Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dagelan Akbar KPK bersama Penguasa Negeri di Tahun Baru 2020

24 Januari 2020   06:17 Diperbarui: 24 Januari 2020   06:22 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari Tempo.co

MISTERI KEBERADAAN HARUN MASIKU

Setelah secara resmi KPK menetapkan Harun Masiku bersama Wahyu Setiawan dan lainnya sebagai Tersangka, karena Harun Masiku belum berada di gedung KPK  sehingga  Harun berstatus Buron. KPK lewat Komisioner, Jubir hingga Ketua KPK berkali-kali berjanji  akan segera menangkapnya.

Ini sungguh berbeda informasi yang didapat Tempo dari Tim KPK yang melakukan OTT Wahyu Setiawan dimana disebut Tim KPK tersebut sudah tahu tanggal 7 Januari Harun kembali ke tanah air dan melakukan Pengejaran terhadap Harun Masiku hingga masuk ke komplek PTIK pada tanggal 8 Januari 2020.

Plt Jubir KPK Ali Fikri setelah Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari, sempat menyatakan  Harun Masiku tidak diketahui keberadaannya.  Menurut Ali berdasarkan data yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Harun Masiku diketahui pada tanggal 6 Januari 2020 berangkat ke Singapura. 

Dan KPK pada tanggal 14 Januari 2020 sudah mengirim Tim (yang baru) untuk menggeledah Apartemen Harun Masiku di Thamrin Resident berikut mengirim permintaan Pencekalan kepada Imigrasi.

Senada dengan pernyataan KPK, tanggal 16 Januari Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan belum ada catatan di imigrasi bahwa Harun Masiku sudah kembali  ke Tanah Air.

Kedua pernyataan ini juga ditegaskan oleh Menkum Ham Yasona Laoly. Kata Yasona : "Pokoknya (Harun) belum di Indonesia". Yasona dan elit PDIP lainnya pada saat Tim KPK yang lama mendatangi markas PDIP sudah mengatakan bahwa tidak ada satupun elit PDIP yang sempat kontak dengan Harun Masiku sehingga mereka benar-benar tidak tahu keberadaan Harun.

Dan akhirnya kemarin tanggal 22 Januari 2020, Humas Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang, berikut  Dirjen Imigrasi sendiri Ronie Sompie meralat informasi keberadaan Harun Masiku. Imigrasi menyatakan bahwa benar rekaman CCTV Bandara Soeta bahwa tanggal 7 Januari 2020 Harun Masiku terlihat CCTV Bandara sudah mendarat di Jakarta.

Menurut Dirjen Imigrasi Ronie Sompie, kesalahan informasi tersebut dikarenakan ada Delay dalam pengiriman data dari Bandara Soeta ke pihak Imigrasi. Sedang dicari tahu apa penyebabnya.

Akhirnya saya harus menutup artikel ini dengan mempertanyakan kinerja KPK yang gagal lagi-gagal lagi menangkap Harun Masiku.  Menangkap Harun saja tidak bisa apalagi mengembangkan kasusnya sehingga mampu memanggil dan meminta keterangan Sekjen PDIP.

Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 20 Januari 2020 sudah menyatakan Harun Masiku sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).  Firli mengatakan sudah meminta bantuan Kepolisian RI untuk melacak jejak Harun Masiku. Firli mengatakan KPK sedang berupaya keras menemukan jejak Harun Masiku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun