasikan secara keseluruhan banguan Stadion Mattoanging, sehingga ketika dari kajian struktur keseluruhan konstruksi bangunan sudah tidak laik dan perlu dipugar total, kita masih memiliki total recording bangunan Stadion Mattoanging yang berbasis 3D yang dapat dikembangkan untuk pelestarian secara digital yang memperlihatkan kontruksi bangunan stadion tahun 1957.Â
Mari kita kawal bersama agar revitaliasi Stadion Mattoanging semakin memperkuat nilai penting dan arti khusus Stadioan Mattoanging sebagai kebanggaan masyarakat Makassar.
Sumber:
[1] tribunnews.com
[2] Untuk lebih lengkapnya dapat dibaca di artikelnya Leni Ponne
[3] Dari tahun 1949-1960 wilayah administratif masih Provinsi Sulawesi, baru Pada tahun 1960 Provinsi Sulawesi mengalami pemekaran menjadi 2 bagian, yakni Sulawesi Utara dan Sulawesi Selatan.
[4] Arsip Pemerintah Kotamadya Ujung Pandang 1950-1960, "Surat-Surat Mengenai Beberapa Masalah Yang Berhubungan Dengan Kepanduan/Kepemudaan dan Olahraga", No. Reg 444).