Mohon tunggu...
Rona Nirwana Putri
Rona Nirwana Putri Mohon Tunggu... Mahasiswi Bahasa dan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Airlangga

a student.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Belajar Berani Menyuarakan Pendapat dari Sadiq Jalal Al-Azm, Tokoh Filsuf Suriah

12 Desember 2020   12:30 Diperbarui: 12 Desember 2020   14:00 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sadiq Jalal Al-Azm. Sumber: caroolkersten.blogspot.com 

Sudah banyak orang berpengaruh yang menyebabkan konfrontasi sosial karena konflik pendapat, apalagi yang mudah menyebar luas di media sosial saat ini. Oleh karena itu, ada baiknya kita meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan melalui cara-cara berikut:

1. Hindari Opini yang Mengarah pada Perpecahan

Sebagai orang yang ingin mengutarakan pendapat, pernyataan itu sakral. Kita tidak tahu apa yang kami sampaikan mungkin tidak bisa diterima semua kalangan, karena yang paling sensitif di Indonesia adalah politik.

2. Pelajari Lebih Lanjut tentang Masalah Tersebut

Jika kita sudah membahas menghindari isu-isu yang dapat menimbulkan perbedaan seperti politik, bukan berarti kita tidak boleh berdiam diri mengenai hal-hal tersebut. Saat menyampaikan pendapat, kita perlu mengetahui informasinya terlebih dahulu agar pendapat kita jelas. Oleh karena itu, informasi yang kita sampaikan tidak hanya digunakan untuk meminta pendapat, tetapi juga untuk mengedukasi masalah bahkan memberikan solusi.

3. Pertimbangkan Terlebih Dahulu Pendapat yang Akan Disampaikan

Penting untuk mempertimbangkan pendapat yang akan dikomunikasikan terlebih dahulu. Terkadang saat mengutarakan pendapatnya, orang tidak mempertimbangkan kemungkinan dampak dari pendapat yang diungkapkan sebelumnya.

4. Sopan dan Santun

Pendapat harus diungkapkan dengan cara dan bahasa yang baik dan sopan. Yang terbaik adalah tidak mengungkapkan pendapat dengan cara yang tidak diinginkan agar tidak menimbulkan konflik. Ini juga sangat penting.

5. Peraturan Pemerintah tentang UU ITE

Perlu diketahui bahwa saat ini di Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 merupakan undang-undang yang mengatur tentang informasi dan transaksi di media online.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun