Jika seseorang mengutarakan pendapatnya melalui konten di media online dan orang atau objek atau objek tersebut merasa dirugikan (fitnah atau unsur rasial), konten tersebut menjadi bukti penuntutan hukum. Konten yang meragukan bisa berupa komentar, foto, dan video. Oleh karena itu, kita harus bijak dan berhati-hati saat menulis atau berkomentar di media sosial. Setidaknya kita perlu mengetahui dan mengakui konsekuensi dari apa yang kita lakukan.
Nah... sudah tahu kan bagaimana cara menyuarakan pendapat kita dengan tepat. Jadi kalian tidak perlu takut untuk menyuarakan pendapat kalian ya teman-teman! Asal sesuai konteks dan hukum yang berlaku.
Perlu dipahami bahwa yang menjadi dasar hilangnya kebebasan berpendapat adalah aturan-aturan yang membatasinya.
Siapa pun tidak dilarang berkomentar, tetapi harus dilakukan dengan cara yang baik dan tidak melanggar hukum.
Yuk berani menyuarakan pendapat!
Referensi:
wikipedia.org. (10 November 2020). Sadiq Jalal Al-azm.
en.qantara.de.com. (10 November 2020). Critical Philosopher and Political Activist.
yoursay.suara.com. (11 November 2020). Kebebasan Berpendapat Harus Disampaikan dengan Pandai.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI