Melalui Universitas dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), kampanye Tobacco Free Zone semakin digalakkan. Konseling berhenti merokok kini disediakan di berbagai klinik Muhammadiyah, dan fatwa ini juga menjadi bagian dari materi penyuluhan di sekolah dan kampus Muhammadiyah.
Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama
Tidak semua organisasi keislaman memiliki pandangan yang sama. NU dan Persis, misalnya, menetapkan bahwa merokok makruh, bukan haram. Alasannya, tidak ada nash (teks suci) yang secara eksplisit mengharamkan merokok, dan masih adanya pertimbangan ekonomi umat, khususnya petani dan pekerja pabrik rokok.
Namun, Muhammadiyah tetap berpegang pada prinsip dar'u al-mafsid muqaddamun 'ala jalbi al-mali menghindari bahaya lebih utama daripada menarik manfaat.
Penutup
Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah adalah bentuk komitmen organisasi Islam modern untuk menjawab tantangan kontemporer dengan pendekatan ilmiah dan syar'i. Ini bukan sekadar larangan, tetapi ajakan menuju pola hidup sehat dan bertanggung jawab. Di tengah dilema antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat, Muhammadiyah memilih berpihak pada perlindungan jiwa dan masa depan generasi. Dari Fatwa ke Gerakan Sosial Fatwa haram merokok adalah cerminan ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab problem kontemporer secara progresif. Ini bukan soal larangan semata, melainkan panggilan moral untuk membangun peradaban sehat, tangguh, dan berkemajuan. Kini saatnya umat bersatu dalam jihad melawan rokok. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan ilmu, kesadaran, dan keikhlasan. Karena pada akhirnya, melindungi kehidupan adalah bagian dari ibadah.
Penulis:
Rizkita Arfiana
Magister Kesehatan Masyarakat
Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Dosen Pengampu : Dr. M. Ikhwan Ahada, S.Ag., M.A