Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Hakim Menggunakan Yurisprudensi dalam Memutuskan Suatu Perkara

20 Mei 2021   12:18 Diperbarui: 20 Mei 2021   12:24 297 0
Seperti yang telah kita ketahui , bahwa Yurisprudensi tak dapat dipisahkan dari Negara kita Indonesia terutama dalam berkembangnya ilmu hukum. Yurisprudensi juga tak asing dalam peradilan karena merupakan salah satu pegangan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun