Mohon tunggu...
Rofiatul Binti Munawaroh
Rofiatul Binti Munawaroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101180206 HKI G

Hakuna Matata

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hakim Menggunakan Yurisprudensi dalam Memutuskan Suatu Perkara

20 Mei 2021   12:18 Diperbarui: 20 Mei 2021   12:24 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang telah kita ketahui , bahwa Yurisprudensi tak dapat dipisahkan dari Negara kita Indonesia terutama dalam berkembangnya ilmu hukum. Yurisprudensi juga tak asing dalam peradilan karena merupakan salah satu pegangan hakim dalam memutuskan suatu perkara.

Lalu mengapa demikian? Apakah pentingnya yurisprudensi dalam kehakiman?

Adapun Fungsi yurisprudensi sendiri dalam hal hakim membuat putusan guna untuk mengisi kekosongan hukum karena menurut  peraturan, hakim tidak boleh menolak adanya perkara karena tidak ada hukum yang mengatur. Dalam hukum pedoman sebagai yurisprudensi sampai terciptanya kodifikasi hukum yang lengkap dan baku bisa digunakan apabila Terjadi atau terdapat Kekosongan hukum hanya dapat diatasi dan ditutupi melalui “judge made law”.

 Yurisprudensi dapat terkait juga dengan akuntabilitas dan pengawasan hakim tak hanya khusus hukum. Tak hanya itu , yurisprudensi dapat menunjang pembaharuan dan pembinaan hukum. apabila  para hakim sudah berfikir konsisten guna memutus perkara yang sama  dilansir akan semakin baik sistem peradilan secara keseluruhan, dimana dengan yurisprudensi dalam fungsinya sebagai pegangan tadi, hakim dapat menekan angka disparitas atau keputusan yang diberikan undang-undang pada hakim untuk memutus suatu perkara sesuai kebutuhan[1]. Dengan berfikir yang bijak atau keonsistenan itu dalam memandang suatu fakta hukum, maka akan mudah melihat adanya “ketidakberesan” atau kejanggalan para hakim dalam mengadili suatu perkara. Hal tersebut  terkait fungsi Mahkamah Agung  salah satunya adalah pengawasan terhadap hakim-hakim.

terdapat sebuah penelitian[2] yang menyatakan bahwa, Yurisprudensi  dapat diterima sebagai suatu sumber hukum dikarenakan beberapa intinya adalah: 

 hakimlah yang  berkewajiban dan berwenang dalam menetapkan dan memutus perkara yang diajukan kepadanya sekalipun belum ada peraturan yang mengaturnya secara tertulis.

Pengadilan juga berfungsi dalam pembaharuan dan pembangunan hukum yakni menciptakan sumber hukum baru;

mencari dan juga menegakkan keadilan merupakan hal baik yang perlu dilakukan.

 dalam sistem hukum civil law maupun common law ada unsure baik yang dapat dijadikan teori praktek dialam sistem hukum. Adanya hal yang mengikatnya antara  yurisprudensi bagi para hakim ada dalam sistem hukum civil law, sejatinya berbeda dengan sistem hukum common law.

Dari hal diatas bisa dianggap dan duakui dengan benar dalam kehidupan yang adapada saat ini sudah tidak terlalu berbeda dan tak lagi di tentang , karena pada masyarakat dan perkembangan hukum di pemerintahan saat ini sudah saling berpengaruh baik di bidang manapun. Masih ada batasnya meskipun sempit dan terbilang tipis.

Bisa dikatakan bahwa Yurisprudensi merupakan putusan-putusan hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap menyangkut suatu perkara yang baru dan menarik dari sudut ilmu hukum, atau suatu penafsiran atau penalaran hukum baru terhadap suatu norma hukum yang diikuti oleh para hakim atau badan peradilan lain dalam memutus perkara atau kasus yang sama[3].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun