Mohon tunggu...
Roberth nico Sinaga
Roberth nico Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

roberthnico

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law terhadap Era di Indonesia Memasuki Revolusi 4.0

6 Maret 2020   19:36 Diperbarui: 6 Maret 2020   23:36 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sedangkan, untuk materi omnibuslaw perpajakan mencakup 6 pilar, yaitu 1) Pendanaan Investasi, 2) Sistem Teritori, 3) Subjek Pajak Orang Pribadi, 4) Kepatuhan Wajib Pajak, 5) Keadilan Iklim Berusaha, dan 6) Fasilitas.Semestinya materi omnibuslaw baik yang masuk dalam Cipta Lapangan Kerja maupun Perpajakan, harus dibuka dan dibebaskan rakyat untuk mengakses dan memberikan masukan terhadap rancangan tersebut.

Kalangan pekerja sudah memberikan respon dengan demo di Jakarta sebagai contoh diprotesnya , meski konten demonya tidak fokus. Tapi belum ada kalangan lain yang consent terhadap materi rancangan omnibuslaw ini.

Saya khawatir, jika rancangan omnibuslaw ini "tergesa-gesa" disahkan tanpa memberikan kesempatan rakyat memberi saran dan masukan, maka kualitasnya juga kurang memenuhi harapan. Faktanyanya tidak bisa dipungkiri terjadinya tumpangtindihnya regulasi dan memberikan kesan adanya ego sektoral. Oleh karena itu Omnibus Law juga untuk menyederhanakan aturan yang lebih tepat sasaran. 

Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja yang menjadi kekhawatiran teman-teman buruh wajar,karena mungkin mereka tidak diajak berbicara dan tidak tahu apa isinya.Oleh karena itu mungkin saja isinya lebih menguntungkan investor dan merugikan hak-hak buruh. Semoga Omnibus Law dapat membantu membenahi permasalahan bangsa ini dengan melibatkan keterbukaan terhadap rakyat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun