Mohon tunggu...
Roberth nico Sinaga
Roberth nico Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

roberthnico

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law terhadap Era di Indonesia Memasuki Revolusi 4.0

6 Maret 2020   19:36 Diperbarui: 6 Maret 2020   23:36 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DRAF omnibus law cipta kerja yang telah diterima DPR belakangan ini justru memantik polemik di lini masa. Rancangan Undang-Undang (RUU) setebal 1.028 halaman yang merevisi 79 RUU, 15 bab, dan 1.244 pasal itu dianggap masih banyak kontroversi. 

Salah satunya terkait bidang atau klaster ketenagakerjaan. Pakar hukum ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia Payaman Simanjuntak mengungkapkan aspek ketenagakerjaan dalam omnibus law tersebut tidak banyak berubah.membahas UU Omnibus Law yang bikin negara ini makin "ga jelas" arahnya ke mana.

Bagi yang belum tahu isinya, nih gambaran besarnya lebih kurang seperti ini :

Rancangan UU Omnibus Law bertujuan menggabungkan aturan dari beberapa substansi yg berbeda di bawah satu payung hukum. Tujuannya bagus, mulia, supaya memangkas birokrasi yang kita tahu macam apa di negeri +62 ini. 

Tetapi, sebetulnya UU ini akan lebih fokus pada persoalan Ekonomi, misalnya perpajakan, pemberdayaan UMKM, serta didominasi urusan Cipta Lapangan Kerja, makanya sering disebut UU CILAKA. 

Belakangan namanya diganti UU Cipta Kerja agar singkatannya menjadi lebih enak dibaca, UU CIPTAKER. Tapi tetep aja bisa bikin "cilaka" karena isinya ada yang dianggap mencelakakan Agama, Bangsa & Negara.

Rancangan UU ini langsung mengamandemen puluhan UU lain yang sudah ada. Pada dasarnya UU ini memiliki niat baik, untuk menyederhanakan segala aturan yg ribet & ruwet, demi melancarkan Dunia Usaha, namun pada akhirnya masuk berbagai kepentingan Politik Ekonomi Neolib yg hanya menguntungkan Kaum Kapitalis Liberal dari kalangan mafia naga merah.

Diprediksi akan ada lebih dari 74 UU yang kena imbasnya. Sehingga banyak aturan yang semula sudah bagus bagi para pekerja & masyarakat, justru diubah agar lebih menguntungkan para pemodal, misalnya beberapa yang mudah disebutkan: Demi alasan memudahkan produksi & distribusi, maka sertifikasi halal & perda syariah diusulkan untuk dihapus, Demi alasan meningkatkan produktivitas, maka aneka cuti, seperti cuti nikah-haid-melahirkan-ibadah-keluarga wafat, serta lainnya, diusulkan untuk dihapus, Demi alasan efisiensi perusahaan, maka semua buruh/pekerja diusulkan berstatus kontrak /out-sourching, Demi alasan pro investasi sekaligus mempercepat pembangunan ekonomi, maka diusulkan izin lingkungan & amdal dihapus, Demi alasan Politik Presidential, maka diusulkan kekuasaan regulasi dipusatkan ke tangan Presiden, sehingga Presiden memungkinkan bisa membatalkan UU dengan PP.

Yang lainnya banyak banget. Termasuk di dalamnya pengebirian Kebebasan Pers, pelarangan Kebebasan Berpendapat, pembebasan aneka pajak bagi pemodal, penghapusan aneka subsidi bagi rakyat kecil, dan sebagainya.

Nah, kalo begitu caranya ini sama aja dengan :

Presiden ingin mencabut Kekuasaan Daerah sama sekali, sehingga tidak ada lagi desentralisasi. Yang tersisa adalah sentralisasi Kekuasaan Pusat.

Presiden "seperti" sedang mengkudeta kekuasaan Legislatif & Yudikatif sekaligus. Apa bedanya ini dengan Raja yang berkuasa absolut?

Lalu supaya Rancangan UU ini segera disyahkan, Presiden pun secara langsung dan terbuka menginstruksikan BIN & POLRI utk membungkam semua Ormas mau pun masyarakat yang tidak setuju. Mau dipaksain? Jika ya, ini adalah periode di mana hidup kita akan dibayang-bayangi kekuasaan yang akan merampas hak seluruh warga negara.

TARIK DRAFT OMNIBUS LAW .... ROMBAK KABINET !

1]. Pada dasarnya, Konsep Omnibus Law itu adalah baik, karena dibuat untuk menyasar satu "ISU BESAR" dengan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Untuk Indonesia, Draft Omnibus Law dibuat dengan menyisir 82 Undang-Undang yang sudah ada.

2]. Apa "ISU BESAR" yang hendak disasar oleh Pemerintah Jokowi dengan Omnibus Law Itu ? Isu Besar itu adalah PERTUMBUHAN EKONOMI yang Presiden Jokowi GAGAL TOTAL mencapainya di Kepemimpinan Peridoe I.

Untuk itu, Pemerintah Jokowi menggagas Omnibus Law yang terdiri atas dua Undang-Undang (UU) besar, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Perpajakan, yang diharapkan bisa "MEROKET -kan PERTUMBUHAN EKONOMI" pada kepemimpinannya di Periode II.

Dan per Tanggal 12 Feb 2020, Pemerintah resmi mengajukan dua Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tersebut di atas kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

3. YANG KEMUDIAN MENJADI SOAL adalah RUU OMNIBUS LAW yang digagas oleh Pemerintah Jokowi SARAT DENGAN KONTROVERSI, diantaranya :

Pemerintah membahas secara rahasia,

Kontras Singgung Pemerintah yang Tertutup soal Omnibus Law Cilaka

Kerahasiaan ini patut dicurigai, mengingat pada Kasus RUU Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) kemarin, yang pembahasan draftnya misterius dan akhirnya pembahasannya di DPR jadi relatif mulus hingga akhirnya memicu demo besar-besaran yang menelan korban jiwa.

APALAGI naskah RUU Cipta Kerja saja, setebal 1.028 halaman ( terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal ). Mampukah DPR membahas secara intens ????

Banyak sekali Pasal-Pasal yang Kontroversial

Yang menimbulkan berbagai penafsiran di publik, bahkan memicu demo oleh Kelompok Pekerja karena dianggap merugikan Hak-Hak Pekerja. Sementara itu di sisi lain pada kalangan Pengusaha juga muncul keresahan atas draft yang ada.

Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus menuai kontroversi. 

Bukan hanya soal pasal-pasal yang melindungi buruh dihilangkan, tapi juga kebebasan pemerintah merubah kebijakan pun menjadi masalah.Omnibuslaw adalah suatu Undang-Undang (UU) yg dibuat utk menyasar satu isu besar yg mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Bisa juga disebut dengan UU payung atau UU sapu jagat.

Omnibuslaw adalah hal lumrah di negara yg menganut sistem common law atau anglo saxon. Sementara Indonesia lebih dekat dengan sistem hukum Eropa Kontinental.

Tapi tidak masalah, toh selama ini Indonesia jg menggunakan sistem hukum campuran, hukum Islam misalnya dipakai dalam hukum keluarga.

Contoh lain adalah praktek gugatan kelas yg biasa dipakai di negara anglo saxon, akhirnya dipakai juga di negara kita. Beberapa pengadilan pernah mengadili perkara dengan pendekatan gugatan kelas atau class action ini. Sepanjang hukum tersebut membawa manfaat bagi rakyat banyak, ok-ok saja.

Demikian juga dengan omnibuslaw, sepanjang ia membawa manfaat dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat banyak, jalan terus. Persoalannya, apakah #omnibuslaw yang saat ini diinisiasi pemerintah akan membawa manfaat dan menjamin rasa keadilan bagi rakyat atau tidak?Isunya, omnibuslaw ini dikebut oleh pemerintah dengan alasan untuk membangun "kenyamanan" berinvestasi. Boleh-boleh saja, asal kepentingan investasi tidak mengorbankan kemanfaatan memenuhi kesejahteraan dan menjamin rasa keadilan bagi rakyat banyak.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibuslaw yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan.

Dalam rancangan omnibuslaw cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

Sedangkan, untuk materi omnibuslaw perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.Semestinya materi omnibuslaw baik yang masuk dalam Cipta Lapangan Kerja maupun Perpajakan, harus dibuka dan dibebaskan rakyat untuk mengakses dan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

Kalangan pekerja sudah memberikan respon dengan demo di Jakarta sebagai contoh diprotesnya , meski konten demonya tidak fokus. Tapi belum ada kalangan lain yang consent terhadap materi rancangan omnibuslaw ini.

Saya khawatir, jika rancangan omnibuslaw ini "tergesa-gesa" disahkan tanpa memberikan kesempatan rakyat memberi saran dan masukan, maka kualitasnya juga kurang memenuhi harapan. Faktanyanya tidak bisa dipungkiri terjadinya tumpangtindihnya regulasi dan memberikan kesan adanya ego sektoral. Oleh karena itu Omnibus Law juga untuk menyederhanakan aturan yang lebih tepat sasaran. 

Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja yang menjadi kekhawatiran teman-teman buruh wajar,karena mungkin mereka tidak diajak berbicara dan tidak tahu apa isinya.Oleh karena itu mungkin saja isinya lebih menguntungkan investor dan merugikan hak-hak buruh. Semoga Omnibus Law dapat membantu membenahi permasalahan bangsa ini dengan melibatkan keterbukaan terhadap rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun