Mohon tunggu...
Roidah Zahiroh
Roidah Zahiroh Mohon Tunggu... Jurnalis - Law Enthusiast

Prosecutor Candidate at Kejaksaan Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pajak Penghasilan terhadap Badan Koperasi

1 Februari 2020   11:14 Diperbarui: 1 Februari 2020   11:35 6669
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
source: CPSSoft.com

c. Wajib Pajak PPh Final PP Nomor 23 Tahun 2018 yang telah melewati jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam PP Nomor 23 Tahun 2018.

Terhadap koperasi yang memiliki peredaran bruto tertentu dan memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Pasal 25 oleh pemerintah diberikan fasilitas pengurangan tarif terhadap Pajak Penghasilan Badannya.

Di dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif pada Pasal 17 ayat (2a) yaitu sebesar 25% yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar, pengurangan tarif tersebut diberikan kepada Wajib Pajak Badan dalam negeri yang memiliki peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar.

Sebagai contoh, Koperasi Gubeng yang bergerak dibidang usaha dagang pada Tahun 2019 memiliki penerimaan bruto (omzet) dalam setahun sebesar Rp500.000.000 dan seluruh biaya-biaya yang berkaitan dengan usaha (seperti biaya pembelian bahan, biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa dan lain-lain yang sesuai dengan ketentuan perpajakan) sebesar Rp425.000.000. 

Koperasi Gubeng memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Badan berdasarkan ketentuan Pasal 25. Diketahui bahwa Penghasilan Kena Pajak Koperasi Gubeng adalah sebesar Rp500.000.000 - Rp425.000.000 = Rp75.000.000. 

Karena Koperasi Gubeng memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar dan memilih untuk dikenai PPh Badan berdasarkan ketentuan Pajak Penghasilan Pasal 25, maka Koperasi Gubeng berhak untuk mendapatkan fasilitas pengurangan tarif Pajak Penghasilan sehingga Pajak Penghasilan yang terutang adalah Rp75.000.000 x 25% x 50% = Rp9.375.000. Dan angsuran PPh Pasal 25 yang harus dibayar oleh Koperasi Gubeng setiap bulannya adalah Rp9.375.000 dibagi 12 = Rp781.250.

Berikut adalah contoh penghitungan pajak penghasilan final terhadap koperasi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar. Koperasi Dharmawangsa memiliki peredaran bruto pada tahun 2018 mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar. Pada tahun 2019 peredaran brutonya mencapai Rp 30 miliar dengan penghasilan kena pajak sebesar Rp 3 miliar.

Sehingga penghitungan pajak penghasilan badan Koperasi Dharmawangsa adalah pertama-tama menghitung bagian penghasilan kena pajak yang memperoleh fasilitas Pasal 31E yaitu (Rp 4,8 miliar/Rp 30 miliar) x Rp 3 miliar = Rp 480 juta, sehingga pajak penghasilan badan yang memperoleh fasilitas adalah (50%x25%) x Rp 480 miliar = Rp 60 juta. 

Selanjutnya adalah menghitung bagian penghasilan kena pajak yang tidak memperoleh fasilitas yaitu Rp 3 milar -- Rp 480 juta = Rp 2,52 miliar. Sehingga pajak penghasilan badan yang tidak memperoleh fasilitas adalah 25% x Rp 2,52 miliar = Rp 630 juta. Dengan demikian, total Pajak Penghasilan Badan keseluruhan Koperasi Dharmawangsa yang harus dibayar adalah Rp 60juta + Rp 630 juta = Rp 690 juta.

Sehingga berdasarkan pemaparan di atas maka terdapat 3 klasifikasi tarif Pajak Penghasilan yang berlaku bagi Wajib Pajak Badan Koperasi berdasarkan tingkat peredaran brutonya, yaitu sebagai berikut:

  1. Terhadap koperasi yang memiliki peredaran bruto tertentu (penghasilan bruto kurang dari Rp 4.8 miliar), maka tarif pajaknya adalah sebesar 0,5% dikalikan dengan peredaran brutonya. Namun apabila koperasi tersebut memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan Pasal 25 maka tarif pajaknya berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 31E UU PPh yakni sebesar 25% dan memperoleh fasilitas pengurangan tarif sebesar 50%, sehingga perhitungannya adalah 50% x 25% dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
  2. Terhadap koperasi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 4,8 miliar sampai dengan Rp 50 miliar, maka tarif pajak yang berlaku adalah (50% x 25% dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak yang memperoleh fasilitas) + (25% x Penghasilan Kena Pajak yang tidak memperoleh fasilitas)
  3. Terhadap koperasi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 50 miliar, maka tarif yang dikenakan adalah sebesar 25% dan perhitungannya adalah 25% x Penghasilan Kena Pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun