Mohon tunggu...
PKRS RSKO
PKRS RSKO Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Akun PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta

Akun Resmi PKRS Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta. One Stop Service Layanan Pengobatan dan Pemulihan Penyalahgunaan NAPZA / Narkoba dan kesehatan lainnya. Web : www.rsko-jakarta.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjelang Penilaian SNARS, RSKO Jakarta Menerima Penghargaan Layanan Call Center

23 Agustus 2019   11:46 Diperbarui: 23 Agustus 2019   11:53 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Deskripsi : Sekretaris Jendral Kemenkes RI, drg. Oscar Primadi, MPH,I Sumber Foto : dokpri RSKO Jakarta

Jakarta, RSKO Jakarta - Dalam meningkatkan mutu dan Pelayanan kesehatan maka setiap Rumah Sakit diwajibkan memperoleh sertifikasi Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS). Standar ini sebagai acuan Rumah Sakit untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan.

KARS telah menyusun instrumen akreditasi SNARS edisi 1 yang mudah dipahami dan diimplementasikan bagi surveyor dan pihak Rumah Sakit. SNARS edisi 1 telah diberlakukan sejak Januari 2018.

Adapun untuk mewujudkan Rumah Sakit yang bermutu dan berdaya saing tinggi berdasarkan UU No 44 tahun 2009,  Rumah Sakit wajib melakukan akreditasi secara berkala minimal 3 tahun sekali. Untuk itu RSKO Jakarta melaksanakan sosialisasi SNARS (14 s/d 15 Agustus 2019) dan Simulasi SNARS (19 s/d 22 Agustus 2019).

Nantinya pelaksanaan penilaian akreditasi Rumah Sakit di RSKO Jakarta di bulan Oktober 2019 dilakukan oleh lembaga independen, penyelenggara akreditasi Rumah Sakit baik dari dalam atau luar negeri berdasar standar yang berlaku.

Salah-satu dalam penilaian SNARS standar Manajemen Komunikasi dan Edukasi (MKE) berbunyi Rumah Sakit berkomunikasi dengan masyarakat untuk memfasilitasi akses masyarakat ke pelayanan di rumah sakit dan informasi tentang pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit.

Pada elemen penilaian MKE point 1.1 yang berbunyi ; Rumah sakit menyediakan informasi tentang jenis pelayanan, waktu pelayanan serta akses dan proses untuk mendapatkan pelayanan. Salah-satu nya pelayanan Call Center di Rumah Sakit.

Untuk itu RSKO Jakarta berusaha menyediakan pelayanan Call Center yang dapat memberikan informasi ketika masyarakat membutuhkan layanan tersebut. Call Center RSKO Jakarta memberikan layanan 24 jam dengan standar layanan yang ditetapkan.

Usaha yang optimal berujung hasil yang postif, RSKO Jakarta menerima Penghargaan Publikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan 2019 dalam kategori Call Center dilingkungan Kementerian Kesehatan RI. One Stop Service bidang Napza ini meraih juara harapan satu.

Penghargaan yang diraih RSKO Jakarta ini diserahkan langsung oleh Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Prof. Amzulian Rifai, S.H., LL.M., Ph.D., kepada Direktur Utama RSKO Jakarta, dr.Azhar Jaya, SKM, MARS., di ruang Auditorium Siwabessy, Gedung Prof.Sujudi, lantai 2 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Rabu (21/8/2019) malam.

Penghargaan Call Center bagian dari Kompetisi Publikasi Kesehatan dan Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kesehatan tahun 2019. Adapun malam penghargaan kompetisi tersebut diikuti oleh diikuti oleh 997 peserta lomba foto dan terkumpul 2.477 foto, 94 video, 41 tulisan di media cetak, 15 rekaman radio, 13 rekaman TV, 68 terbitan berkala, 38 pustakawan, dan 40 Satuan Kerja (Satker) PPID. Dimana peserta lomba tahun ini lebih meningkat dibanding tahun lalu serta banyak yang berasal dari daerah.

Deskripsi : Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K) I Sumber Foto : dokpri RSKO Jakarta
Deskripsi : Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K) I Sumber Foto : dokpri RSKO Jakarta
Sementara itu, Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Djuwita F. Moeloek, Sp.M (K), saat memberi sambutan mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi kepada para penerima penghargaan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun