Mohon tunggu...
rizkita arfiana
rizkita arfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fatwa Rokok Muhammadiyah: Antara Kesehatan, Syariat dan Tanggung Jawab Sosial

9 Juli 2025   20:47 Diperbarui: 9 Juli 2025   20:47 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh: larangan merokok Sumber: Freepik

Fatwa Haram Rokok Muhammadiyah: Antara Kesehatan, Syariat, dan Tanggung Jawab Sosial

Merokok dan Bahaya yang Mengintai

Merokok telah lama menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Ia dikonsumsi tanpa batas usia, tanpa pandang tempat. Padahal, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa rokok membunuh lebih dari 8 juta jiwa setiap tahunnya, termasuk 1,3 juta perokok pasif. Tak hanya mengancam individu, rokok juga membebani sistem kesehatan nasional dan ekonomi rumah tangga.

Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang membawa mudarat wajib dijauhi. Al-Qur'an telah memberi prinsip tegas: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195). Maka, merokok bukan sekadar soal kebiasaan, tapi perihal perlindungan jiwa, akal, dan keturunan yang merupakan inti dari maqid al-syar'ah.

Sikap Muhammadiyah: Dari Makruh ke Haram

Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam berkemajuan, tidak gegabah dalam menetapkan hukum. Proses fatwa merokok ditempuh melalui kajian panjang dan komprehensif oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, yang melibatkan pertimbangan ilmiah, medis, sosial, dan keagamaan.

Pada Muktamar Tarjih ke-22 di Padang (2005), rokok dinyatakan makruh. Namun, setelah kajian lebih lanjut, terutama terhadap dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan, Muhammadiyah melalui Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Garut (2010) menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.

Fatwa tersebut tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, dengan alasan pokok: rokok bertentangan dengan prinsip syariat Islam karena lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya. Merokok bukan hanya merusak diri, tapi juga lingkungan dan generasi.

Langkah Progresif: Sosialisasi dan Substitusi

Fatwa haram bukan berarti vonis semata. Muhammadiyah memahami bahwa perubahan membutuhkan proses. Oleh karena itu, upaya pendampingan dilakukan melalui penyuluhan, pembentukan kawasan bebas rokok di lingkungan amal usaha, dan penyediaan layanan konseling berhenti merokok di rumah sakit Muhammadiyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun