Etika secara garis besar yaitu suatu prinsip moral atau nilai. Semua orang pasti memiliki etika masing – masing. Dan sama halnya seperti kantor akuntan publik yang mempunyai kode etik profesi. Setiap praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam kode etik. Ada beberapa prinsip yang terdapat didalam Kode Etik Akuntan Indonesia, antara lain :
- Tanggung jawab profesi
Para anggota harus menggunakan pertimbangan moral dan professional dalam semua kegiatan yang dilakukan.
- Kepentingan public
Para anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada public, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
- Integritas
Dapat memelihara dan meningkatkan kepercayaan public, harus memenuhi tanggung jawabnya dengan ontegritas yang tinggi.
- Obyektivitas
Harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam memenuhi kewajiban.
- Kompetensi dan kehati – hatian professional
Menjalankan profesinya dengan sikap kehati – hatian, kompetensi dan ketekunan serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilannya.
- Kerahasiaan
Harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan infromasi tanpa persetujuan.
- Perilaku professional
Berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
- Standar teknis
Harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan standar teknis dan standar professional yang relevan.
Ada beberapa standar umum dalam Aturan Etika Akuntan Public Indonesia,yang harus anggota KAP patuhi, yaitu :
- Kompetensi professional
- Kecermatan dan keseksamaan professional
- Perencanaan dan supervise
- Data relevan yang memadai
Selain mematuhi standar umum diatas, anggota KAP juga harus memperhatikan tanggung jawabnya terhadap klien, tentang :
Â
- INFORMASI KLIEN YANG RAHASIA
Maksudnya anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
- FEE PROFESIONAL
Maksdudnya Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Â
Selain itu, anggota KAP juga mempunyai tanggung jawab kepada sesame rekan seprofesi, yaitu
Â
- Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
- Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
- Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memembuhi ketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang
Â
Sekian dari saya, semoga tulisan tangan saya ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Salam dan bahagia
Â
Sumber : Auditing ( Dasar – dasar Audit Laporan Keuangan ),Edisi Ketiga, Prof. Dr. Abdul Halim, MBA., Akt.      ,
Â