Mohon tunggu...
Riska Choirun Nisa
Riska Choirun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Unissula

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tinjauan Hukum Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Islam

3 Oktober 2022   20:56 Diperbarui: 3 Oktober 2022   21:28 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Takzir dalam tindak pidana korupsi dapat diklasifikasikan sesuai dengan berat dan ringannya cara atau akibat yang ditimbulkan. Diantaranya:

  • Celaan dan Teguran/ Peringatan
  • Masuk Daftar Orang Tercela (al-tasyhir)
  • Menasihati dan Menjauhkannya Dari Pergaulan Sosial
  • Memecat dari Jabatannya (al-‘azl min alwadzifah)
  • Dengan pukulan (dera/cambuk)
  • Hukuman Berupa Harta (denda) dan Hukuman Fisik
  • Penjara
  • Hukuman mati

3. Sanksi Sosial

  • Dikucilkan karena memakan harta korupsi yang sama saja dengan memakan barang haram (al-suht).
  • Tidak diterima kesaksiannya, seperti kesaksian dalam pembuktian hukum dipengadilan, kesaksian dalam itsbat (penetapan) awal Ramadhan/Syawal, dan lain-lain.

4. Sanksi Moral

  • Jenazahnya tidak dishalati oleh pemuka agama.
  • Koruptor adalah orang tercela dan celaka karena mereka berbuat curang, sebagaimana orang berbuat curang dalam timbangan.
  • Koruptor dilaknat Allah karena koruptor telah melakukan kejahatan yang lebih besar daripada risywah.

5. Sanksi Akhirat

  • Korupsi dapat menghalanginya pelakunya masuk surga karena harta hasil korupsi adalah al-suht. Sebagaimana hadist Nabi Saw “tidak akan masuk surga daging yang tumbuh dari al-suht (harta haram).”(HR alDarimi).
  • Tidak hanya mencegah masuk surga, korupsi juga dapat menyebabkan pelakunya masuk neraka, hadist Nabi Saw “setiap daging yang tumbuhkan oleh al-suht maka neraka lebih pantas baginya. Ditanyakan wahai Rasulullah apa al-suht itu? Rasulullah Saw menjawab Risywah dalam hukum.” (HR Bukhari).
  • Harta hasil korupsi akan membebaninya pada hari kiamat karena korupsi juga merupakan ghulul.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun