Jika PBB terus dinaikkan tanpa memperhatikan kemampuan rakyat, terutama pensiunan dan warga kecil, maka pajak itu tidak lagi sah secara moral. Ia berubah menjadi alat pemiskinan, bahkan pengusiran terselubung.
Negara tidak perlu mengerahkan aparat untuk menggusur. Cukup biarkan angka-angka pajak itu mencekik, dan rakyat dengan sendirinya angkat kaki.
Mungkin inilah wajah baru penjajahan: bukan lagi lewat kolonial asing, tapi lewat kebijakan fiskal yang mengusir rakyat dari tanah mereka sendiri.
Referensi
*UUD 1945, Pasal 28H.
*OECD (2022). Taxation of Property.
*Pemerintah Kanada. Property Tax Deferral Programs for Seniors.
*IRAS Singapore. Property Tax Rates.
*Bahl, R., & Martinez-Vazquez, J. (2008). The Property Tax in Practice.
Disclaimer
Tulisan ini adalah opini pribadi yang disusun berdasarkan kajian literatur, praktik internasional, dan realitas sosial di Indonesia. Artikel tidak dimaksudkan sebagai nasihat hukum atau fiskal, melainkan sebagai bahan refleksi dan kritik publik.
Tagar
#PajakBumiBangunan #KeadilanSosial #HakAtasRumah #PengusiranHalus #Kompasiana
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI