Pernyataan Sufmi Dasco di DPR: Wakil Rakyat Hadir, Presiden Ambil Alih
Dalam rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persoalan ini telah dikomunikasikan langsung kepada Presiden:
"Kami bersama Ketua DPR telah menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh dan Sumut secara langsung kepada Presiden. Presiden kemudian mengambil alih persoalan ini dan memutuskan bahwa empat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Aceh."
Pernyataan ini memperkuat komitmen negara untuk menjaga keadilan wilayah dan ketertiban hukum, serta mencegah polarisasi dan konflik sosial yang lebih besar.
Keputusan Presiden Sudah Jelas: Pulau Kembali ke Aceh
Pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut dikembalikan ke Provinsi Aceh. Ini merupakan keputusan penting yang mencerminkan sikap kepemimpinan yang responsif dan mengedepankan asas keadilan.
Namun keputusan presiden ini belum tertuang dalam dokumen hukum yang definitif, karena itu tahapan regulasi harus dilanjutkan melalui penerbitan Permendagri tentang Penegasan Batas Wilayah sebagai payung hukum yang kuat.
Solusi Akar: Perkuat Negara Hukum, Cegah Konflik Berulang
Untuk menyelesaikan polemik ini secara tuntas dan mencegah terulangnya kasus serupa di daerah lain, berikut solusi strategis:
1. Segera terbitkan Permendagri Penegasan Batas Wilayah Aceh--Sumut berdasarkan prosedur Permendagri 141/2017, melibatkan data BIG, partisipasi publik, dan dokumen historis.
2. Dokumentasikan Keputusan Presiden dalam bentuk hukum tertulis, menjadi referensi yuridis di masa depan.