Â
- INFORMASI KLIEN YANG RAHASIA
Maksudnya anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien.
- FEE PROFESIONAL
Maksdudnya Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
Â
Selain itu, anggota KAP juga mempunyai tanggung jawab kepada sesame rekan seprofesi, yaitu
Â
- Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
- Anggota wajib bekomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditujuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
- Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memembuhi ketentuan perundang-undangan atau pertauran yang dibuat oleh badan yang berwenang
Â
Sekian dari saya, semoga tulisan tangan saya ini dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin.
Salam dan bahagia
Â
Sumber : Auditing ( Dasar – dasar Audit Laporan Keuangan ),Edisi Ketiga, Prof. Dr. Abdul Halim, MBA., Akt.      ,
Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!