Mohon tunggu...
rizkita arfiana
rizkita arfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fatwa Rokok Muhammadiyah: Antara Kesehatan, Syariat dan Tanggung Jawab Sosial

9 Juli 2025   20:47 Diperbarui: 9 Juli 2025   20:47 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Contoh: larangan merokok Sumber: Freepik

Melalui Universitas dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), kampanye Tobacco Free Zone semakin digalakkan. Konseling berhenti merokok kini disediakan di berbagai klinik Muhammadiyah, dan fatwa ini juga menjadi bagian dari materi penyuluhan di sekolah dan kampus Muhammadiyah.

Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Tidak semua organisasi keislaman memiliki pandangan yang sama. NU dan Persis, misalnya, menetapkan bahwa merokok makruh, bukan haram. Alasannya, tidak ada nash (teks suci) yang secara eksplisit mengharamkan merokok, dan masih adanya pertimbangan ekonomi umat, khususnya petani dan pekerja pabrik rokok.

Namun, Muhammadiyah tetap berpegang pada prinsip dar'u al-mafsid muqaddamun 'ala jalbi al-mali menghindari bahaya lebih utama daripada menarik manfaat.

Penutup

Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah adalah bentuk komitmen organisasi Islam modern untuk menjawab tantangan kontemporer dengan pendekatan ilmiah dan syar'i. Ini bukan sekadar larangan, tetapi ajakan menuju pola hidup sehat dan bertanggung jawab. Di tengah dilema antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat, Muhammadiyah memilih berpihak pada perlindungan jiwa dan masa depan generasi. Dari Fatwa ke Gerakan Sosial Fatwa haram merokok adalah cerminan ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab problem kontemporer secara progresif. Ini bukan soal larangan semata, melainkan panggilan moral untuk membangun peradaban sehat, tangguh, dan berkemajuan. Kini saatnya umat bersatu dalam jihad melawan rokok. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan ilmu, kesadaran, dan keikhlasan. Karena pada akhirnya, melindungi kehidupan adalah bagian dari ibadah.

Penulis:

Rizkita Arfiana

Magister Kesehatan Masyarakat

Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Dosen Pengampu : Dr. M. Ikhwan Ahada, S.Ag., M.A

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun