ABSTRAK
Artikel ini mengkaji secara komprehensif Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis yang menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedis di Indonesia. Regulasi ini mengatur berbagai aspek penting meliputi sumber daya manusia, sarana dan prasarana, peralatan elektromedis, prosedur pelayanan, pencatatan dan pelaporan, pengorganisasian, serta standar mutu pelayanan. Pelayanan elektromedis yang berkualitas memiliki peran strategis dalam sistem kesehatan modern karena semakin meningkatnya penggunaan teknologi dan peralatan elektromedis dalam diagnosis, terapi, dan rehabilitasi medis. Artikel ini menjabarkan ketentuan-ketentuan penting dari Permenkes tersebut termasuk kualifikasi tenaga elektromedis, persyaratan ruang pelayanan, standar manajemen peralatan, prosedur operasional, sistem dokumentasi, struktur organisasi, indikator mutu, mekanisme pengawasan, dan sanksi administratif. Implementasi standar pelayanan elektromedis yang efektif akan meningkatkan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan, efisiensi penggunaan sumber daya, pengembangan profesionalisme tenaga elektromedis, serta peningkatan kepuasan pasien. Dengan semakin pesatnya perkembangan teknologi kesehatan, pemahaman dan penerapan standar pelayanan elektromedis menjadi krusial untuk pemanfaatan teknologi kesehatan yang optimal demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia.
kata kunci: elektromedis, peraturan menteri kesehatan, pelayanan kesehatan
Pendahuluan
Dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan berbagai regulasi untuk mengatur standar pelayanan di fasilitas kesehatan. Salah satu aspek penting yang diatur adalah pelayanan elektromedis, yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis.
Pelayanan elektromedis menjadi semakin krusial dalam sistem pelayanan kesehatan modern karena kemajuan teknologi kesehatan yang pesat. Penggunaan peralatan elektromedis canggih seperti CT Scan, MRI, ultrasonografi, dan peralatan elektromedis lainnya telah menjadi bagian tak terpisahkan dari proses diagnosis dan terapi di fasilitas kesehatan. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang komprehensif untuk memastikan bahwa pelayanan elektromedis diselenggarakan dengan standar yang tepat untuk menjamin keamanan, efektivitas, dan efisiensi pelayanan.
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menjadi acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan elektromedis yang berkualitas, aman, dan efektif. Artikel ini akan membahas secara komprehensif standar pelayanan elektromedis berdasarkan regulasi tersebut.
Pengertian Pelayanan Elektromedis
Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016, pelayanan elektromedis adalah pelayanan penunjang dan terapi yang menggunakan teknologi dan peralatan elektromedis untuk menegakkan diagnosis, membantu pengobatan, perawatan, dan pemulihan kesehatan. Pelayanan elektromedis mencakup serangkaian kegiatan mulai dari perencanaan kebutuhan, pengoperasian, pemeliharaan, kalibrasi, hingga uji fungsi peralatan elektromedis.
Teknologi elektromedis sendiri mengacu pada penerapan teknologi elektronik, komputer, mekanik, dan optik dalam bidang kedokteran dan kesehatan. Peralatan elektromedis meliputi berbagai alat kesehatan yang menggunakan listrik, elektronik, atau teknologi lain untuk diagnosis, terapi, dan rehabilitasi medis.
Dalam konteks pelayanan kesehatan, pelayanan elektromedis memiliki peran strategis untuk:
- Meningkatkan akurasi diagnosis melalui penggunaan peralatan diagnostik canggih
- Mendukung tindakan terapi dengan peralatan elektromedis terapi
- Memantau kondisi pasien dengan peralatan monitoring
- Membantu rehabilitasi pasien dengan alat-alat rehabilitasi medis
- Mendukung penyimpanan dan pengolahan data medis melalui sistem informasi kesehatan
Ruang Lingkup Standar Pelayanan Elektromedis
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur secara komprehensif berbagai aspek dalam standar pelayanan elektromedis, yang meliputi:
1. Sumber Daya Manusia (SDM)
Standar SDM mengatur kualifikasi, kompetensi, dan jumlah tenaga elektromedis yang diperlukan untuk menyelenggarakan pelayanan elektromedis yang optimal.
2. Sarana dan Prasarana
Standar ini mencakup persyaratan fisik, teknis, dan fungsional dari ruang pelayanan, laboratorium, bengkel, dan fasilitas pendukung lainnya.
3. Peralatan Elektromedis
Meliputi standar jenis, spesifikasi, jumlah, dan kualitas peralatan elektromedis yang diperlukan sesuai dengan jenis pelayanan.
4. Prosedur Pelayanan
Standar prosedur pelayanan mengatur tata cara penyelenggaraan pelayanan elektromedis mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga evaluasi.
5. Pencatatan dan Pelaporan
Mengatur mekanisme dokumentasi kegiatan pelayanan elektromedis untuk menjamin akuntabilitas dan kesinambungan pelayanan.
6. Pengorganisasian
Standar pengorganisasian mengatur struktur organisasi, tata hubungan kerja, dan koordinasi dalam pelayanan elektromedis.
7. Mutu Pelayanan
Standar mutu meliputi indikator mutu, sistem manajemen mutu, dan mekanisme peningkatan mutu berkelanjutan dalam pelayanan elektromedis.
8. Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur mekanisme pendanaan untuk mendukung pelayanan elektromedis yang berkelanjutan.
9. Etika dan Hukum
Mengatur aspek etika dan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis termasuk hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan.
Standar Sumber Daya Manusia
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa pelayanan elektromedis harus dilaksanakan oleh tenaga elektromedis yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan. Tenaga elektromedis terdiri dari:
1. Teknisi Elektromedis
Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-III Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi untuk:
- Mengoperasikan peralatan elektromedis sederhana hingga kompleks
- Melakukan pemeliharaan preventif peralatan elektromedis
- Melakukan kalibrasi peralatan elektromedis sederhana
- Melakukan perbaikan peralatan elektromedis sesuai tingkat kompetensinya
- Mengelola inventaris peralatan elektromedis
2. Ahli Elektromedis
Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-IV/S1 Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi lebih luas, meliputi:
- Mengoperasikan peralatan elektromedis kompleks dan canggih
- Melakukan analisis kebutuhan peralatan elektromedis
- Melakukan evaluasi kinerja peralatan elektromedis
- Melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedis kompleks
- Melakukan analisis kerusakan dan perbaikan peralatan elektromedis kompleks
- Menyusun standar prosedur operasional pelayanan elektromedis
- Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang elektromedis
Setiap tenaga elektromedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi, tenaga elektromedis diharuskan mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan melalui pendidikan formal lanjutan, pelatihan, workshop, atau bentuk pengembangan kompetensi lainnya. Setiap tenaga elektromedis harus memiliki minimal 25 satuan kredit profesi (SKP) setiap 5 tahun sebagai syarat untuk perpanjangan STR.
Jumlah tenaga elektromedis di fasilitas pelayanan kesehatan ditentukan berdasarkan:
- Jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan
- Jumlah dan kompleksitas peralatan elektromedis yang dimiliki
- Jenis dan volume pelayanan elektromedis yang diberikan
- Jam operasional pelayanan
Permenkes menetapkan rasio minimal tenaga elektromedis terhadap tempat tidur di rumah sakit sebagai berikut:
- Rumah Sakit Kelas A: 1:10
- Rumah Sakit Kelas B: 1:15
- Rumah Sakit Kelas C: 1:20
- Rumah Sakit Kelas D: 1:25
Standar Sarana dan Prasarana
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa fasilitas pelayanan kesehatan harus menyediakan sarana dan prasarana yang memadai untuk mendukung pelayanan elektromedis, meliputi:
1. Ruang Pelayanan
Ruang pelayanan elektromedis harus memenuhi persyaratan teknis dan fungsional, termasuk:
- Memiliki luas yang cukup sesuai dengan jenis pelayanan dan peralatan
- Memiliki ventilasi yang baik dan pencahayaan yang memadai
- Dilengkapi dengan sistem kelistrikan yang sesuai standar
- Memiliki sistem pengaturan suhu ruangan yang sesuai dengan kebutuhan peralatan
- Memiliki sistem keamanan dan proteksi kebakaran
- Memenuhi persyaratan radiasi untuk peralatan yang menggunakan radiasi
- Memiliki sistem grounding yang baik untuk keamanan peralatan dan pasien
2. Ruang Penyimpanan Alat
Ruang penyimpanan peralatan elektromedis harus memenuhi standar keamanan, meliputi:
- Memiliki sistem pengaturan suhu dan kelembaban yang sesuai dengan spesifikasi peralatan
- Terlindung dari debu, kotoran, dan kontaminan lainnya
- Memiliki sistem keamanan untuk mencegah pencurian atau penggunaan oleh pihak yang tidak berwenang
- Dilengkapi dengan rak atau lemari penyimpanan yang sesuai
- Memiliki sistem inventarisasi dan pelabelan yang jelas
- Terlindung dari risiko kebakaran dan bencana alam
3. Ruang Pemeliharaan dan Perbaikan
Ruang pemeliharaan dan perbaikan alat elektromedis atau bengkel elektromedis harus memenuhi standar sebagai berikut:
- Memiliki luas minimal 3x5 meter persegi
- Dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan kerja yang memadai
- Memiliki meja kerja dan kursi yang ergonomis
- Memiliki sistem pencahayaan yang baik untuk pekerjaan yang detail
- Dilengkapi dengan sistem ventilasi yang memadai
- Memiliki sistem penyimpanan suku cadang dan peralatan kerja
- Dilengkapi dengan alat ukur dan alat uji yang terkalibrasi
- Memiliki dokumentasi teknis dan manual service peralatan
4. Sistem Kelistrikan
Sistem kelistrikan untuk mendukung pelayanan elektromedis harus memenuhi standar berikut:
- Memiliki sumber listrik utama yang stabil
- Dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply) untuk peralatan kritis
- Memiliki generator cadangan dengan automatic transfer switch
- Memiliki sistem stabilisator tegangan untuk melindungi peralatan sensitif
- Memiliki sistem grounding yang baik dengan resistansi maksimal 2 ohm
- Memiliki sistem proteksi terhadap lonjakan tegangan (surge protector)
- Menggunakan MCB (Miniature Circuit Breaker) dan ELCB (Earth Leakage Circuit Breaker) yang sesuai
- Menggunakan stopkontak khusus medical grade untuk peralatan medis
5. Sistem Penunjang
Sistem penunjang yang harus tersedia meliputi:
- Sistem air bersih untuk peralatan yang membutuhkan air
- Sistem pengolahan limbah cair dan padat sesuai standar
- Sistem gas medis untuk peralatan yang membutuhkan
- Sistem komunikasi yang memadai
- Sistem proteksi kebakaran dengan alarm dan alat pemadam
- Sistem keamanan terhadap pencurian dan vandalisme
- Sistem informasi manajemen peralatan elektromedis
Standar Peralatan Elektromedis
Peralatan elektromedis yang digunakan dalam pelayanan kesehatan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Legalitas dan Keamanan
- Terdaftar di Kementerian Kesehatan dan memiliki izin edar yang valid
- Memenuhi standar keamanan peralatan medis nasional dan internasional
- Telah melalui proses uji kelaikan sebelum digunakan pertama kali
- Memiliki sertifikat produk dan dokumen teknis yang lengkap
- Memenuhi standar keselamatan listrik sesuai dengan IEC 60601-1
2. Kalibrasi dan Uji Fungsi
- Memiliki sertifikat kalibrasi yang masih berlaku
- Dilakukan kalibrasi oleh institusi yang berwenang minimal setahun sekali
- Dilakukan uji fungsi sebelum digunakan pada pasien
- Memiliki catatan hasil kalibrasi dan uji fungsi
- Dilengkapi dengan jadwal kalibrasi yang terencana
3. Dokumentasi
- Dilengkapi dengan manual penggunaan dalam bahasa Indonesia
- Memiliki manual service dan diagram teknis
- Memiliki daftar suku cadang dan kontak supplier
- Memiliki buku catatan penggunaan dan pemeliharaan
- Memiliki kartu identitas peralatan (equipment passport)
4. Pemeliharaan
- Dilakukan pemeliharaan preventif secara berkala sesuai rekomendasi pabrikan
- Memiliki jadwal pemeliharaan yang terdokumentasi
- Dilakukan pembersihan dan sanitasi sesuai standar
- Memiliki protokol penanganan kerusakan
- Memiliki stok suku cadang untuk komponen yang sering mengalami kerusakan
5. Manajemen Peralatan
Permenkes menekankan pentingnya manajemen peralatan elektromedis yang komprehensif meliputi:
a. Perencanaan
- Analisis kebutuhan peralatan berdasarkan jenis pelayanan
- Penyusunan spesifikasi teknis yang sesuai dengan kebutuhan
- Analisis biaya-manfaat (cost-benefit analysis)
- Perencanaan anggaran pengadaan dan pemeliharaan
- Perencanaan sumber daya manusia untuk pengoperasian dan pemeliharaan
b. Pengadaan
- Proses pengadaan yang transparan dan akuntabel
- Pemeriksaan kesesuaian spesifikasi teknis
- Uji fungsi dan uji terima saat instalasi
- Pelatihan penggunaan oleh pabrikan atau distributor
- Penyerahan dokumen teknis dan manual lengkap
c. Inventarisasi
- Pencatatan semua peralatan elektromedis dalam sistem inventaris
- Pemberian kode identifikasi unik untuk setiap peralatan
- Pencatatan spesifikasi teknis, tanggal pengadaan, dan masa pakai
- Pembaruan data inventaris secara berkala
- Pelabelan yang jelas pada setiap peralatan
d. Pemeliharaan
- Pemeliharaan rutin harian, mingguan, dan bulanan
- Pemeliharaan preventif sesuai jadwal
- Perbaikan segera bila terjadi kerusakan
- Pencatatan semua kegiatan pemeliharaan dan perbaikan
- Evaluasi kinerja peralatan secara berkala
e. Penghapusan
- Kriteria penghapusan peralatan yang jelas
- Prosedur penghapusan yang sesuai dengan peraturan
- Dokumentasi penghapusan peralatan
- Manajemen limbah peralatan elektromedis yang aman
- Rencana penggantian peralatan yang dihapuskan
Prosedur Pelayanan Elektromedis
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa pelayanan elektromedis harus dilaksanakan sesuai dengan Standar Prosedur Operasional (SPO) yang disusun berdasarkan pedoman dan standar yang berlaku. SPO tersebut harus ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan ditinjau secara berkala minimal setahun sekali.
1. Prosedur Penggunaan Alat Elektromedis
SPO penggunaan alat elektromedis minimal mencakup:
- Persiapan alat dan ruangan
- Persiapan pasien
- Verifikasi identitas pasien dan jenis pemeriksaan
- Langkah-langkah pengoperasian alat secara rinci
- Tindakan yang dilakukan bila terjadi masalah teknis
- Pencatatan hasil penggunaan alat
- Pembersihan dan pengembalian alat setelah digunakan
- Dokumentasi tindakan dalam rekam medis
2. Prosedur Pemeliharaan Alat
SPO pemeliharaan alat elektromedis meliputi:
- Jadwal pemeliharaan preventif
- Checklist pemeliharaan harian, mingguan, dan bulanan
- Prosedur pembersihan dan sanitasi peralatan
- Prosedur pemeriksaan fungsi komponen kritis
- Prosedur penggantian komponen habis pakai
- Pencatatan kegiatan pemeliharaan
- Evaluasi hasil pemeliharaan
- Pelaporan kondisi peralatan kepada pihak manajemen
3. Prosedur Kalibrasi Alat
SPO kalibrasi alat elektromedis mencakup:
- Jadwal kalibrasi untuk setiap jenis peralatan
- Metode kalibrasi yang digunakan
- Peralatan standar yang digunakan untuk kalibrasi
- Prosedur pelaksanaan kalibrasi
- Interpretasi hasil kalibrasi
- Tindakan koreksi bila hasil kalibrasi tidak sesuai standar
- Pencatatan dan dokumentasi hasil kalibrasi
- Penempelan label kalibrasi pada peralatan
4. Prosedur Keselamatan dan Keamanan
SPO keselamatan dan keamanan meliputi:
- Protokol keselamatan listrik
- Protokol keselamatan radiasi untuk peralatan yang menggunakan radiasi
- Prosedur penggunaan alat pelindung diri
- Tindakan pencegahan infeksi
- Protokol keamanan data pasien
- Prosedur manajemen risiko
- Protokol penanganan kondisi darurat
- Prosedur pelaporan kejadian tidak diharapkan
5. Prosedur Penanganan Kegawatdaruratan
SPO penanganan kegawatdaruratan mencakup:
- Prosedur penanganan keadaan darurat pada pasien
- Prosedur evakuasi bila terjadi bencana
- Prosedur penanganan kebakaran
- Prosedur penanganan kebocoran gas medis
- Prosedur penanganan kegagalan sistem kelistrikan
- Prosedur komunikasi darurat
- Daftar nomor telepon penting untuk kondisi darurat
- Prosedur pelaporan kejadian darurat
Pelayanan elektromedis harus terintegrasi dengan pelayanan kesehatan lainnya untuk menjamin kontinuitas dan komprehensivitas pelayanan. Integrasi ini meliputi:
- Koordinasi dengan dokter pengirim dan dokter penanggung jawab pasien
- Integrasi dengan sistem rekam medis elektronik
- Koordinasi dengan unit lain seperti laboratorium, farmasi, dan rawat inap
- Integrasi dalam sistem rujukan pasien
- Koordinasi dalam penanganan kondisi kegawatdaruratan
Pencatatan dan Pelaporan
Setiap pelayanan elektromedis wajib didokumentasikan dengan baik melalui sistem pencatatan dan pelaporan yang komprehensif. Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa sistem pencatatan dan pelaporan pelayanan elektromedis minimal meliputi:
1. Rekam Medis Tindakan Elektromedis
Rekam medis tindakan elektromedis mencakup:
- Identitas pasien lengkap
- Diagnosis atau indikasi tindakan
- Jenis tindakan elektromedis yang dilakukan
- Tanggal dan waktu pelaksanaan tindakan
- Peralatan elektromedis yang digunakan
- Parameter pengaturan alat
- Hasil tindakan elektromedis
- Nama dan tanda tangan petugas yang melakukan tindakan
- Catatan khusus atau komplikasi bila ada
- Instruksi lanjutan bila diperlukan
2. Catatan Penggunaan Alat
Catatan penggunaan alat elektromedis meliputi:
- Jenis dan nomor identifikasi alat
- Tanggal dan waktu penggunaan
- Nama pasien atau jenis tindakan
- Nama petugas yang menggunakan
- Parameter operasional alat
- Kondisi alat sebelum dan sesudah digunakan
- Masalah teknis yang terjadi selama penggunaan
- Tindakan yang dilakukan bila terjadi masalah
3. Catatan Pemeliharaan dan Kalibrasi Alat
Catatan pemeliharaan dan kalibrasi mencakup:
- Jenis dan nomor identifikasi alat
- Jadwal pemeliharaan preventif
- Jenis pemeliharaan yang dilakukan
- Tanggal pelaksanaan pemeliharaan
- Hasil pemeliharaan
- Tindakan perbaikan bila diperlukan
- Tanggal kalibrasi terakhir dan berikutnya
- Hasil kalibrasi dan penyesuaian yang dilakukan
- Nama petugas yang melakukan pemeliharaan dan kalibrasi
- Sertifikat kalibrasi dari institusi berwenang
4. Catatan Kejadian Tidak Diharapkan
Catatan kejadian tidak diharapkan meliputi:
- Jenis kejadian yang terjadi
- Tanggal dan waktu kejadian
- Deskripsi detail kejadian
- Peralatan yang terlibat
- Dampak terhadap pasien atau pengguna
- Tindakan yang dilakukan untuk mengatasi kejadian
- Analisis penyebab kejadian
- Tindakan pencegahan untuk menghindari kejadian serupa
- Pelaporan kepada pihak berwenang bila diperlukan
- Tindak lanjut dan evaluasi
5. Laporan Berkala Kegiatan Pelayanan Elektromedis
Laporan berkala kegiatan pelayanan elektromedis mencakup:
- Jumlah dan jenis tindakan elektromedis yang dilakukan
- Statistik penggunaan peralatan elektromedis
- Tingkat pemanfaatan peralatan (utilization rate)
- Kejadian tidak diharapkan atau kerusakan alat
- Kegiatan pemeliharaan dan kalibrasi yang dilakukan
- Kebutuhan suku cadang dan bahan habis pakai
- Pencapaian indikator mutu pelayanan
- Kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaian
- Rencana pengembangan pelayanan elektromedis
- Kebutuhan pelatihan dan pengembangan SDM
Sistem pencatatan dan pelaporan ini penting untuk menjamin akuntabilitas dan kontinyuitas pelayanan elektromedis, serta menjadi bahan untuk evaluasi dan peningkatan mutu pelayanan.
Pengorganisasian Pelayanan Elektromedis
Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa pelayanan elektromedis diselenggarakan dalam bentuk organisasi yang disesuaikan dengan jenis dan klasifikasi fasilitas pelayanan kesehatan:
1. Rumah Sakit
Di rumah sakit, pelayanan elektromedis diselenggarakan dalam bentuk instalasi yang bertanggung jawab langsung kepada direktur rumah sakit atau wakil direktur bidang penunjang. Instalasi elektromedis dipimpin oleh seorang kepala instalasi yang memiliki kualifikasi minimal D-IV/S1 Teknik Elektromedis dan memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidang elektromedis.
Struktur organisasi instalasi elektromedis di rumah sakit minimal terdiri dari:
- Kepala Instalasi
- Koordinator Pelayanan Elektromedis Diagnostik
- Koordinator Pelayanan Elektromedis Terapi
- Koordinator Pemeliharaan dan Kalibrasi
- Staf Teknis Elektromedis
- Staf Administrasi
2. Puskesmas dan Fasilitas Kesehatan Lainnya
Di Puskesmas dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya, pelayanan elektromedis diselenggarakan dalam bentuk unit yang dipimpin oleh seorang penanggung jawab dengan kualifikasi minimal D-III Teknik Elektromedis.
Struktur organisasi unit elektromedis di Puskesmas minimal terdiri dari:
- Penanggung Jawab Unit
- Staf Teknis Elektromedis
- Staf Administrasi (bisa merangkap)
Setiap petugas dalam organisasi pelayanan elektromedis harus memiliki uraian tugas (job description) yang jelas dan tertulis, yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Uraian tugas minimal mencakup:
- Tanggung jawab utama
- Tugas pokok dan fungsi
- Wewenang dan batasan kewenangan
- Hubungan koordinasi dengan unit lain
- Indikator kinerja
Pelayanan elektromedis juga harus memiliki mekanisme koordinasi yang jelas dengan unit atau instalasi lain dalam fasilitas pelayanan kesehatan, terutama dengan:
- Unit pelayanan klinis (poliklinik, rawat inap, ICU, dll)
- Instalasi radiologi
- Instalasi laboratorium
- Instalasi farmasi
- Instalasi rekam medis
- Bagian pengadaan dan perlengkapan
- Komite mutu dan keselamatan pasien
Standar Mutu Pelayanan Elektromedis
Untuk menjamin mutu pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan sistem manajemen mutu dalam pelayanan elektromedis. Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus:
1. Menetapkan Indikator Mutu
Indikator mutu pelayanan elektromedis minimal mencakup:
a. Indikator Input
- Rasio tenaga elektromedis terhadap jumlah peralatan elektromedis
- Persentase tenaga elektromedis yang memiliki STR dan SIP valid
- Persentase ketersediaan SOP yang sesuai standar
- Persentase ketersediaan sarana prasarana yang memenuhi standar
b. Indikator Proses
- Persentase kepatuhan terhadap SOP
- Persentase kepatuhan terhadap jadwal pemeliharaan preventif
- Response time penanganan kerusakan alat
- Tingkat pemanfaatan peralatan elektromedis (utilization rate)
c. Indikator Output
- Persentase peralatan dalam kondisi baik dan siap pakai
- Persentase peralatan yang terkalibrasi sesuai jadwal
- Downtime peralatan elektromedis
- Tingkat kepuasan pengguna dan pasien
d. Indikator Outcome
- Persentase kejadian tidak diharapkan terkait penggunaan peralatan elektromedis
- Biaya pemeliharaan peralatan elektromedis
- Kontribusi pelayanan elektromedis terhadap pendapatan fasilitas
- Efisiensi penggunaan sumber daya
2. Melakukan Audit Mutu
Audit mutu pelayanan elektromedis dilakukan secara berkala, minimal 6 bulan sekali, dengan fokus pada:
- Kepatuhan terhadap standar dan SOP
- Kesesuaian pelaksanaan program pemeliharaan dan kalibrasi
- Efektivitas penggunaan peralatan elektromedis
- Efisiensi biaya operasional dan pemeliharaan
- Pencapaian indikator mutu
- Implementasi program keselamatan dan manajemen risiko
3. Melakukan Survei Kepuasan Pelanggan
Survei kepuasan dilakukan secara berkala untuk menilai tingkat kepuasan:
- Pasien sebagai penerima layanan akhir
- Dokter dan tenaga medis sebagai pengguna hasil pelayanan
- Unit atau instalasi lain sebagai mitra kerja
- Manajemen sebagai pemberi kebijakan
Survei kepuasan mencakup aspek:
- Kecepatan pelayanan
- Keakuratan hasil
- Keramahan petugas
- Kelengkapan informasi yang diberikan
- Kenyamanan lingkungan pelayanan
- Kemudahan akses pelayanan
4. Menerapkan Sistem Manajemen Risiko
Sistem manajemen risiko dalam pelayanan elektromedis mencakup:
- Identifikasi potensi risiko terkait penggunaan peralatan elektromedis
- Analisis tingkat keparahan dan probabilitas risiko
- Penetapan langkah-langkah mitigasi risiko
- Implementasi program keselamatan pasien dan petugas
- Pelaporan insiden dan kejadian tidak diharapkan
- Analisis akar masalah untuk setiap kejadian
- Tindakan korektif dan preventif
5. Menjalankan Program Peningkatan Mutu Berkelanjutan
Program peningkatan mutu berkelanjutan meliputi:
- Penetapan target pencapaian indikator mutu
- Implementasi siklus PDCA (Plan-Do-Check-Act)
- Pelaksanaan proyek peningkatan mutu (quality improvement project)
- Pengembangan inovasi dalam pelayanan elektromedis
- Benchmarking dengan institusi sejenis yang memiliki pelayanan lebih baik
- Pelatihan dan pengembangan kompetensi tenaga elektromedis
- Evaluasi dan tindak lanjut terhadap hasil audit mutu
Evaluasi mutu pelayanan dilakukan secara berkala untuk memastikan pelayanan elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan dan melakukan perbaikan yang diperlukan untuk mencapai standar mutu yang lebih tinggi.
Pengawasan dan Pembinaan
Pengawasan dan pembinaan terhadap pelayanan elektromedis dilakukan oleh berbagai tingkat otoritas untuk memastikan pelayanan elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan:
1. Kementerian Kesehatan di Tingkat Pusat
Kementerian Kesehatan bertanggung jawab untuk:
- Menyusun kebijakan dan regulasi tentang standar pelayanan elektromedis
- Melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi standar secara nasional
- Memberikan pembinaan teknis kepada Dinas Kesehatan Provinsi
- Mengembangkan sistem informasi manajemen peralatan elektromedis nasional
- Menetapkan standar kompetensi tenaga elektromedis
- Melakukan akreditasi institusi pendidikan elektromedis
- Menyelenggarakan pelatihan nasional untuk peningkatan kompetensi tenaga elektromedis
- Memfasilitasi pengembangan teknologi elektromedis
2. Dinas Kesehatan Provinsi di Tingkat Provinsi
Dinas Kesehatan Provinsi bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pembinaan teknis terhadap pelayanan elektromedis di wilayahnya
- Melakukan pemantauan dan evaluasi implementasi standar di tingkat provinsi
- Memberikan rekomendasi untuk perizinan fasilitas pelayanan kesehatan
- Menyelenggarakan pelatihan untuk peningkatan kompetensi tenaga elektromedis regional
- Memfasilitasi koordinasi antar fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya
- Melakukan pendataan peralatan elektromedis di tingkat provinsi
- Mengadakan pertemuan koordinasi secara berkala dengan pengelola pelayanan elektromedis
- Membantu penyelesaian masalah yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kabupaten/kota
3. Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota di Tingkat Kabupaten/Kota
Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pembinaan langsung terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya
- Melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan standar secara berkala
- Memproses perizinan tenaga elektromedis (SIP)
- Melakukan pendataan peralatan elektromedis di wilayahnya
- Memfasilitasi kegiatan peningkatan mutu pelayanan elektromedis
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pelayanan elektromedis
- Memberikan penghargaan kepada fasilitas yang berprestasi
- Memberikan sanksi administratif bagi fasilitas yang melanggar ketentuan
Pengawasan dan pembinaan dilakukan melalui berbagai mekanisme, antara lain:
- Kunjungan supervisi langsung ke fasilitas pelayanan kesehatan
- Pertemuan koordinasi secara berkala
- Peninjauan dokumen laporan berkala
- Audit mutu eksternal
- Survei kepuasan masyarakat
- Investigasi terhadap kejadian tidak diharapkan
- Pelatihan dan workshop
Pengawasan dan pembinaan ditujukan untuk memastikan bahwa pelayanan elektromedis sesuai dengan standar yang ditetapkan dan meningkatkan mutu pelayanan secara berkelanjutan.
Sanksi Administratif
Permenkes No. 65 Tahun 2016 juga mengatur sanksi administratif bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi standar pelayanan elektromedis. Sanksi dapat diberikan secara bertahap, meliputi:
1. Teguran Lisan
Teguran lisan diberikan untuk pelanggaran ringan dan merupakan bentuk peringatan awal. Teguran lisan diberikan dengan cara:
- Pemanggilan penanggung jawab fasilitas pelayanan kesehatan
- Penyampaian bentuk pelanggaran yang dilakukan
- Permintaan penjelasan dan klarifikasi
- Pemberian batas waktu untuk perbaikan
2. Teguran Tertulis
Teguran tertulis diberikan apabila:
- Teguran lisan tidak diindahkan
- Pelanggaran yang sama terulang kembali
- Pelanggaran cukup serius tetapi belum membahayakan keselamatan pasien
Teguran tertulis diberikan dalam bentuk surat resmi yang mencantumkan:
- Bentuk pelanggaran yang dilakukan
- Referensi ketentuan yang dilanggar
- Sanksi lebih lanjut jika pelanggaran tidak diperbaiki
- Batas waktu perbaikan
3. Penghentian Sementara Kegiatan
Penghentian sementara kegiatan pelayanan elektromedis dapat diberikan dalam kondisi:
- Teguran tertulis tidak diindahkan dalam batas waktu yang ditentukan
- Pelanggaran yang dilakukan membahayakan keselamatan pasien
- Penggunaan peralatan elektromedis yang tidak memenuhi standar keamanan
- Pelayanan dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten
- Tidak ada tenaga elektromedis yang memiliki SIP
Penghentian sementara berlaku untuk:
- Seluruh pelayanan elektromedis, atau
- Sebagian pelayanan elektromedis tertentu yang tidak memenuhi standar
Selama masa penghentian sementara, fasilitas pelayanan kesehatan wajib:
- Melakukan perbaikan sesuai rekomendasi
- Melaporkan progres perbaikan secara berkala
- Mengajukan permohonan evaluasi ulang setelah perbaikan selesai
4. Pencabutan Izin
Pencabutan izin merupakan sanksi terberat yang dapat diberikan dalam kondisi:
- Penghentian sementara tidak diindahkan
- Pelanggaran sangat serius yang mengakibatkan kerugian nyata
- Pelanggaran berulang setelah diberi kesempatan perbaikan
- Pemalsuan dokumen terkait dengan kualifikasi atau kompetensi
- Tindakan melawan hukum lainnya
Pencabutan izin dapat berupa:
- Pencabutan SIP tenaga elektromedis yang melakukan pelanggaran
- Pencabutan izin operasional instalasi atau unit elektromedis
- Pencabutan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan (dalam kasus sangat serius)
Selain sanksi administratif, fasilitas pelayanan kesehatan atau tenaga elektromedis yang melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya jika pelanggaran mengakibatkan kerugian material atau membahayakan nyawa pasien.
Penutup
Permenkes No. 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis merupakan landasan penting dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis di Indonesia. Regulasi ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek pelayanan elektromedis mulai dari SDM, sarana prasarana, peralatan, prosedur pelayanan, hingga pengawasan dan pembinaan.
Implementasi standar pelayanan elektromedis yang baik akan memberikan berbagai manfaat, antara lain:
- Peningkatan mutu dan keamanan pelayanan kesehatan
- Efisiensi penggunaan sumber daya termasuk peralatan elektromedis
- Peningkatan umur pakai peralatan melalui pemeliharaan yang baik
- Penurunan risiko kejadian tidak diinginkan terkait penggunaan peralatan
- Peningkatan kepuasan pasien dan pengguna layanan
- Pengembangan profesionalisme tenaga elektromedis
- Peningkatan daya saing fasilitas pelayanan kesehatan
Dalam era teknologi kesehatan yang terus berkembang, pemahaman dan penerapan standar pelayanan elektromedis menjadi semakin penting untuk memastikan pemanfaatan teknologi kesehatan yang optimal demi meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. Oleh karena itu, setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus berkomitmen untuk memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Permenkes ini.
Daftar Pustaka
1. Â Â Â Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Elektromedis. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
2. Â Â Â Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
3. Â Â Â Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
4. Â Â Â Kementerian Kesehatan RI. (2014). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rencana Kebutuhan Tenaga Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
5. Â Â Kementerian Kesehatan RI. (2012). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 012 Tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
6. Â World Health Organization. (2011). Medical Equipment Maintenance Programme Overview. Geneva: WHO.
7. Â Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik dan Sarana Kesehatan. (2015). Pedoman Manajemen Peralatan Kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
8. Â Asosiasi Teknik Elektromedik Indonesia. (2017). Standar Kompetensi Tenaga Teknik Elektromedik Indonesia. Jakarta: ATEI.
9. Â Â Â Direktorat Bina Pelayanan Penunjang Medik. (2018). Pedoman Teknis Pemeliharaan Peralatan Kesehatan di Rumah Sakit. Jakarta: Kementerian Kesehatan RI.
10. Â Persatuan Rumah Sakit Indonesia. (2019). Standar Akreditasi Rumah Sakit Edisi 1.1. Jakarta: PERSI.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI