Mohon tunggu...
rizkita arfiana
rizkita arfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa

menulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fatwa Rokok Muhammadiyah: Antara Kesehatan, Syariat dan Tanggung Jawab Sosial

9 Juli 2025   20:47 Diperbarui: 9 Juli 2025   20:47 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fatwa Haram Rokok Muhammadiyah: Antara Kesehatan, Syariat, dan Tanggung Jawab Sosial

Merokok dan Bahaya yang Mengintai

Merokok telah lama menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat. Ia dikonsumsi tanpa batas usia, tanpa pandang tempat. Padahal, data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa rokok membunuh lebih dari 8 juta jiwa setiap tahunnya, termasuk 1,3 juta perokok pasif. Tak hanya mengancam individu, rokok juga membebani sistem kesehatan nasional dan ekonomi rumah tangga.

Dalam perspektif Islam, segala sesuatu yang membawa mudarat wajib dijauhi. Al-Qur'an telah memberi prinsip tegas: "Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan..." (QS. Al-Baqarah: 195). Maka, merokok bukan sekadar soal kebiasaan, tapi perihal perlindungan jiwa, akal, dan keturunan yang merupakan inti dari maqid al-syar'ah.

Sikap Muhammadiyah: Dari Makruh ke Haram

Muhammadiyah, sebagai gerakan Islam berkemajuan, tidak gegabah dalam menetapkan hukum. Proses fatwa merokok ditempuh melalui kajian panjang dan komprehensif oleh Majelis Tarjih dan Tajdid, yang melibatkan pertimbangan ilmiah, medis, sosial, dan keagamaan.

Pada Muktamar Tarjih ke-22 di Padang (2005), rokok dinyatakan makruh. Namun, setelah kajian lebih lanjut, terutama terhadap dampak kesehatan dan sosial yang ditimbulkan, Muhammadiyah melalui Musyawarah Nasional Tarjih ke-26 di Garut (2010) menetapkan bahwa merokok hukumnya haram.

Fatwa tersebut tertuang dalam Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah, dengan alasan pokok: rokok bertentangan dengan prinsip syariat Islam karena lebih banyak mudarat dibanding manfaatnya. Merokok bukan hanya merusak diri, tapi juga lingkungan dan generasi.

Langkah Progresif: Sosialisasi dan Substitusi

Fatwa haram bukan berarti vonis semata. Muhammadiyah memahami bahwa perubahan membutuhkan proses. Oleh karena itu, upaya pendampingan dilakukan melalui penyuluhan, pembentukan kawasan bebas rokok di lingkungan amal usaha, dan penyediaan layanan konseling berhenti merokok di rumah sakit Muhammadiyah.

Tak hanya itu, Muhammadiyah juga mengajak petani tembakau untuk perlahan mengalihkan mata pencaharian mereka ke komoditas pertanian yang lebih sehat dan menguntungkan, melalui dukungan riset dan pemberdayaan ekonomi.

Rokok, sebagai zat adiktif yang umum dijumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia, telah lama menjadi isu silang antara kepentingan ekonomi, kesehatan, dan nilai-nilai keislaman. Di tengah meningkatnya kesadaran akan bahaya rokok, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah mengeluarkan fatwa tegas: merokok adalah haram.

Fatwa ini tertuang dalam Putusan No. 6/SM/MTT/III/2010, yang didasarkan pada kajian komprehensif dari aspek kesehatan, sosial, ekonomi, hingga metodologi keislaman. Muhammadiyah menggunakan pendekatan maqid al-syar'ah tujuan syariat Islam yang menekankan perlindungan jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai pijakan utama.

Dari Makruh Menjadi Haram

Sebelumnya, Muhammadiyah menyatakan bahwa merokok hukumnya makruh (tidak dianjurkan). Namun, hasil Muktamar Tarjih ke-26 di Garut pada 2010 mengubah pandangan ini secara resmi menjadi haram, terutama bagi:

  • Anak-anak dan remaja
  • Ibu hamil
  • Perokok di tempat umum

Perubahan ini merespons temuan-temuan ilmiah terbaru tentang bahaya rokok, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif.

Perspektif Kesehatan: Ancaman Nyata

Berdasarkan data World Health Organization (WHO), lebih dari 8 juta kematian setiap tahun disebabkan oleh konsumsi tembakau---1,3 juta di antaranya adalah perokok pasif. Dampak negatif rokok terhadap kesehatan mulai dari gangguan jantung, kanker paru-paru, hingga komplikasi kehamilan menjadikan rokok sebagai silent killer yang sulit dikendalikan jika tidak didukung regulasi dan kesadaran kolektif.

Di Indonesia, survei GATS 2021 mencatat lebih dari 59% masyarakat masih terpapar asap rokok di rumah, dan lebih dari 74% di tempat makan. Ini menunjukkan betapa masifnya ancaman rokok terhadap kesehatan publik.

Respons Sosial dan Ekonomi

Muhammadiyah menyadari bahwa fatwa ini tidak serta-merta dapat diterapkan tanpa kendala. Banyak masyarakat, termasuk petani tembakau dan pelaku industri, terdampak oleh kebijakan pengharaman. Oleh karena itu, Muhammadiyah mendorong proses transisi ekonomi melalui penyuluhan, pendampingan petani, dan alternatif tanaman pengganti.

Melalui Universitas dan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM), kampanye Tobacco Free Zone semakin digalakkan. Konseling berhenti merokok kini disediakan di berbagai klinik Muhammadiyah, dan fatwa ini juga menjadi bagian dari materi penyuluhan di sekolah dan kampus Muhammadiyah.

Perbedaan Pandangan di Kalangan Ulama

Tidak semua organisasi keislaman memiliki pandangan yang sama. NU dan Persis, misalnya, menetapkan bahwa merokok makruh, bukan haram. Alasannya, tidak ada nash (teks suci) yang secara eksplisit mengharamkan merokok, dan masih adanya pertimbangan ekonomi umat, khususnya petani dan pekerja pabrik rokok.

Namun, Muhammadiyah tetap berpegang pada prinsip dar'u al-mafsid muqaddamun 'ala jalbi al-mali menghindari bahaya lebih utama daripada menarik manfaat.

Penutup

Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah adalah bentuk komitmen organisasi Islam modern untuk menjawab tantangan kontemporer dengan pendekatan ilmiah dan syar'i. Ini bukan sekadar larangan, tetapi ajakan menuju pola hidup sehat dan bertanggung jawab. Di tengah dilema antara kepentingan ekonomi dan kesehatan masyarakat, Muhammadiyah memilih berpihak pada perlindungan jiwa dan masa depan generasi. Dari Fatwa ke Gerakan Sosial Fatwa haram merokok adalah cerminan ijtihad Muhammadiyah dalam menjawab problem kontemporer secara progresif. Ini bukan soal larangan semata, melainkan panggilan moral untuk membangun peradaban sehat, tangguh, dan berkemajuan. Kini saatnya umat bersatu dalam jihad melawan rokok. Bukan dengan kekerasan, tapi dengan ilmu, kesadaran, dan keikhlasan. Karena pada akhirnya, melindungi kehidupan adalah bagian dari ibadah.

Penulis:

Rizkita Arfiana

Magister Kesehatan Masyarakat

Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

Dosen Pengampu : Dr. M. Ikhwan Ahada, S.Ag., M.A

Referensi:

A.Khoirul Anam. (2010). PBNU Tak Sepakat Fatwah Rokok Muhammadiyah. Nu Online.

Abas, M. I., Pakaya, S., & Syahrial, S. (2022). Studi Analisis Fatwa Tarjih Muhammadiyah Tentang Rokok Dan Dampaknya Terhadap Covid-19. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 2(3), 1161--1184.

Alfian, A. risfil. (2012). Fatwa Haram Merokok Majlis Tarjih Muhammadiyah. 1(2).

Baits, U. A. N. (2023). Hukum Rokok Dalam Islam. Https://Konsultasisyariah.Com/, 1(2), 83--90. https://konsultasisyariah.com/13753-hukum-rokok-dalam-islam.html

Ferizal, I. (2016). Mekanisme Pengujian Hukum Oleh Ulama Dalam Menetapkan Fatwa Haram Terhadap Rokok. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(1), 55--64.

Sukun, K., & Malang, K. (2024). Hubungan Pengetahuan Perokok Pasif Tentang Dampak Asap Rokok Dengan Upaya Pencegahannya Di Perumahan Mulya Garden, Kecamatan Sukun, Kota Malang. 8(2), 170--178.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2010). Fatwa Tarjih Tentang Rokok. Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. (2011). Himpunan Putusan Tarjih Muhammadiyah. Yogyakarta: Suara Muhammadiyah.

Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC). (2013). Buku Saku Fatwa Haram Merokok. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun