Mohon tunggu...
Rindi Afi Safitri
Rindi Afi Safitri Mohon Tunggu... Mahasiswa D-III Teknik Elektromedis

Poltekkes Kemenkes Jakarta 2

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Revolusi Keamanan Medis: Panduan Lengkap Standar Pelayanan Elektromedis Berdasarkan Permenkes No. 65 Tahun 2016

15 Mei 2025   06:22 Diperbarui: 15 Mei 2025   06:22 178
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

7. Mutu Pelayanan

Standar mutu meliputi indikator mutu, sistem manajemen mutu, dan mekanisme peningkatan mutu berkelanjutan dalam pelayanan elektromedis.

8. Pembiayaan

Standar pembiayaan mengatur mekanisme pendanaan untuk mendukung pelayanan elektromedis yang berkelanjutan.

9. Etika dan Hukum

Mengatur aspek etika dan hukum dalam penyelenggaraan pelayanan elektromedis termasuk hak dan kewajiban pasien serta tenaga kesehatan.

Standar Sumber Daya Manusia

Permenkes No. 65 Tahun 2016 menetapkan bahwa pelayanan elektromedis harus dilaksanakan oleh tenaga elektromedis yang kompeten dan memiliki kualifikasi sesuai dengan ketentuan. Tenaga elektromedis terdiri dari:

1. Teknisi Elektromedis

Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-III Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi untuk:

  • Mengoperasikan peralatan elektromedis sederhana hingga kompleks
  • Melakukan pemeliharaan preventif peralatan elektromedis
  • Melakukan kalibrasi peralatan elektromedis sederhana
  • Melakukan perbaikan peralatan elektromedis sesuai tingkat kompetensinya
  • Mengelola inventaris peralatan elektromedis

2. Ahli Elektromedis

Merupakan tenaga elektromedis dengan kualifikasi minimal lulusan D-IV/S1 Teknik Elektromedis yang memiliki kompetensi lebih luas, meliputi:

  • Mengoperasikan peralatan elektromedis kompleks dan canggih
  • Melakukan analisis kebutuhan peralatan elektromedis
  • Melakukan evaluasi kinerja peralatan elektromedis
  • Melakukan pengujian dan kalibrasi peralatan elektromedis kompleks
  • Melakukan analisis kerusakan dan perbaikan peralatan elektromedis kompleks
  • Menyusun standar prosedur operasional pelayanan elektromedis
  • Melakukan penelitian dan pengembangan di bidang elektromedis

Setiap tenaga elektromedis wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menjaga dan meningkatkan kompetensi, tenaga elektromedis diharuskan mengikuti program pengembangan profesi berkelanjutan melalui pendidikan formal lanjutan, pelatihan, workshop, atau bentuk pengembangan kompetensi lainnya. Setiap tenaga elektromedis harus memiliki minimal 25 satuan kredit profesi (SKP) setiap 5 tahun sebagai syarat untuk perpanjangan STR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun