Mohon tunggu...
Rudi Sinaba
Rudi Sinaba Mohon Tunggu... Advokat - Jurnalis

Menulis apa saja yang mungkin dan bisa untuk ditulis.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengadili Niat Baik : Rasionalitas Pertanggung- jawaban Pidana dalam Kasus Tom Lembong

13 Juli 2025   21:15 Diperbarui: 13 Juli 2025   22:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi (Kumparan)

Mengadili Niat Baik: Rasionalitas Pertanggungjawaban Pidana dalam Kasus Tom Lembong 

1. Pendahuluan: Masalah Utama dalam Penegakan Hukum Pidana Administrasi Negara

Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Thomas Trikasih Lembong, mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kembali membuka ruang diskusi yang sangat krusial dalam bidang penegakan hukum pidana di Indonesia. Lembong dituduh bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul dari kebijakan impor gula, padahal Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan bahwa Lembong tidak pernah mendapatkan keuntungan pribadi dari kebijakan tersebut.

Kasus ini menjadi sangat penting karena berhadapan dengan dua prinsip hukum yang kerap menimbulkan konflik: perlindungan terhadap aset negara dari korupsi dan keadilan bagi pejabat publik yang bertindak dalam kapasitas jabatan dan niat baik.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab dengan jernih dan rasional adalah:

Apakah setiap kerugian negara secara otomatis membuktikan adanya tindak pidana dan layak untuk dihukum?

Sejarah yurisprudensi di Indonesia dan di negara lain menunjukkan bahwa pemidanaan semata atas dasar kerugian tanpa unsur niat jahat berpotensi mencederai rasa keadilan dan menciptakan efek buruk yang luas bagi tata kelola pemerintahan.

Sebagai refleksi yang sangat relevan, putusan Mahkamah Agung terhadap Akbar Tanjung, yang membebaskan beliau dari tuduhan penyalahgunaan dana Bulog, menjadi preseden yang harus dipelajari dan dikaji ulang secara mendalam. Kasus itu mengajarkan bahwa aspek niat jahat harus menjadi perhatian utama dalam menetapkan pertanggungjawaban pidana.

2. Kerangka Hukum: Apa Itu Pertanggungjawaban Pidana?

Pertanggungjawaban pidana merupakan fondasi dari sistem hukum pidana yang berkeadilan. Tidak sekadar soal akibat dari sebuah perbuatan, pertanggungjawaban pidana menuntut adanya kesalahan secara hukum dan moral yang dapat dibuktikan.

Untuk menegakkan hukum pidana dengan tepat, terdapat tiga unsur fundamental yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dihukum:

  • HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    5. 5
    6. 6
    7. 7
    8. 8
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun