Selain itu, ada pula petugas yang secara mendadak mengenakan denda Rp 5 juta pada tukang bubur yang tengah berjualan dan melayani pembeli. Sedangkan, penjual itu mengaku tidak memahami adanya penetapan PPKM.
"Aparat seharusnya menjadi teman masyarakat. Memberikan edukasi terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan hukum. Bukannya memanfaatkan jabatan kemudian bisa semena-mena," ujar Puan.
Puan menyatakan, tindakan main hakim sendiri oleh petugas inilah yang sebenarnya melanggar hukum. "Petugas seperti itu harus ditindak tegas dan segera dihukum agar menjadi contoh bagi sesamanya untuk tidak sewenang-wenang. Memalukan!"
Pada masa Pandemi Covid-19 ini, lanjut Puan, yang harus digalakan adalah semangat solidaritas untuk saling membangu. Petugas yang punya pengetahuan lebih bisa memberikan arahan. Mereka seharusnya mengerti bahwa masyarakat juga butuh mencari nafkah dan banyak dari mereka memang harus bekerja karena penghasilannya harian.
Puan pun menyebut bahwa berbagai tindakan kekerasan yang belakangan terjadi ini sama sekali tidak mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia. Tanah Air memiliki landasan Pancasila yang menjunjung tinggi persatuan serta keadilan bagi seluruh rakyat, bukan tindakan rusuh atau main hakim sendiri.
"Kita ini saudara sebangsa dan seTanah Air. Satu jiwa dan satu penanggungan. Bila ada yang susah maka harus saling bantu membantu. Lawan virus dengan kebersamaan, bahu membahu menjaga kesehatan dan mengusahakan kesembuhan untuk satu sama lain," tegas alumni Universitas Indonesia ini.