3. Moratorium aktivitas administrasi di wilayah sengketa hingga batas ditetapkan secara resmi.
4. Bangun sistem koordinasi maritim dan administratif antarwilayah agar masyarakat tetap dilayani secara adil.
5. DPR dan Kemendagri bersama-sama mengawal regulasi batas wilayah berbasis konstitusi dan keadilan sosial.
Penutup: Tegakkan UUD 1945, Jaga Persatuan Daerah
Empat pulau kecil telah mengingatkan kita semua bahwa keadilan dan ketertiban wilayah tidak cukup diatur oleh dokumen administratif, tetapi juga harus ditopang oleh legitimasi hukum dan kepercayaan rakyat.
Dengan keputusan Presiden yang tegas, keberanian parlemen melalui Sufmi Dasco Ahmad, serta sikap terbuka dan profesional dari Kemendagri, Indonesia membuktikan bahwa negara ini bisa hadir bukan untuk menciptakan batas baru---melainkan untuk menjaga persatuan dan keadilan di setiap jengkal tanah airnya.
Penulis :
Muhamad Rodin - Aktivis Pemuda Dari Pinggiran Negeri
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI