Mohon tunggu...
Rullysyah
Rullysyah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

Belajar dan Berbagi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dagelan Akbar KPK bersama Penguasa Negeri di Tahun Baru 2020

24 Januari 2020   06:17 Diperbarui: 24 Januari 2020   06:22 1109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar dari Tempo.co

Tahun Baru 2020 ini dibuka dengan  "Aksi Gebrakan Hebat" dari KPK Baru yang "dipersenjatai" dengan UU KPK yang baru yang konon katanya akan mampu membuat kinerja KPK menjadi jauh lebih baik dari kinerja KPK-KPK sebelumnya.

Publikpun  terkejut dengan Gebrakan KPK yang baru yang berhasil mencokok Komisioner KPU Wahyu Setiawan  ( dalam OTT KPK) yang diduga menerima suap dari Elit PDIP Caleg Harun Masiku demi meloloskan dirinya menjadi Anggota DPR RI untuk menggantikan Caled PDIP lainnya yang telah wafat ( Pergantian Antar Waktu anggota DPR RI).

Saat awal OTT, public terkejut karena yang ditangkap KPK itu Komisioner KPU dan penyuapnya adalah Elit dari Partai Penguasa (Partainya Presiden RI).  Wah berani juga nih KPK  Baru "menyenggol" orang-orang Penguasa saat ini? Kurang lebih seperti itulah pemikiran public.

Sayangnya perjalanan Kasus Penyuapan PAW terhadap Komisioner KPU  akhirnya semakin lama semakin menggelikan jalan ceritanya.  KPK Baru yang tadinya dianggap sukses membuat Gebrakan awal tahun akhirnya saat ini dianggap sedang memainkan Dagelan Besar bertandem dengan Penguasa yang ada. Mari kita simak kronologis terjadinya Dagelan Besar KPK dan Penguasa di  awal tahun 2020 ini.

KASUS DUGAAN SUAP PAW KEPADA KPU SUDAH DIMULAI OLEH KPK SEBELUMNYA

Bila menyimak berita-berita yang ada mungkin dapat disimpulkan beberapa waktu sebelum terjadi Serah Terima Jabatan antara Komisioner KPK yang lama dengan Komisioner KPK yang baru, Komisioner KPK sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan kepada petugas Penyidik KPK untuk Kasus Dugaan Suap PAW yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Surat Penyidikan itulah yang akhirnya menjadi Dasar OTT Komsioner KPU Wahyu Setiawan dan mengamankan 7 orang lainnya pada tanggal 8 Januari 2020  dimana akhirnya ternyata hanya 2 orang yang bisa ditahan oleh KPK yaitu Komsioner KPU dan Agustiani TF (rekan Wahyu), sementara di sisi lain Pihak-pihak yang diduga kuat terlibat tapi punya relasi kuat dengan Elit-elit PDIP malah dilepaskan KPK.

Disinilah mulai terjadi cerita aneh  dimana para Penyidik KPK yang biasanya (mulai dari KPK Jilid 1 hingga KPK Jilid 4) sangat Taktis dalam OTT dan tidak pernah melepaskan tangkapannya, mengapa oleh Penyidik KPK Jilid 5 itu sampai bisa melepaskan tangkapannya?

Cerita demi cerita akhirnya dari berbagai sumber berita (Tempo.co dll), dikabarkan para Penyidik KPK yang melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sempat mengejar TSK Harun Masiku malah terakhir ini dibebas-tugaskan / diganti oleh penyidik dari Kepolisian sesuai intruksi Ketua KPK/ Komisionaer KPK. 

Baru kali ini terjadi dimana Para Penyidik KPK yang selama ini sangat handal dan bertanggung-jawab hingga selesai tugasnya dalam satu kasus tiba-tiba diberhentikan penugasannya dan digantikan dengan penyidik yang lain.

KRONOLOGIS DAGELAN SEPUTAR OTT WAHYU SETIAWAN

Bahwa berdasarkan Sprindik yang ditanda-tangani Komisoner KPK sebelumnya, sejak pertengahan Desember 2019 para penyidik KPK (diduga) sedang melakukan pengintaian terhadap  Komisoner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Marsiku (Penyuap).  Penyidik KPK menunggu kapan terjadinya transaksi suap sehingga bisa dilakukan OTT.

Terjadilah kemudian  penyerahan uang sejumlah Rp.600  juta yang diberikan oleh Saeful Bahri dan Dony Istikomah kepada Agustiani pada tanggal 7 Januari 2019. Saeful dan Dony  disebut-sebut adalah orang kepercayaan Hasto Kristianto, Sekjen PDIP sementara Agustiani adalah orang kepercayaan Wahyu Setiawan.

Selanjutnya pada tanggal 8 Januari pukul  12.55 tim KPK mengamankan Komsioner KPU Wahyu Setiawan sementara Tim KPK lainnya mengamankan Agustiani pukul 13.14 di rumah beserta barang bukti uang dalam pecahan Dollar Singapura.

Bersamaan dengan itu pada pukul 13.26 Tim KPK juga mengamankan Saeful dan Donny beserta supirnya, Ilham.  Disisi lain Tim KPK juga sempat menjemput 2 anggota keluarga Wahyu Setiawan di Banjarnegara Jawa Tengah.

Menjelang  Magrib  tanggal 8 Januari 2020, Tim KPK yang berjumlah 5 orang bergerak ke komplek PTIK (Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian) dengan tujuan menangkap Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto yang diduga sudah berada di PTIK.  Hasto ingin diamankan Tim KPK karena  Donny dan Saeful (orang-orang kepercayaan Hasto Kristiyanto) yang sudah diamankan  sebelumnya memberikan informasi keberadaan Harun dan Hasto.

Khususnya Harun Masiku sejak tanggal 7 Januari 2020 gerak-geriknya sedang dipantau Tim KPK. Tim KPK saat itu sudah mengetahui tanggal 7 Januari sore Harun Masiku baru tiba dari Singapura  dan menginap di Thamrin Resident  Jakarta Pusat.  Harun tiba di Bandara Soeta Pukul 17.03 menggunakan Pesawat Batik Air (terpantau oleh CCTV Bandara).   Memang dalam beberapa waktu terakhir Harun sudah tinggal di Apartemen Thamrin Resident.

Pada tanggal 8 Januari 2020 pagi, Harun Masiku terpantau Tim KPK keluar dari Apartemen tapi tidak menggunakan Mobil Pribadinya Toyota Camri yang diparkir di Apartemen.  Harun keluar apartemen menggunakan Mobil MPV sehingga sempat lolos dari pemantauan Tim KPK. Tetapi akhirnya menjelang Magrib jejak Harun terpantau berada di Hotel Grand Hyatt Jakarta Pusat.

Tak lama kemudian, saat Magrib Harun terlihat bergerak menuju SPBU di kawasan Cikini untuk bertemu dengan Nurhasan yang merupakan Penjaga Kantor Sekjen PDIP.  Sebelum  mereka bertemu, Tim KPK sempat menyadap pembicaraan mereka dimana Nurhasan meminta semua HP yang dimiliki Harun Masiku untuk direndam air. (Mungkin ini intruksi dari Hasto Kristiyanto).

Setelah Harun dan Nurhasan bertemu, keduanya berboncengan naik motor menuju Komplek PTIK Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Dan 5 0rang Tim KPK pun berusaha mengejar Harun Marsiku.

Sayangnya sampai disana Tim KPK malah ditahan oleh Petugas Kepolisian di PTIK.  Handphone para penyidik KPK digeledah petugas kepolisian dan disuruh melakukan Tes Urine (Test Narkoba).

Karena ditahan, penyidik KPK menghubungi Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Panca Putra Simanjuntak tapi sayangnya setelah 7 jam berlalu (sekitar jam 03.30 tanggal 9 Januari)  barulah Dirdik KPK menjemput anak-buahnya di komplek PTIK.

Ketika Dirdik KPK ditanya media Tempo.co, Brigjen Panca Putra hanya menjawab nanti tanyakan saja ke Jubir KPK dan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Dan jawaban mereka ternyata hanya mengatakan terjadi kesalah-pahaman dengan petugas kepolisian di komplek PTIK.

Tanggal 9 Januari 2020 malam harinya setelah Gelar Perkara barulah KPK menetapkan para Tersangka yaitu : Wahyu Setiawan,  Agustiani Tio Sitorus, Harun Masiku dan Saeful Bahri. 

Sementara untuk Donny Istikomah dilepaskan KPK. Salah seorang  pejabat KPK malah pada saat selesai gelar perkara memastikan Hasto Kristiyanto tidak terlibat.

Tak berapa lama setelah  penetapan TSK, para penyidik KPK yang bertugas saat OTT digantikan penyidik lain yang berasal dari Kepolisian.  Ketika media menanyakan hal itu, Plt Jubir KPK  Ali Fikri mengatakan bahwa memang tugas para penyidik itu sudah selesai dan harus diganti.

GAGALNYA PENGGELEDAHAN  RUANG KERJA HASTO DAN KISRUH IZIN DEWAS KPK

Setelah gagal mengamankan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto di komplek PTIK, tim KPK (sebelum diganti tim baru) mendatangi markas PDIP untuk menggeledah Ruang Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.  

Sayangnya mereka dihadang Ketua DPP  Djarot Saiful Hidayat dan keamanan PDIP. Djarot meminta tim KPK memperlihatkan Surat Izin Dewan Pengawas KPK barulah tim KPK diperbolehkan menggeledah ruang kerja Hasto Kristiyanto.

Akhirnya tim KPK mengalah dan kembali ke KPK untuk mendapatkan Izin Dewan Pengawas aga bisa menggeledah ruang kerja Sekjen PDIP. Dan akhirnya seluruh masyarakat  Indonesia menjadi saksi bahwa setelah seminggu berlalu Dewan Pengawas KPK tidak juga mengeluarkan Izin untuk itu.

Ketika ditanya media, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan sudah seminggu meminta izin Dewas KPK akan tetapi Ketua Dewas KPK Tumpak Hamonongan mengatakan belum ada permintaan izin dari Komisioner KPK untuk hal khusus tersebut. 

Lagipula menurut Tumpak, Izin penggeledahan untuk 1 kasus itu berlaku untuk setiap tempat. (bila harus menggeledah PTIK, Markas PDIP dan tempat lainnya itu cukup 1 surat izin saja karena kasusnya sama).

Di sisi lain upaya pengejaran KPK (Tim yang lama) terhadap jejak Harun Masiku dan dugaan keterlibatan Hasto Kristianto ternyata berbuntut mengamuknya PDIP pada KPK. Merekapun membentuk Tim Hukum untuk memperkarakan KPK. Yang menggelikan lagi dalam Tim Hukum PDIP dipimpin Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoly. Ini sama saja Pemerintah memperkarakan KPK.

MISTERI KEBERADAAN HARUN MASIKU

Setelah secara resmi KPK menetapkan Harun Masiku bersama Wahyu Setiawan dan lainnya sebagai Tersangka, karena Harun Masiku belum berada di gedung KPK  sehingga  Harun berstatus Buron. KPK lewat Komisioner, Jubir hingga Ketua KPK berkali-kali berjanji  akan segera menangkapnya.

Ini sungguh berbeda informasi yang didapat Tempo dari Tim KPK yang melakukan OTT Wahyu Setiawan dimana disebut Tim KPK tersebut sudah tahu tanggal 7 Januari Harun kembali ke tanah air dan melakukan Pengejaran terhadap Harun Masiku hingga masuk ke komplek PTIK pada tanggal 8 Januari 2020.

Plt Jubir KPK Ali Fikri setelah Penetapan Tersangka tanggal 9 Januari, sempat menyatakan  Harun Masiku tidak diketahui keberadaannya.  Menurut Ali berdasarkan data yang diterima dari Ditjen Imigrasi, Harun Masiku diketahui pada tanggal 6 Januari 2020 berangkat ke Singapura. 

Dan KPK pada tanggal 14 Januari 2020 sudah mengirim Tim (yang baru) untuk menggeledah Apartemen Harun Masiku di Thamrin Resident berikut mengirim permintaan Pencekalan kepada Imigrasi.

Senada dengan pernyataan KPK, tanggal 16 Januari Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan belum ada catatan di imigrasi bahwa Harun Masiku sudah kembali  ke Tanah Air.

Kedua pernyataan ini juga ditegaskan oleh Menkum Ham Yasona Laoly. Kata Yasona : "Pokoknya (Harun) belum di Indonesia". Yasona dan elit PDIP lainnya pada saat Tim KPK yang lama mendatangi markas PDIP sudah mengatakan bahwa tidak ada satupun elit PDIP yang sempat kontak dengan Harun Masiku sehingga mereka benar-benar tidak tahu keberadaan Harun.

Dan akhirnya kemarin tanggal 22 Januari 2020, Humas Dirjen Imigrasi Arvin Gumilang, berikut  Dirjen Imigrasi sendiri Ronie Sompie meralat informasi keberadaan Harun Masiku. Imigrasi menyatakan bahwa benar rekaman CCTV Bandara Soeta bahwa tanggal 7 Januari 2020 Harun Masiku terlihat CCTV Bandara sudah mendarat di Jakarta.

Menurut Dirjen Imigrasi Ronie Sompie, kesalahan informasi tersebut dikarenakan ada Delay dalam pengiriman data dari Bandara Soeta ke pihak Imigrasi. Sedang dicari tahu apa penyebabnya.

Akhirnya saya harus menutup artikel ini dengan mempertanyakan kinerja KPK yang gagal lagi-gagal lagi menangkap Harun Masiku.  Menangkap Harun saja tidak bisa apalagi mengembangkan kasusnya sehingga mampu memanggil dan meminta keterangan Sekjen PDIP.

Ketua KPK Firli Bahuri pada tanggal 20 Januari 2020 sudah menyatakan Harun Masiku sudah masuk DPO (Daftar Pencarian Orang).  Firli mengatakan sudah meminta bantuan Kepolisian RI untuk melacak jejak Harun Masiku. Firli mengatakan KPK sedang berupaya keras menemukan jejak Harun Masiku.

Kemarin ( tanggal 23 Januari) Firli Bahuri kembali menegaskan ke Media bahwa KPK akan mencari Harun Masiku sampai kapanpun. "Sampai hari ini kami masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan," tegas Firli, Kamis (23/1).

Pernyataan Ketua KPK yang seperti itu tentu saja membuat public merasa aneh. Sudah jelas ada rekaman CCTV di Bandara Soeta soal kedatangan Harun Masiku tanggal 7 Januari 2020. Apa iya KPK tidak bisa melacak jejaknya hingga sampai hari ini? 

Itu artinya memang KPK yang Baru dengan "Senjata yang Baru" yaitu UU KPK yang baru ternyata mulai lucu terlihat seperti Dagelan Srimulat.

Sekian.

Sumber [1] [2]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun