Menurut (Darwipat, 2020) flash sale adalah strategi dalam bisnis online untuk menjual barang secara eksklusif dengan harga yang jauh lebih murah dari aslinya, dan tentunya dalam waktu yang sangat terbatas.
      Sedangkan menurut rismawati, rinovian rais (2020) flash sale merupakan salah satu cara promosi dengan memberikan penawaran seperti potongan harga dengan jangka waktu yang singkat dan barang terbatas untuk dapat menarik konsumen melakukan pembelian.
2.2 Tujuan Flash Sale
      Flash sale bertujuan untuk menciptakan urgensi pembelian pada konsumen, sehingga mendorong mereka untuk segera melakukan transaksi. Strategi ini tidak hanya efektif dalam meningkatkan penjualan dalam waktu singkat, tetapi juga berguna untuk mengurangi stok barang dengan perputaran lambat, memperluas jangkauan promosi produk, dan memperoleh informasi konsumen potensial.
      menurut Otovianti & Herman (2021) menyatakan bahwa tujuan flash sale adalah untuk membuat konsumen tertarik dengan suatu produk dan membuat konsumen melakukan pembelian dengan cepat dan mudah.
      Menurut  (Sundjaja, Arisanto, & Fatimah, 2020). Tujuan utama dari flash sale pada dasarnya adalah untuk menjual produk dalam jumlah banyak dengan harga yang relatif murah.
      Sedangkan menurut (Hertanto, et al., 2020) tujuan dari flash sale adalah untuk meningkatkan transaksi di e-commerce, merangsang penjualan produk, meningkatkan kesadaran merek sehingga meningkatkan penjualan.
3.1 Pengertian Impulse Buying
      Menurut Pratminingsih et al., (2021), Pembelian Impulsif atau dikenal juga sebagai transaksi mendadak, merujuk pada situasi di mana konsumen memutuskan secara langsung untuk membeli suatu produk atau jasa.Fenomena ini terjadi baik saat seseorang mengunjungi gerai fisik maupun ketika menjelajahi platform perdagangan elektronik, tanpa adanya niat atau rencana sebelumnya untuk melakukan pembelian tersebut.
     Menurut Ramziya, et al., (2020) Pembelian impulsif adalah pembelian yang dilakukan tanpa pertimbangan rasional, cepat, dan tanpa perencanaan, dipicu oleh konflik pikiran dan dorongan emosional.
      Sedangkan menurut (Arifianti & Gunawan, 2020) impulse buying atau pembelian secara impulsif adalah ketika seseorang membeli barang atau jasa tanpa perencanaan atau pertimbangan yang matang sebelumnya, keputusan untuk membeli suatu barang atau jasa dilakukan secara tiba-tiba.