Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dagelan Akbar KPK bersama Penguasa Negeri di Tahun Baru 2020

24 Januari 2020   06:17 Diperbarui: 24 Januari 2020   06:22 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari Tempo.co

Ketika Dirdik KPK ditanya media Tempo.co, Brigjen Panca Putra hanya menjawab nanti tanyakan saja ke Jubir KPK dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dan jawaban mereka ternyata hanya mengatakan terjadi kesalah-pahaman dengan petugas kepolisian di komplek PTIK.

Tanggal 9 Januari 2020 malam harinya setelah Gelar Perkara barulah KPK menetapkan para Tersangka yaitu : Wahyu Setiawan,  Agustiani Tio Sitorus, Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

Sementara untuk Donny Istikomah dilepaskan KPK. Salah seorang  pejabat KPK malah pada saat selesai gelar perkara memastikan Hasto Kristiyanto tidak terlibat.

Tak berapa lama setelah  penetapan TSK, para penyidik KPK yang bertugas saat OTT digantikan penyidik lain yang berasal dari Kepolisian.  Ketika media menanyakan hal itu, Plt Jubir KPK  Ali Fikri mengatakan bahwa memang tugas para penyidik itu sudah selesai dan harus diganti.

GAGALNYA PENGGELEDAHAN  RUANG KERJA HASTO DAN KISRUH IZIN DEWAS KPK

Setelah gagal mengamankan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di komplek PTIK, tim KPK (sebelum diganti tim baru) mendatangi markas PDIP untuk menggeledah Ruang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.  

Sayangnya mereka dihadang Ketua DPP  Djarot Saiful Hidayat dan keamanan PDIP. Djarot meminta tim KPK memperlihatkan Surat Izin Dewan Pengawas KPK barulah tim KPK diperbolehkan menggeledah ruang kerja Hasto Kristiyanto.

Akhirnya tim KPK mengalah dan kembali ke KPK untuk mendapatkan Izin Dewan Pengawas aga bisa menggeledah ruang kerja Sekjen PDIP. Dan akhirnya seluruh masyarakat  Indonesia menjadi saksi bahwa setelah seminggu berlalu Dewan Pengawas KPK tidak juga mengeluarkan Izin untuk itu.

Ketika ditanya media, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan sudah seminggu meminta izin Dewas KPK akan tetapi Ketua Dewas KPK Tumpak Hamonongan mengatakan belum ada permintaan izin dari Komisioner KPK untuk hal khusus tersebut. 

Lagipula menurut Tumpak, Izin penggeledahan untuk 1 kasus itu berlaku untuk setiap tempat. (bila harus menggeledah PTIK, Markas PDIP dan tempat lainnya itu cukup 1 surat izin saja karena kasusnya sama).

Di sisi lain upaya pengejaran KPK (Tim yang lama) terhadap jejak Harun Masiku dan dugaan keterlibatan Hasto Kristianto ternyata berbuntut mengamuknya PDIP pada KPK. Merekapun membentuk Tim Hukum untuk memperkarakan KPK. Yang menggelikan lagi dalam Tim Hukum PDIP dipimpin Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly. Ini sama saja Pemerintah memperkarakan KPK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun