7. Mutu Pelayanan
Standar mutu meliputi indikator mutu, sistem manajemen mutu, dan mekanisme peningkatan mutu berkelanjutan dalam pelayanan elektromedis.
8. Pembiayaan
Standar pembiayaan mengatur mekanisme pendanaan untuk mendukung pelayanan elektromedis yang berkelanjutan.
9. Etika dan Hukum
Mengatur aspek etika dan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis termasuk hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan.
Standar Sumber Daya Manusia
Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa pelayanan elektromedis harus dilaksanakan oleh tenaga elektromedis yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan. Tenaga elektromedis terdiri dari:
1. Teknisi Elektromedis
Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-III Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi untuk:
- Mengoperasikan peralatan elektromedis sederhana hingga kompleks
- Melakukan pemeliharaan preventif peralatan elektromedis
- Melakukan kalibrasi peralatan elektromedis sederhana
- Melakukan perbaikan peralatan elektromedis sesuai tingkat kompetensinya
- Mengelola inventaris peralatan elektromedis
2. Ahli Elektromedis
Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-IV/S1 Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi lebih luas, meliputi:
- Mengoperasikan peralatan elektromedis kompleks dan canggih
- Melakukan analisis kebutuhan peralatan elektromedis
- Melakukan evaluasi kinerja peralatan elektromedis
- Melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedis kompleks
- Melakukan analisis kerusakan dan perbaikan peralatan elektromedis kompleks
- Menyusun standar prosedur operasional pelayanan elektromedis
- Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang elektromedis
Setiap tenaga elektromedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi, tenaga elektromedis diharuskan mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan melalui pendidikan formal lanjutan, pelatihan, workshop, atau bentuk pengembangan kompetensi lainnya. Setiap tenaga elektromedis harus memiliki minimal 25 satuan kredit profesi (SKP) setiap 5 tahun sebagai syarat untuk perpanjangan STR.