Mohon tunggu...
Muhamad Rodin
Muhamad Rodin Mohon Tunggu... Aktivis Pulau Seribu / Aktivis HMI / Aktivis GPII / Aktivis Pemuda Nusantara

Aktivis Pulau Seribu / Kader HMI dan Kader GPII, Serta Pejuang Politik. Menulis Adalah Bagian Dari Ikhtiar Perjuangan dan Senjata Perubahan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Polemik 4 Pulau AcehSumut: Saatnya Negara Tegak Lurus pada Konstitusi dan Keadilan

2 Juli 2025   12:07 Diperbarui: 2 Juli 2025   12:07 45
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pernyataan Sufmi Dasco di DPR: Wakil Rakyat Hadir, Presiden Ambil Alih

Dalam rapat koordinasi antara DPR dan pemerintah, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa persoalan ini telah dikomunikasikan langsung kepada Presiden:

"Kami bersama Ketua DPR telah menyampaikan aspirasi masyarakat Aceh dan Sumut secara langsung kepada Presiden. Presiden kemudian mengambil alih persoalan ini dan memutuskan bahwa empat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Aceh."

Pernyataan ini memperkuat komitmen negara untuk menjaga keadilan wilayah dan ketertiban hukum, serta mencegah polarisasi dan konflik sosial yang lebih besar.

Keputusan Presiden Sudah Jelas: Pulau Kembali ke Aceh

Pada 17 Juni 2025, Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menyatakan bahwa keempat pulau tersebut dikembalikan ke Provinsi Aceh. Ini merupakan keputusan penting yang mencerminkan sikap kepemimpinan yang responsif dan mengedepankan asas keadilan.

Namun keputusan presiden ini belum tertuang dalam dokumen hukum yang definitif, karena itu tahapan regulasi harus dilanjutkan melalui penerbitan Permendagri tentang Penegasan Batas Wilayah sebagai payung hukum yang kuat.

Solusi Akar: Perkuat Negara Hukum, Cegah Konflik Berulang

Untuk menyelesaikan polemik ini secara tuntas dan mencegah terulangnya kasus serupa di daerah lain, berikut solusi strategis:

1. Segera terbitkan Permendagri Penegasan Batas Wilayah Aceh--Sumut berdasarkan prosedur Permendagri 141/2017, melibatkan data BIG, partisipasi publik, dan dokumen historis.

2. Dokumentasikan Keputusan Presiden dalam bentuk hukum tertulis, menjadi referensi yuridis di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun