Mohon tunggu...
Yadi Mulyadi
Yadi Mulyadi Mohon Tunggu... Dosen - Arkeolog

Arkeolog dari Bandung tinggal di Makassar dan mengajar di Departemen Arkeologi Universitas Hasanuddin Makassar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memaknai Stadion Mattoanging sebagai Landmark Kota Makassar

23 Juli 2020   07:35 Diperbarui: 23 Juli 2020   07:47 553
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Perayaan PON IV yang bersejarah itu itu dilakukan di Stadion Makassar yang masyarakat menyebutnya dengan Stadion Mattoanging, karena berada di daerah Mattoanging. 

Stadion Mattoanging menjadi lokasi terjadinya peristiwa penting, sehingga memiliki arti khusus bagi masyarakat. Kemudian pembangunan Stadion Mattoangin ini menjadi bukti perjuangan, keberanian, keteguhan hati, dan gotong royong yang merupakan nilai budaya dan falsafah hidup Bugis Makassar, yang menjadikan bangunan Stadion Mattoangin ini memiliki nilai penting kebudayaan karena merepresentasikan falsafah dan nilai budaya Bugis Makassar. 

Mengacu pada hal tersebut jelas Stadion Mattoanging memenuhi kriteria sebagai cagar budaya yang perlu dilindungi dan dilestarikan sesuai dengan peraturan perundangan cagar budaya.

Kondisi Stadion Mattoanging yang dimakan usia dan terkesan terlantar perlu segera dilestarikan salah satunya dengan melakukan upaya pengembangan yang dalam kaidah pelestarian cagar budaya disebut dengan revitalisasi. 

Hal ini telah menjadi keprihatinan bersama baik masyarakat maupun pemerintah. Inilah yang kemudian mendorong dilakukannya kegiatan revitalisasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sudah digagas sejak tahun lalu, yang dalam prosesnya memunculkan pro dan kontra di masyarakat, khususnya terkait dengan Stadion Mattoanging sebagai landmark Kota Makassar yang bernilai sejarah. 

Secara lebih spesifik terkait dengan statusnya sebagai cagar budaya atau bukan cagar budaya. Dalam konteks ini kita harus melihatnya secara cermat, karena cagar budaya ini memiliki dua perspektif yaitu akademik dan yuridis. 

Dalam perspektif akademik, Stadion Mattoanging ini jelas memiliki nilai penting dan arti khusus sehingga memenuhi kriteria sebagai cagar budaya. Adapun dalam perspektif yuridis, maka status cagar budaya Stadion Mattoanging ini harus mengacu pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang jelas dalam pasal 1 yang dimaksud cagar budaya harus melalui proses penetapan. 

Terlepas dari permasalahan ini, pelestarian Stadion Mattoanging memang harus dilakukan dan mengingat kandungan nilai penting dan arti khusus yang melekat pada Stadion Mattonging maka kegiatan pelestarian yang dilakukan harus menerapkan prinsip dan kaidah dalam pelestarian cagar budaya. Demikian juga kegiatan revitalisasi yang sementara ini dalam proses dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam peraturan cagar budaya, revitalisasi adalah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.

Dengan demikian, revitalisasi Stadion Mattoanging harus menjamin tumbuhnya Kembali nilai penting Stadion Mattoanging yang terkait dengan nilai penting sejarah, nilai penting kebudayaan, dan arti khusus bagi masyarakat. 

Adapun kondisi bangunan Stadion Mattoanging harus ada kajian tersendiri dari aspek arsitektural maupun struktur. Secara arsitektural harus dipastikan komponen atau elemen aristektural mana yang terpenting untuk dipertahankan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun