Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Profil Bambang Pamungkas yang Kini Disorot karena Digugat Seorang Wanita ke Pengadilan Agama

27 Maret 2021   10:05 Diperbarui: 27 Maret 2021   10:46 531
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bambang Pamungkas (beritasatu.com)


Gosip? 

Mantan pemain Timnas Indonesia Bambang Pamungkas atau biasa disebut dengan Bepe sempat muncul di akun gosip dan membuat geger para pembacanya.

Di sana disebutkan jika Bepe digugat oleh seorang perempuan soal asal-usul anak dan nafkahnya ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Apa yang dimaksudkan, apakah itu hanya sekedar hoaks, atau istilahnya berita bohong belaka?

Konfirmasi sendiri datang dari Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang bernama Taslimah yang membenarkan gugatan tersebut, berarti bukan sekedar hoaks?

Jika demikian berita ini cukup menggegerkan dunia sepakbola dan tanah air. Pasalnya, mantan pemain Persija Jakarta itu terlihat seperti adem ayem saja.

Beberapa sumber menyebutkan jika Bambang Pamungkas (40) itu sudah menikah dan mempunyai tiga orang anak dari hasil perkawinannya dengan Tribuana Tungga Dewi.

Gantung sepatu selepas menjadi di tim terakhirnya Persija Jakarta pada tahun 2019, pada tahun 2020 Bambang Pamungkas diangkat dan dipercaya sebagai manajer tim yang berjuluk Macan Kemayoran itu.

Tapi bolasport.com melaporkan jika pria kelahiran Semarang, 10 Juni 1980 itu kini sudah tidak lagi menduduki jabatan manajer di tim ibukota itu. Hal tersebut dapat dilihat dari ketidakhadiran Bepe dalam daftar susunan pemain ketika Persija akan berhadapan dengan PSM Makassar, Senin (22/3/2021) di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang di Grup B laga pertama Piala Menpora 2021.

Bolasport menemukan jika manajer Jakarta itu kini dipegang oleh Muhammad Araaf Sidik. Sebuah nama yang masih asing di persepakbolaan tanah air.

Taslimah mengatakan gugatan yang diajukan oleh perempuan bernama Amalia Fujiawati binti Drs Arifman dilakukan melalui e-court, atau electronic court. "Tidak secara langsung datang ke pengadilan," kata Taslimah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun