Struktur organisasi unit elektromedis di Puskesmas minimal terdiri dari:
- Penanggung Jawab Unit
- Staf Teknis Elektromedis
- Staf Administrasi (bisa merangkap)
Setiap petugas dalam organisasi pelayanan elektromedis harus memiliki uraian tugas (job description) yang jelas dan tertulis, yang ditetapkan oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan. Uraian tugas minimal mencakup:
- Tanggung jawab utama
- Tugas pokok dan fungsi
- Wewenang dan batasan kewenangan
- Hubungan koordinasi dengan unit lain
- Indikator kinerja
Pelayanan elektromedis juga harus memiliki mekanisme koordinasi yang jelas dengan unit atau instalasi lain dalam fasilitas pelayanan kesehatan, terutama dengan:
- Unit pelayanan klinis (poliklinik, rawat inap, ICU, dll)
- Instalasi radiologi
- Instalasi laboratorium
- Instalasi farmasi
- Instalasi rekam medis
- Bagian pengadaan dan perlengkapan
- Komite mutu dan keselamatan pasien
Standar Mutu Pelayanan Elektromedis
Untuk menjamin mutu pelayanan, fasilitas pelayanan kesehatan harus menerapkan sistem manajemen mutu dalam pelayanan elektromedis. Permenkes No. 65 Tahun 2016 mengatur bahwa setiap fasilitas pelayanan kesehatan harus:
1. Menetapkan Indikator Mutu
Indikator mutu pelayanan elektromedis minimal mencakup:
a. Indikator Input
- Rasio tenaga elektromedis terhadap jumlah peralatan elektromedis
- Persentase tenaga elektromedis yang memiliki STR dan SIP valid
- Persentase ketersediaan SOP yang sesuai standar
- Persentase ketersediaan sarana prasarana yang memenuhi standar
b. Indikator Proses
- Persentase kepatuhan terhadap SOP
- Persentase kepatuhan terhadap jadwal pemeliharaan preventif
- Response time penanganan kerusakan alat
- Tingkat pemanfaatan peralatan elektromedis (utilization rate)
c. Indikator Output
- Persentase peralatan dalam kondisi baik dan siap pakai
- Persentase peralatan yang terkalibrasi sesuai jadwal
- Downtime peralatan elektromedis
- Tingkat kepuasan pengguna dan pasien
d. Indikator Outcome
- Persentase kejadian tidak diharapkan terkait penggunaan peralatan elektromedis
- Biaya pemeliharaan peralatan elektromedis
- Kontribusi pelayanan elektromedis terhadap pendapatan fasilitas
- Efisiensi penggunaan sumber daya
2. Melakukan Audit Mutu
Audit mutu pelayanan elektromedis dilakukan secara berkala, minimal 6 bulan sekali, dengan fokus pada:
- Kepatuhan terhadap standar dan SOP
- Kesesuaian pelaksanaan program pemeliharaan dan kalibrasi
- Efektivitas penggunaan peralatan elektromedis
- Efisiensi biaya operasional dan pemeliharaan
- Pencapaian indikator mutu
- Implementasi program keselamatan dan manajemen risiko
3. Melakukan Survei Kepuasan Pelanggan
Survei kepuasan dilakukan secara berkala untuk menilai tingkat kepuasan:
- Pasien sebagai penerima layanan akhir
- Dokter dan tenaga medis sebagai pengguna hasil pelayanan
- Unit atau instalasi lain sebagai mitra kerja
- Manajemen sebagai pemberi kebijakan