Takzir dalam tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sesuai dengan berat dan ringannya cara atau akibat yang ditimbulkan. Diantaranya:
- Celaan dan Teguran/ Peringatan
- Masuk Daftar Orang Tercela (al-tasyhir)
- Menasihati dan Menjauhkannya Dari Pergaulan Sosial
- Memecat dari Jabatannya (al-‘azl min alwadzifah)
- Dengan pukulan (dera/cambuk)
- Hukuman Berupa Harta (denda) dan Hukuman Fisik
- Penjara
- Hukuman mati
3. Sanksi Sosial
- Dikucilkan karena memakan harta korupsi yang sama saja dengan memakan barang haram (al-suht).
- Tidak diterima kesaksiannya, seperti kesaksian dalam pembuktian hukum dipengadilan, kesaksian dalam itsbat (penetapan) awal Ramadhan/Syawal, dan lain-lain.
4. Sanksi Moral
- Jenazahnya tidak dishalati oleh pemuka agama.
- Koruptor adalah orang tercela dan celaka karena mereka berbuat curang, sebagaimana orang berbuat curang dalam timbangan.
- Koruptor dilaknat Allah karena koruptor telah melakukan kejahatan yang lebih besar daripada risywah.
5. Sanksi Akhirat
- Korupsi dapat menghalanginya pelakunya masuk surga karena harta hasil korupsi adalah al-suht. Sebagaimana hadist Nabi Saw “tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari al-suht (harta haram).”(HR alDarimi).
- Tidak hanya mencegah masuk surga, korupsi juga dapat menyebabkan pelakunya masuk neraka, hadist Nabi Saw “setiap daging yang tumbuhkan oleh al-suht maka neraka lebih pantas baginya. Ditanyakan wahai Rasulullah apa al-suht itu? Rasulullah Saw menjawab Risywah dalam hukum.” (HR Bukhari).
- Harta hasil korupsi akan membebaninya pada hari kiamat karena korupsi juga merupakan ghulul.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!