Bagi jenjang SD/MI/sederajat, peserta didik dinyatakan lulus setelah menyelesaikan pembelajaran dari kelas I-VI, memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik, serta mengikuti ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan.
“Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 juga mewajibkan satuan pendidikan untuk menyampaikan nilai ujian maupun rapor kepada Kementerian melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan” pungkas Any.
Ujian Sekolah yang dilaksanakan hari ini berjalan denga aman dan tertib, siswapun mengerjakan dengan antusisas dan penuh semangat. Sebelum pelaksanaan ujian sekolah berakhir, para siswa berdoa, memberi salam kepada pengawas dan pulang dengan senyum mengembang ceria.
#Salam Literasi; Indonesia_Berkarya!!!
#Salam Guru Literat; Semangat_Hebat_Literat!!!