Mohon tunggu...
Ronald SumualPasir
Ronald SumualPasir Mohon Tunggu... Penulis dan Peniti Jalan Kehidupan. Menulis tidak untuk mencari popularitas dan financial gain tapi menulis untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran karena diam adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Tall and brown skin. Love fishing, travelling and adventures.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Judi Online,Pinjol dan Pay Later: Jerat Ekonomi yang Dibiarkan Hidup oleh Negara.

14 September 2025   09:27 Diperbarui: 14 September 2025   09:27 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Ada beberapa kemungkinan:
1.Kelemahan Regulasi dan Teknologi
Negara kerap tertinggal menghadapi inovasi digital. Judi online, pinjol, hingga pay later bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan aparat dan regulator.
2.Intervensi Ekonomi dan Kepentingan Bisnis
Industri pinjol dan fintech legal punya kontribusi pada perekonomian, sehingga regulasi cenderung longgar. Fitur pay later bahkan dianggap mendorong konsumsi domestik. Tetapi konsumsi semu berbasis utang ini sejatinya rapuh dan berbahaya.
3.Minimnya Keberpihakan pada Rakyat Kecil
Negara lebih sering memikirkan stabilitas makroekonomi ketimbang perlindungan mikroekonomi rakyat. Akibatnya, jutaan keluarga harus menanggung derita sendirian.

Apa yang Seharusnya Dilakukan?

Untuk membasmi jerat keuangan yang merusak ini, diperlukan langkah tegas dan menyeluruh:
1.Pemberantasan Bandar Judi Online
Tidak cukup hanya menutup situs. Pemerintah harus berani menindak bandar besar lintas negara dengan kerja sama internasional, serta membekukan aliran dana mencurigakan.
2.Reformasi Regulasi Pinjol
*Membatasi bunga pinjol agar tidak melebihi suku bunga wajar.
*Memberikan akses bantuan hukum bagi korban.
*Mengawasi penagihan agar tidak melanggar HAM.
3.Pengawasan Investasi Digital
*Satgas Waspada Investasi harus diperkuat dengan kewenangan hukum yang jelas.
*Influencer dan publik figur yang mempromosikan investasi bodong harus dimintai pertanggungjawaban.
4.Regulasi Marketplace dan Pay Later
*Fitur pay later wajib diawasi OJK.
*Transparansi bunga dan denda harus dipublikasikan jelas.
*Perlindungan konsumen jadi prioritas, bukan sekadar dorongan belanja.
5.Pendekatan Sosial dan Psikologis
*Penyediaan layanan konseling keuangan dan kesehatan mental gratis.
*Kampanye literasi digital dan literasi finansial yang berkelanjutan.

Penutup: Negara Tidak Boleh Berdiam Diri

Kisah YS, keluarga di Malang, atau tragedi Ciputat, bukan sekadar cerita sedih. Itu adalah alarm keras bahwa negeri ini sedang menghadapi krisis sosial-ekonomi akibat praktik predatoris di sektor digital.

Judi online, pinjol, investasi abal-abal, dan pay later bukanlah fenomena terpisah. Semuanya adalah wajah berbeda dari satu persoalan besar: ketidakmampuan negara melindungi rakyatnya dari jeratan utang dan konsumerisme digital.

Jika pemerintah terus membiarkan, maka korban akan terus berjatuhan. Nyawa melayang, keluarga hancur, generasi muda kehilangan masa depan. Pada titik itu, negara bukan lagi sekadar lalai, melainkan bersekutu diam-diam dengan kejahatan.

Referensi
*BBC Indonesia. "Kesaksian calon dokter spesialis yang sempat berusaha bunuh diri -- Judi online jerat utang." (2024).
*OJK. Laporan Tahunan Industri Fintech Lending. (2023--2024).
*PPATK. Laporan Tahunan: Analisis dan Transaksi Judi Online. (2023).
*Satgas Waspada Investasi. Data Penanganan Investasi Ilegal. (2020--2024).

Disclaimer

Tulisan ini adalah opini berdasarkan data publik dan laporan resmi. Tidak ada maksud menuduh individu atau institusi tertentu. Semua analisis bertujuan untuk mendorong perhatian publik dan pemerintah pada isu perlindungan masyarakat dari jeratan keuangan digital.

Tagar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun