Di titik ini, pengawasan, pemisahan, dan pembagian kekuasan negara, layak menjadi titik refletivitas birokrasi. Mengukur sejauh mana, hukum dan aturan yang bersifat absolut mampu memberikan brikade-brikade yang tidak hanya membatasi kesewenang-wenangan, tetapi juga membawa kembali roh penyelenggaraan negara pada prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Dengan demikian, birokrasi tidak semata menjadi instrumen kekuasaan, melainkan juga pilar kesuburan demokrasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI