Mohon tunggu...
Rofiatul Binti Munawaroh
Rofiatul Binti Munawaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180206 HKI G

Hakuna Matata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakim Menggunakan Yurisprudensi dalam Memutuskan Suatu Perkara

20 Mei 2021   12:18 Diperbarui: 20 Mei 2021   12:24 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam membuat suatu putusan[4] adalah fakta dan peristiwanya dimana dari fakta atau peristiwa tersebut dan telah setelah dibuktikan hakim dapat menemukan hukum hal itu menjadi salah satu tolak ukurnya untuk para hakim. Tak hanya itu Seorang hakim diwajibkan mampu mengeneralisir suatu peristiwa yang telah dianggap benar adanya  tentunya melalui pembuktian. Wajib bagi Seorang Hakim dalam pertimbangan hukum pada putusannya melengkapi alasan-alasan hukum yang tidak dicantumkan oleh para pihak , apabila menyangkut perdata.

Inilah betapa yurisprudensi juga masuk dalam unsure penting bagi Hakim yang tentunya harus memastikan bahwa peristiwa-peristiwa konkret atau benar adanya yang disengketakan melalui suatu pembuktian dan untuk kemudian dicarikan hukum yang sesuai. Inilah yang dinamakan penemuan hukum (rechsvinding). Penemuan hukum bukanlah suatu kegiatan yang berdiri sendiri melainkan suatu kegiatan yang bersinambungan dengan kegiatan pembuktian. Maka dari itu Dalam hal ini undang-undang harus disesuaikan dengan peristiwanya yang konkret agar undang-undang dapat ditetapkan.

Kebiasaan dari para hakim guna mengikuti putusan hakim lainya pastinya telah ada dan juga memiliki kekuatan hukum terutama perkara yang sejenis. Putusan pengadilan tinggi telah dianggap memuat berbagai pokok pokok pikiran atau inti dalam berbagai persoalan hukum yang dinamakan standard arresten.

Kesimpulanya ada pada Yurisprudensi juga pada Konsistensi atau tindak lanjut Putusan. Tersebut bahwa  Persamaan persepsi atau pemikiran di dalam penerapan hukum dapat mewujudkan kepastian hukum yang kedepanya dapat mencegah atau menghindarkan disparitas dan adanya ketidak konsistensasian putusan dikarenakan hakim yang telah menerapkan standar hukum yang sama terhadap kasus atau perkara yang sama atau serupa dengan perkara yang telah putus atau diadili oleh hakim terdahulu atau sebelumnya, sehingga putusan terhadap perkaranya dapat diprediksikan oleh pencari keadilan. Dengan adanya putusan yang konsisten tersebut bisa dipastikan rasa keadilan dan kepastian hukum dapat terwujud.

[1] Paulus Effendi Lotulung, Op.Cit, hal. 17.

[1] Ibid,hal. 8-9.

[1] Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI, Op.Cit, hal. 5.

[1] Prof. Takdir Rachmadi, Op.Cit

Nama : Rofi'atul Binti Munawaroh

NIM :  101180206 

Kelas : HKI G 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun