Mohon tunggu...
Roberth nico Sinaga
Roberth nico Sinaga Mohon Tunggu... Jurnalis - mahasiswa

roberthnico

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law terhadap Era di Indonesia Memasuki Revolusi 4.0

6 Maret 2020   19:36 Diperbarui: 6 Maret 2020   23:36 653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

APALAGI naskah RUU Cipta Kerja saja, setebal 1.028 halaman ( terdiri dari 79 RUU, 15 bab, dan 174 pasal ). Mampukah DPR membahas secara intens ????

Banyak sekali Pasal-Pasal yang Kontroversial

Yang menimbulkan berbagai penafsiran di publik, bahkan memicu demo oleh Kelompok Pekerja karena dianggap merugikan Hak-Hak Pekerja. Sementara itu di sisi lain pada kalangan Pengusaha juga muncul keresahan atas draft yang ada.

Draf Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja terus menuai kontroversi. 

Bukan hanya soal pasal-pasal yang melindungi buruh dihilangkan, tapi juga kebebasan pemerintah merubah kebijakan pun menjadi masalah.Omnibuslaw adalah suatu Undang-Undang (UU) yg dibuat utk menyasar satu isu besar yg mungkin dapat mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus sehingga menjadi lebih sederhana. Bisa juga disebut dengan UU payung atau UU sapu jagat.

Omnibuslaw adalah hal lumrah di negara yg menganut sistem common law atau anglo saxon. Sementara Indonesia lebih dekat dengan sistem hukum Eropa Kontinental.

Tapi tidak masalah, toh selama ini Indonesia jg menggunakan sistem hukum campuran, hukum Islam misalnya dipakai dalam hukum keluarga.

Contoh lain adalah praktek gugatan kelas yg biasa dipakai di negara anglo saxon, akhirnya dipakai juga di negara kita. Beberapa pengadilan pernah mengadili perkara dengan pendekatan gugatan kelas atau class action ini. Sepanjang hukum tersebut membawa manfaat bagi rakyat banyak, ok-ok saja.

Demikian juga dengan omnibuslaw, sepanjang ia membawa manfaat dan memenuhi rasa keadilan bagi rakyat banyak, jalan terus. Persoalannya, apakah #omnibuslaw yang saat ini diinisiasi pemerintah akan membawa manfaat dan menjamin rasa keadilan bagi rakyat atau tidak?Isunya, omnibuslaw ini dikebut oleh pemerintah dengan alasan untuk membangun "kenyamanan" berinvestasi. Boleh-boleh saja, asal kepentingan investasi tidak mengorbankan kemanfaatan memenuhi kesejahteraan dan menjamin rasa keadilan bagi rakyat banyak.

Ada dua Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibuslaw yang diajukan ke DPR yaitu omnibus law cipta lapangan kerja dan omnibus law perpajakan. Emang banyak sih materi aturan yang bakal dimuat dalam omnibus law, ya namanya juga penyatuan dari sekian banyak aturan.

Dalam rancangan omnibuslaw cipta lapangan kerja mencakup 11 klaster dari 31 kementerian dan lembaga terkait. Adapun 11 klaster tersebut adalah 1) Penyederhanaan Perizinan, 2) Persyaratan Investasi, 3) Ketenagakerjaan, 4) Kemudahan, Pemberdayaan, dan Perlindungan UMKM, 5) Kemudahan Berusaha, 6) Dukungan Riset dan Inovasi, 7) Administrasi Pemerintahan, 8) Pengenaan Sanksi, 9) Pengadaan Lahan, 10) Investasi dan Proyek Pemerintah, dan 11) Kawasan Ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun