Mohon tunggu...
rizkita arfiana
rizkita arfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fatwa Rokok Muhammadiyah: Antara Kesehatan, Syariat dan Tanggung Jawab Sosial

9 Juli 2025   20:47 Diperbarui: 9 Juli 2025   20:47 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh: larangan merokok Sumber: Freepik

Referensi:

A.Khoirul Anam. (2010). PBNU Tak Sepakat Fatwah Rokok Muhammadiyah. Nu Online.

Abas, M. I., Pakaya, S., & Syahrial, S. (2022). Studi Analisis Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tentang Rokok Dan Dampaknya Terhadap Covid-19. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1161--1184.

Alfian, A. risfil. (2012). Fatwa Haram Merokok Majlis Tarjih Muhammadiyah. 1(2).

Baits, U. A. N. (2023). Hukum Rokok Dalam Islam. Https://Konsultasisyariah.Com/, 1(2), 83--90. https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html

Ferizal, I. (2016). Mekanisme Pengujian Hukum Oleh Ulama Dalam Menetapkan Fatwa Haram Terhadap Rokok. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 55--64.

Sukun, K., & Malang, K. (2024). Hubungan Pengetahuan Perokok Pasif Tentang Dampak Asap Rokok Dengan Upaya Pencegahannya Di Perumahan Mulya Garden, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 8(2), 170--178.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2010). Fatwa Tarjih Tentang Rokok. Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2011). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC). (2013). Buku Saku Fatwa Haram Merokok. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun