Mohon tunggu...
Ronald SumualPasir
Ronald SumualPasir Mohon Tunggu... Penulis dan Peniti Jalan Kehidupan. Menulis tidak untuk mencari popularitas dan financial gain tapi menulis untuk menyuarakan keadilan dan kebenaran karena diam adalah pengkhianatan terhadap kemanusiaan.

Graduated from Boston University. Tall and brown skin. Love fishing, travelling and adventures.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

PBB: Pajak atau Pengusiran Halus ala Negara?

22 Agustus 2025   18:56 Diperbarui: 22 Agustus 2025   18:56 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Dimana Keadilan Sosial Itu?

Filsafat pajak menuntut keadilan. Prinsip ability to pay---membayar sesuai kemampuan---adalah dasar yang tak bisa ditawar. Namun PBB justru mengabaikan prinsip itu.

Pensiunan yang tidak punya penghasilan tetap dipaksa membayar dengan basis NJOP, bukan berdasarkan kemampuan finansialnya. Ironisnya, NJOP sering naik bukan karena usaha pemilik, melainkan karena spekulasi pasar dan pembangunan yang mereka tidak pernah minta.

Ini bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945: setiap orang berhak bertempat tinggal. Apa arti hak itu, jika rakyat kecil digiring keluar dari rumahnya sendiri hanya karena tak mampu bayar PBB?

Praktik Negara Lain: Ada yang Lebih Manusiawi

Lihatlah negara lain, yang jauh lebih peka terhadap kondisi rakyatnya:
*Kanada: Lansia boleh menunda pajak properti sampai rumah dijual atau diwariskan. Tidak ada cerita orang tua diusir dari rumah hanya karena tak mampu bayar pajak.
*Singapura: Rumah pertama yang ditempati pemilik dikenai tarif rendah. Rumah kedua, ketiga, atau rumah investasi baru kena pajak tinggi.
*Jerman: Tarif pajak properti rendah dan stabil. Subsidi diberikan kepada pemilik berpenghasilan rendah.
*AS: Beberapa negara bagian memberi homestead exemption bagi warga senior---pajak rumah mereka dibekukan atau dipangkas drastis.

Jadi, kalau negara lain bisa lebih manusiawi, mengapa Indonesia justru semakin menekan rakyat kecil dengan PBB?

Solusi: Pajak Harus Adil, Bukan Alat Pemiskinan

Ada banyak jalan keluar jika pemerintah serius ingin menghadirkan keadilan:
1.Bebaskan rumah pertama yang ditempati pemilik dari PBB. Pajak seharusnya fokus pada properti investasi, bukan rumah rakyat kecil.
2.Beri keringanan bagi pensiunan dan lansia. Mereka tidak punya penghasilan rutin, maka tak pantas dipaksa bayar pajak tanah tiap tahun.
3.Pajak berbasis penghasilan, bukan NJOP semata. Harga pasar tanah tidak selalu cerminan kemampuan pemilik.
4.Tarif progresif untuk spekulasi. Rumah kosong, tanah nganggur, atau kepemilikan ganda justru yang harus dikenai tarif tinggi.

Penutup: Pemilik atau Penyewa di Tanah Sendiri?

Pertanyaan sederhana ini harus kita renungkan: apakah rakyat Indonesia benar-benar pemilik tanah dan rumahnya, ataukah hanya penyewa abadi kepada negara?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun